ilustrasi cuti 2020 - Image from www.harianhaluan.com
Hore! libur semakin banyak
Kesempatan ini dapat anda manfaatkan sebaik mungkin untuk berkumpul dan berlibur bersama keluarga. Pastinya momen seperti ini selalu diharapkan orang-orang yang merantau jauh dari rumah dan sudah lama tak bertemu keluarga, ayo rencanakan dan simak rincian cuti yang ada di tahun ini.
Pemerintah menambah cuti bersama tahun 2020 sebanyak empat hari. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2020 menjadi 24 hari.
Keputusan ini diambil berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo yang bertujuan untuk menumbuhkan pariwisata domestik.
"Sesuai arahan presiden untuk evaluasi cuti bersama dan libur 2020. Agar memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, di kantornya, Jakarta, Senin (9/3).
Cuti bersama yang bertambah ialah saat perayaan Idul Fitri pada 28 dan 29 Mei, sehari setelah libur Tahun Baru Islam yakni pada Jumat, 21 Agustus serta sehari setelah libur Maulid Nabi SAW yakni pada Jumat, 30 Oktober.
Baca juga :
Sebelumnya, jumlah hari libur dan cuti bersama sepanjang 2020 hanya sejumlah 20 hari. Keputusan ini ditetapkan tahun lalu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa menteri kabinet.
1. 1 Januari, Libur Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari, Libur Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret, Libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret, Libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April, Libur Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei, Libur Hari Buruh Internasional
7. 7 Mei, Libur Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei, Libur Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei, Libur Hari Raya Idul Fitri 1441 H (dua hari)
10. 1 Juni, Libur Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli, Libur Hari Raya Idul Adha 1441 H
12. 17 Agustus, Libur Hari Kemerdekaan RI
13. 20 Agustus, Libur Tahun Baru Islam 1442 H
14. 29 Oktober, Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember, Libur Hari Raya Natal
1. 22, 26 dan 27 Mei (hari Jumat, Selasa dan Rabu), cuti bersama untuk perayaan Idul Fitri (keputusan lama)
2. 28 dan 29 Mei, tambahan cuti bersama perayaan Idul Fitri.
3. 21 Agustus, tambahan cuti bersama Tahun Baru Hijriah.
4. 30 Oktober, tambahan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
5. 24 Desember (hari Kamis), cuti bersama perayaan Natal.
Hari libur nasional dan cuti bersama - Image from Mentri ketenagakerjaan
Muhadjir mengatakan, penambahan libur ini adalah upaya pemerintah untuk mengembalikan gairah ekonomi, khususnya pariwisata di Indonesia.
"Siang hari ini di Kemenko PMK telah dilaksanakan rapat tingkat menteri yang dihadiri Menag, Menaker, MenPANRB dan ada Sekjen Kemendagri dan Menparekraf. Sesuai dengan arahan Pak Presiden supaya libur pada tahun 2020 untuk dievaluasi kembali," kata Muhadjir di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (9/3).
"Pertimbangannya adalah penetapan cuti yang tepat akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional," sambungnya.
Dengan bertambahnya cuti ini, mendorong agar masyarakat memanfaatkannya untuk berwisata di dalam negeri. Sehingga bisa mendongkrak pendapatan wisata dalam negeri.
Tambahan cuti ini juga bisa menjadi duo yang hebat dengan diskon tiket pesawat PP hingga 50%, untuk menambah motivasi kita dalam menjelajahi wisata dalam negeri.
Segera siapkan rencana untuk berlibur dalam negeri dengan keluarga. Selain itu segera booking pesawat dan penginapan sebelum kehabisan.