Awas Modus Bobol Data Kartu Kredit, Wanita ini Kaget Saat Ditagih Hingga 134Jt

Penulis Arief Prasetyo | Ditayangkan 04 Feb 2020

Tak Pernah Gunakan Kartu Kredit, Wanita di Karanganyar Kaget Ada Tagihan Rp 134 juta - Image from video.tribunnews.com

Tagihan gaib hingga ratusan juta..

Waspada bagi anda yang suka belanja pakai kartu kredit karena jika tidak hati-hati bisa bernasib apes seperti wanita ini yang harus membayar tagihan hingga 134 juta setelah belanja online..

Warga Colomadu, Karanganyar, berinisial LHT mengaku 4 kartu kredit miliknya dibobol orang misterius pada Januari 2020 ini.

Empat kartu kredit tersebut diketahui dari Bank BNI dan Bank BCA. Pembobolan dilakukan dengan cara menggunakan kartu kredit tersebut untuk memesan barang di toko online.

Pengacara LHT, Kusumo Putro menjelaskan, kliennya akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Sebab, LHT diketahui kaget lantaran ada transaksi di empat kartu kreditnya hingga senilai total Rp 134 juta.

Baca Juga:

Padahal, LHT tidak menggunakan kartu kreditnya sama sekali.

"Klien saya kaget karena tiba-tiba ada tagihan menggunakan kartu kredit," papar Kusumo, Senin (3/2/2020).

Pihaknya mengaku sudah melaporkan kejadian tersebut pada bank terkait untuk dilakukan pengecekan.

Namun, hasilnya tidak bisa keluar dengan cepat.

"Kata banknya masih dilakukan pengecekan dahulu, kita harapkan bisa dilacak, ini kita upayakan lapor polisi," papar Kusumo.

Pihaknya akan melakukan laporan ke Polda Jateng karena disana yang memiliki tim Siber.

Tak Pernah Gunakan Kartu Kredit, Wanita di Karanganyar Kaget Ada Tagihan Rp 134 juta - Image from solo.tribunnews.com

Kronologi Kejadian

Warga Colomadu, Karanganyar, LHT, yang mengaku 4 kartu kreditnya diduga dibobol oleh pihak misterius menceritakan kronologi kejadian tersebut.

Ia mengaku awal mula mengetahui soal pembobolan kartu kreditnya ketika ia menerima sebuah email.

Email berisi tagihan pembelian sejumlah barang yang dilakukan pada Januari 2020 ini.

Merasa sama sekali tak menggunakan kartu kreditnya, LHT merasa kaget.

Terlebih tagihan tersebut datang untuk empat kartu kreditnya sekaligus.

"Lantaran merasa tidak menggunakan uang tersebut, dilakukan pengecekan ke bank," papar LHT pada wartawan, Senin (3/1/2020).

Kartu kredit yang dipakai LHT adalah satu kartu dari Bank BCA dan tiga kartu lainnya dari Bank BNI.

Ia menduga kuat ada pihak tak bertanggung jawab yang membobol kartunya.

Pihaknya mengaku sudah memberikan catatan pada setiap transaksi yang dilakukan orang yang diduga membobol kartu kreditnya.

"Ada email tagihan pemberian barang lewat email, padahal saya tidak membeli apapun, saya kaget," papar LHT.

Saat itu, LHT kemudian berencana melaporkan kejadian tersebut ke polisi bersama pengacaranya, Kusumo Putra, pada minggu ini.

Rincian tagihan dari dugaan pembobolan empat kartu tersebut yakni tiga kartu Bank BNI senilai Rp 120.271.875 dan satu kartu Bank BCA senilai Rp 13.993.000.

Tagihan tersebut yang masuk pada tagihan email LHT.

Ia mengkonfirmasi pihak bank tersebut dan saat ini kasusnya sedang dalam penyelidikan pihak bank. 

Akan lapor ke Polda Jateng

Korban pembobolan kartu kredit warga Colomadu, Karanganyar, LHT yang mendapat tagihan mencapai Rp 134 juta bakal melapor ke Polda Jawa Tengah (Jateng).

Pelaporan tersebut agar ada penelusuran dari tim Siber Polda Jateng.

Menurut Pengacara LHT, Kusumo Putro, yang memiliki teknologi untuk menelusuri dugaan pembobolan adalah pihak Polda Jateng.

"Kami sebelumnya sudah berkonsultasi, untuk kasus dugaan pembobolan ini akan kami laporkan ke Polda Jateng," papar dia, Senin (3/2/2020).

Pelaporan ke Polda Jateng akan dilakukan dalam Minggu ini sambil menunggu hasil penelusuran dari pihak Perbankan yakni BCA dan BNI keluar.

"Kalau BCA katanya akan keluar tanggal 14 Februari ini, kalau BNI butuh 100 hari," papar Kusumo Putro.

Pihaknya memilih melaporkan juga ke Polda Jateng agar kasus tersebut bisa segera ditelusuri lantaran merugikan kliennya.

Ada puluhan transaksi

Pelaku pembobolan 4 kartu kredit milik warga Colomadu LHT melakukan puluhan transaksi dalam satu hari.

Pengacara LHT, Kusumo Putro mengatakan, berdasarkan catatan kliennya, pelaku pada 16 Januari 2020 melakukan puluhan transaksi.

Pada tiga kartu Kredit BNI milik LHT pelaku melakukan total 24 transaksi di berbagai toko online.

Nilai transaksi yang dilakukan pada kartu kredit tersebut mulai Rp 500 ribu sampai Rp 16 juta.

Sementara transaksi di kartu kredit BCA pada 19 Januari 2020 diketahui Rp 13 juta. "Ada puluhan transaksi dalam sehari,".

viral minggu ini

BAGIKAN !

Jika kontent kami bermanfaat