Aduh Lupa Baca Niat, Puasaku Tetap Sah Nggak, ya?

Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 25 Apr 2020

Ilustrasi gambar lupa baca niat puasa Ramadhan - Image from artikula.id

Kalau lupa nggak baca niat berarti puasanya nggak sah?

Ketiduran atau nggak makan sahur, menjadi alasan klasik mengapa kita lupa niat puasa. Lalu bagaimana jadinya puasa Ramadhan kita? Apakah tetap sah? 

Marhaban ya Ramadhan, di bulan yang suci ini seluruh umat muslim wajib menjalankan ibadah puasa.

Agar ibadah puasa yang dilakukan sah, maka perlu adanya niat.

Tapi bagaimana jika kita lupa mengucapkan niat puasa? Apakah puasa yang kita kerjakan dianggap sah? Atau memang nggak boleh puasa dari awal?

Terlebih di awal bulan Ramadhan, pasti tubuh kita masih memerlukan penyesuaian dengan perubahan kebiasaan, terutama kebiasaan bangun untuk makan sahur.

Lantas bagaimana hukumnya jika kita lupa membaca niat puasa Ramadhan? Sedangkan pada hakikatnya berpuasa harus berniat.

Terkait hal ini, Ustadz Yazid Muttaqin, santri alumni Pondok Pesantren Al-Muayyad Surakarta, yang kini juga aktif di kepengurusan PCNU Kota Tegal, memberikan jawabannya. 

Berikut ulasannya:

Sudah menjadi pemahaman bersama bahwa umat Islam di Indonesia yang notabennya mayoritas bermazhab Syafi’i, mempercayai bahwa niat puasa wajib, khususnya puasa Ramadhan harus dilakukan pada waktu malam hari, di mana keesokan harinya akan menjalani puasa.

Adapun rentang waktu malam itu adalah waktu setelah terbenamnya matahari (maghrib) hingga sebelum terbitnya fajar shadiq (belum masuk waktu shalat subuh).

Berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam:

“Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari maka tak ada puasa baginya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasai, Tirmidzi, dan Ibnu Majah; lihat Hasan Sulaiman Nuri dan Alwi Abas al-Maliki, Ibanatul Ahkam fii Syarhi Bulughil Maram, juz 2, hal. 376)

Seperti yang dijelaskan oleh Imam Nawawi al-Bantani dalam Kâsyifatus Sajâ, untuk puasa wajib, termasuk puasa bulan Ramadhan, niat yang demikian itu harus dilakukan setiap malam karena puasa dalam tiap-tiap harinya adalah satu ibadah tersendiri.

Dengan demikian, jika seseorang lupa belum berniat pada malam hari, maka puasa pada siang harinya dianggap tidak sah.

Baca Juga: Apa Kita Juga Disunnahkan Baca Niat Puasa Ramadhan Satu Bulan?

Pertanyaannya, jika sudah jelas puasa pada hari tersebut tidak sah karena pada malam harinya lupa belum berniat, maka apakah diperbolehkan jika pada hari itu orang tersebut tidak berpuasa? Toh bila pun ia berpuasa, sudah jelas puasanya tidak sah.

Terkait hal ini, hukum fiqih tetap mewajibkan orang tersebut berpuasa pada hari itu, meskipun sudah jelas puasanya tidak sah.

Tidak berhenti sampai di sini, orang tersebut juga harus mengganti (mengqadha) puasa hari tersebut di hari lain di luar bulan Ramadhan (Nawawi al-Bantani, Kâsyifatus Sajâ [Jakarta: Darul Kutub Islamiyah, 2008], hal. 192). 

Dari sini dapat kita pahami bahwa lupa niat merupakan “kerugian” besar bagi pelakunya. Hanya karena teledor dan lalai dalam memperhatikan niat, seseorang harus tetap berpuasa, namun puasanya itu dianggap tidak sah dan harus melakukan puasa ulang untuk menggantinya.

Terlebih jika melihat dari sisi kemuliaan bulan Ramadhan, maka sudah jelas bahwa puasa sehari yang dilakukan di bulan Ramadhan jauh lebih bernilai daripada puasa yang dilakukan di luar bulan Ramadhan.

Meski demikian, ulama mazhab Syafi’i tetap memberikan solusi bagi siapa saja yang lupa mengucap niat puasa Ramadhan pada malam harinya.

Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab memberikan solusi sebagai berikut:

“Disunahkan (bagi yang lupa niat di malam hari) berniat puasa Ramadhan di pagi harinya. Karena yang demikian itu mencukupi menurut Imam Abu Hanifah, maka diambil langkah kehati-hatian dengan berniat.” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab, [Jedah: Maktabah Al-Irsyad, tt.], juz VI, hal. 315)

Baca Juga: Stop Kirim Foto atau Video Makanan Saat Puasa, Hukumannya Berat

Dari keterangan di atas, dapat kita pahami bahwa orang yang lupa mengucap niat puasa Ramadhan pada malam harinya, ia masih memiliki kesempatan untuk melakukan niat tersebut pada pagi harinya dengan catatan niat yang ia lakukan pada pagi hari itu, juga harus ia pahami dan niati sebagai sikap taqlid atau mengikuti dengan apa yang diajarkan oleh Imam Abu Hanifah.

Niatan taqlid seperti ini, perlu mengingat mayoritas muslim Indonesia adalah pengikut mazhab Syafi’i, yang ajarannya mengharuskan niat di malam hari dan membatalkan niat di pagi hari. 

Jika niat berpuasa di pagi hari sebagaimana di atas tidak diniati sebagai langkah taqlid terhadap Imam Abu Hanifah, maka ia dianggap mencampuradukkan ibadah yang telah rusak.

Ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab fatwanya:

“Dalam kitab Al-Majmû’ disebutkan, disunahkan bagi orang yang lupa berniat puasa di bulan Ramadhan untuk berniat pada pagi hari karena bagi Imam Abu Hanifah hal itu sudah mencukupi, maka diambil langkah kehati-hatian dengan niat. Niat yang demikian itu mengikuti (taqlid) Imam Abu Hanifah. Bila tidak diniati taqlid maka ia telah mencampurkan satu ibadah yang rusak dalam keyakinannya dan hal itu haram hukumnya.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fatâwâ Al-Fiqhiyyah Al-Kubrâ, juz IV, hal. 307)

Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa orang yang lupa berniat puasa pada malam hari, ia masih dapat terselamatkan puasanya. 

Namun sekali lagi, perlu ditegaskan bahwa solusi ini hanya untuk mereka yang lupa tidak berniat, bukan sengaja tidak berniat di malam hari.

Wallahu a’lam bishawab.

viral minggu ini

BAGIKAN !

Jika kontent kami bermanfaat