Presiden Jokowi - Image from kabar24.bisnis.com
Libur panjang akhir tahun terancam berkurang
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan permintaan Presiden Jokowi. Ini alasan libur panjang harus dipangkas.
Jatah cuti bersama dan libur akhir tahun 2020 terancam akan dipangkas karena sejumlah hal.
Padahal jika berpijak dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani tiga menteri, jatah libur dan cuti bersama terhitung sejumlah 11 hari termasuk akhir pekan.
Hal tersebut berdasarkan ketentuan pada surat keputusan yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menteri Agama Fachrul Razi dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Yakni bernomor 440 Tahun 2020 dan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Jatah cuti tersebut terhitung sejak 24 Desember 2020 dan berakhir pada 1 Januari 2021. Jatah libur itu sebagian adalah libur pengganti Idulfitri 2020 yang digeser ke akhir tahun 2020, yakni cuti pada 28-31 Desember 2020.
Dalam SKB tersebut dirinci bahwa satu hari libur nasional jatuh pada Jumat, 25 Desember 2020 yang merupakan Hari Raya Natal. Sementara itu, cuti bersama pertama jatuh pada 24 Desember 2020 yang merupakan cuti bersama Hari Raya Natal.
Sedangkan pada tanggal 26-27 Desember adalah akhir pekan, Sabtu dan Minggu, sehingga para pegawai tetap bisa mendapatkan waktu libur.
Selanjutnya, libur berlanjut pada tanggal 28-31 Desember yakni dari Senin hingga Kamis pada Desember 2020 yang merupakan jatah cuti bersama Idul Fitri pada akhir tahun.
Akhir tahun 2020 hingga awal tahun depan 2021 dijanjikan dengan banyak hari libur. Namun, sayangnya kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan penurunan yang signifikan, bahkan cenderung meningkat.
Mulanya, dijadwalkan ibur akan berlanjut pada Jumat, 1 Januari yang merupakan libur Tahun Baru 2021. Selanjutnya, pada tanggal 2 dan 3 Januari 2021 yang merupakan Sabtu dan Minggu juga dijadwalkan libur.
Sehingga merujuk pada penetapan itu, para pegawai yang mendapatkan jatah libur dan cuti bersama akhir tahun akan mulai kembali bekerja di tanggal 4 Januari 2021 setelah menjalani libur selama 11 hari dimulai 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Namun, merujuk pada pernyataan Presiden Joko Widodo melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy, jatah libur akan terancam dipangkas demi mencegah terjadinya klaster libur panjang penyebaran Covid-19.
"Kemudian yang berkaitan dengan Bapak Presiden berikan arahan supaya ada pengurangan (hari libur)," kata Muhadjir di kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Senin (23/11).
Muhadjir mengungkapkan bahwa Jokowi meminta pejabat terkait segera melakukan rapat koordinasi untuk memutuskan teknis pengurangan jatah libur di akhir tahun ini.
"Terutama soal libur akhir tahun dan pengganti libur cuti bersama Idu Fitri," beber dia.
Melalui pesan singkat, Muhadjir menjelaskan bahwa rapat untuk membahas perihal pemangkasan libur panjang ini akan dilakukan pada Kamis (3/12) pekan depan bersama tiga menteri teknis terkait.
Dalam rapat tersebut baru akan diputuskan perihal pemangkasan libur dan juga cuti bersama tersebut.
"Insyaallah Kamis (3/12) depan [akan dibahas]," jelasnya, melalui pesan singkat dikutip dari CNNIndonesia.com.
Sejumlah pihak sempat mengkritisi penetapan libur panjang di masa pandemi karena terbukti berdampak negatif pada kasus Covid-19. Tercatat ada peningkatan signifikan kasus Covid-19 usai libur panjang pada Oktober lalu.
Dalam menyikapi keputusan pemangkasan libur panjang akhir tahun ini pun masyarakat harus bisa lebih bijaksana dan menerima. Sebab hal ini juga semata dilakukan demi kebaikan bersama.
Tak hanya itu, di libur panjang juga sebaiknya masyarakat bisa menjaga diri dan juga mewaspadai penyebaran virus corona, dengan patuhi protokol kesehatan.