Ilustrasi ibu hamil - Image from kampungkb.bkkbn.go.id
Berikut jenis bansos dan rincian yang akan didapatkan tiap penerima
Di bawah tanggung jawab Risma sebagai menteri sosial, ia telah mengubah beberapa kebijakan penyaluran yang akan memudahkan penerima dan juga pihak penyalur. Berikut ketentuan penyaluran yang diubah.
Pemerintah telah menyalurkan 3 jenis bantuan sosial alias bansos sejak 4 Januari 2021.
Dilansir dari akun Instagram Kementerian Sosial @kemensosri, tiga bansos tersebut adalah bansos program keluarga harapan (PKH), program kartu sembako, dan bantuan sosial tunai.
Lebih lanjut, besaran per bantuan sosial ialah sebagai berikut, PKH dengan anggaran Rp 7,17 triliun disalurkan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Sementara itu, program kartu sembako dengan anggaran sebesar Rp 3,76 triliun untuk 18,8 juta KPM. Dan terakhir program bansos tunai dengan anggaran Rp 13,93 triliun untuk 10 juta KPM.
"Pemerintah telah menyiapkan anggaran di tahun 2021 sebesar Rp 110 triliun untuk program bantuan sosial bagi seluruh penerima di 34 provinsi di Indonesia dalam rangka membantu masyarakat mengatasi dampak pandemi COVID-19 serta menggerakkan ekonomi nasional," dikutip dari Instagram Kemensos, pada Sabtu (9/1/2020).
Berikut penjelasan 3 bansos yang akan disalurkan mulai Januari 2021:
Bansos ini akan disalurkan melalui 4 tahap, yakni mulai Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan ini akan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN).
Besaran nilai bansos PKH yang diterima dalam satu tahun, ialah sebagai berikut:
Untuk ibu hamil senilai Rp 3 juta, anak usia dini senilai Rp 3 juta, penyandang disabilitas berat senilai Rp 2,4 juta, dan lansia 70 tahun ke atas senilai Rp 2,4 juta.
Bansos ini akan diberikan juga kepada anak sekolah. Bagi pelajar yang duduk di bangku SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp 900 ribu.
Kemudian pelajar SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp 1,5 juta. Sementara itu, bagi pelajar SMA/MA/ sederajat akan mendapatkan Rp 2 juta.
Selain bantuan uang tunai, penerima PKH juga berhak atas fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik).
Fasilitas-fasilitas tersebut diantaranya ialah meliputi pelayanan sosial dasar kesehatan dan pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya.
Di setiap kecamatan bahkan akan terdapat SDM Pendamping PKH yang siap mengawal proses pencairan bantuan supaya bisa tepat sasaran.
2. Kartu Sembako
Program ini disebut juga sebagai bantuan pangan non tunai (BNPT). Nilai bantuan yang diberikan ialah sebesar Rp 200 ribu/KPM/bulan.
Bantuan disalurkan melalui bank-bank BUMN ( BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN) mulai Januari hingga Desember.
Proses pencairan bantuan dilakukan melalui e-Warong di wilayah masing-masing.
Nilai bantuan yang diterima setiap KPM ialah sebesar Rp 300 ribu per bulan. Bantuan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero) selama 4 bulan (Januari, Februari, Maret, dan April)
Sementara itu penyaluran bantuan ini akan sedikit berbeda dengan periode sebelumnya.
Sebelumnya, warga yang mendapatkan bantuan ini akan datang ke Kantor Pos untuk menerima bantuan.
Namun saat ini pihak dari kantor Pos yang akan langsung datang ke rumah penerima. Sehingga bisa menghindari kerumunan di kantor Pos.
Kebijakan ini sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Risma, Menteri Sosial.