Ilustrasi kurban - Image from wartakota.tribunnews.com
Jika tetap membayar dengan uang akan dinilai sebagai shodaqoh
MUI juga menerbitkan fatwa tentang pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dengan tetap menjaga protokl kesehatan. Hal ini semata-mata dilakukan untuk mencegah penularan virus corona.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat pandemi Corona.
Fatwa disusun guna mencegah penyebaran virus corona.
"Fatwa ini dibahas dan ditetapkan untuk memastikan pelaksanaan Salat Idul Adha dan ibadah kurban sesuai ajaran agama dan tetap menjaga keselamatan, menjaga protokol kesehatan agar tidak berpotensi menyebabkan penularan COVID-19," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh kepada kumparan, Jumat (10/7).
Dalam fatwa tersebut tertulis sejumlah ketentuan salah satunya tentang bentuk kurban.
MUI dalam fatwa itu menyebut ibadah kurban tidak bisa diganti dengan uang atau barang senilai. Jika ada warga yang tetap membayar dengan uang/barang senilai maka akan dianggap sebagai sedekah.
"Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah," tulis fatwa tersebut.
Dijelaskan pula, ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil.
Cara taukil ialah orang yang berkurban menyerahkan sejumlah dana yang senilai dengan hewan ternak kepada pihak lain. Pihak tersebut bisa dari individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, hingga menyembelih dan membagikannya.
Fatwa juga mengatur mengenai tata cara penyembelihan hewan kurban. Pelaksanaan tersebut harus memperhatikan protokol kesehatan dan sebisa mungkin meminimalisir kerumunan di lokasi penyembelihan.
Penyembelihan hewan kurban juga bisa mengajak kerja sama pihak rumah potong hewan. Pelaksanaannya bisa diikuti dengan menjalankan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
Dalam hal ini, pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan harus saling menjaga jarak fisik dengan orang lain serta meminimalisasi terjadinya kerumunan.
Selain itu diwajibkan pula untuk orang-orang yang terlibat memakai maskerdan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, mengantarkan daging dan pulang ke rumah.
Berikut Fatwa MUI tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah COVID-19 selengkapnya:
Nomor: 36 Tahun 2020
Tentang
SHALAT IDUL ADHA DAN PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN SAAT WABAH COVID-19
Ketentuan Hukum
1. Shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( syi’ar min sya’air al-Islam)
2. Pelaksanaan shalat Idul Adha saat wabah COVID-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI:
3. Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak.
4. Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah.
5. Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban.
6. Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu:
7. Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik ( physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.
7. Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syari’at Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19.
Rekomendasi
Jakarta, 15 Dzul Qa’dah1441 H - 6 Juli 2020 M
Itulah rincian aturan-aturan dalam proses Idul Adha di masa pandemi corona. Diharapkan setiap masyarakat dapat mematuhinya demi menghambat penyebaran virus corona.