Syarat Masuk SMP, dan SMA tahun 2020

Penulis Arief Prasetyo | Ditayangkan 18 Dec 2019

Perhatikan Ini Syarat Masuk SMP, SMA, dan SMK pada PPDB 2020 - Image from edukasi.kompas.com

Menteri Baru aturan baru. Berikut syarat untuk anak-anak kita saat masuk sekolah pada tahun ajaran 2020, nanti.

Jangan sampai nggak dibaca! Terus bagikan ke semua tetangga dan saudara biar tahu!!!

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019 telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

Peraturan itu berisi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Dikutip dari salinan Permendikbud tersebut, pada Bab II Pasal 6 diatur tentang tata cara PPDB untuk kelas 7 SMP.​

Baca Juga:

Perhatikan Ini Syarat Masuk SMP, SMA, dan SMK pada PPDB 2020 - Image from edukasi.kompas.com

Syarat masuk SMP

  1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

  2. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD.

Syarat masuk SMA dan SMK

Untuk Pasal 7, isinya mengatur persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK. Berikut syaratnya:

  1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

  2. Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.

  3. Sedangkan persyaratan bagi calon siswa SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

Baca Juga:

Syarat umum SMP dan SMA

  1. Untuk syarat usia harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

  2. Bagi warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang ingin daftar PPBD kelas 7 dan 10 serta berasal dari sekolah di luar negeri, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud, juga wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

  3. Selain itu, peserta didik WNA wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
    
  4. Khusus calon peserta didik penyandang disabilitas di sekolah juga dikecualikan dari syarat usia serta ijazah atau dokumen lain. Hal ini diatur dalam Pasal 10.​

Bagaimana menurut Anda sebagai orang tua? Rasanya sih standart aja kan syaratnya!

viral minggu ini

BAGIKAN !

Jika kontent kami bermanfaat