Ilustrasi pemukulan - Image from apahabar.com
Egois tak mau diingatkan
Sudah banyak tagar #dirumahaja, namun masih saja banyak pemuda-pemuda yang nongkrong hingga larut malam. seperti kejadian satu ini, diingatkan untuk bubar malah tidak terima dan nekat pukul polisi yang saat itu sedang bertugas mendisiplinkan warga untuk melakukan social distancing.
Entah apa yang ada di pikiran seorang mahasiswa berinisial MA ini, ia nekat memukul polisi karena tak terima ditegur saat sedang asyik nongkrong di warung kopi, Kamis (26/3) sore.
Padahal saat itu Bripka Saifuddin sedang memberi sosialisasi pada warga agar menerapkan jaga jarak atau physical distancing sebagaimana maklumat yang disampaikan oleh Kapolri.
Kala itu Bripka Saifuddin sedang menjalankan tugasnya dengan berkunjung ke setiap warung kopi, menjelaskan agar para warga menerapkan physical distancing atau menjaga jarak fisik.
Semua warga juga diminta agar berada di rumah masing-masing guna mencegah penularan Covid-19 di Aceh.
Namun tiba-tiba MA marah dan memukul Bripka Saifuddin. Anggota kepolisian itu pun mengalami luka memar di bagian telinga.
Baca Juga: Perawat ini Bunuh Diri Karena Khawatir Tularkan Virus Corona ke Orang Lain
Kejadian tak terpuji ini sudah dilaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/154/III/YAN.2.5/2020/SPKT.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Taufiq, membenarkan peristiwa tersebut.
Kini, MA sudah ditangkap dan ditahan di tahanan Mapolresta.
"Pelaku secara tiba-tiba memukul korban sebagai aparat hukum yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas menyampaikan Maklumat Kapolri," ungkap Taufiq, seperti yang dilansir dari laman merdeka.com Jumat, (27/3).
Baca juga: Nekat Gelar Resepsi Saat Corona, 2 Pesta Pernikahan di Jambi Dibubarkan Polisi
Taufiq menjelaskan, bahwa pelaku saat itu sedang duduk di warkop dan tidak terima dengan apa yang disampaikan oleh petugas. Kemudian secara tiba-tiba pelaku marah dan berkata kasar ke polisi, bahkan memukulnya.
Kejadian itu pun membuat anggota polisi lainnya, langsung mengejar pelaku dan menangkapnya. Kemudian MA diamankan di Polsek Luengbata.
Menurut keterangan pelaku, kata Taufiq, MA emosi kepada petugas karena adanya persoalan yang sedang dihadapi oleh tersangka dengan orang tuanya.
"Ada masalah pribadi, sehingga pelaku emosi dan melampiaskannya ke polisi yang saat itu tengah sosialisasi mengarahkan pengunjung warung kopi untuk tidak berkumpul," kata Taufiq.
Baca Juga: Cegah Corona, Mudik Gratis Tahun ini Dibatalkan
MA saat ini telah diamankan di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 212 Jo Pasal 216 ayat (1) Jo Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 Bulan kurungan penjara.
Jangan meniru kejadian ini ya, karena bagaimanapun yang disosialisasikan oleh pihak kepolisian adalah benar adanya.
Dengan menjaga jarak, maka kita turut membantu pencegahan penularan virus corona.