Memakai krim wajah saat berpuasa - Image from www.ayobandung.com
Apakah krim pelembab merusak ibadah puasa?
Saat puasa kulit menjadi kering bibir pun juga kering, banyak para wanita yang mengatasinya dengan memakai lipstik atau krim pelembab, apalagi krim itu menghalangi air wudhu untuk masuk ke kulit.
Bagi sebagian besar wanita, make up sudah jadi salah satu kebutuhan pokok. Make up juga telah menjadi peralatan yang tidak bisa lepas dari kehidupan wanita.
Make up sendiri dapat berupa krim wajah, bedak, lipstik, pelembab wajah, pensil alis, celak dan masih banyak lagi.
Pertanyaannya, ketika berpuasa, biasanya kulit menjadi kering dan pecah-pecah. Bolehkah wanita tetap menggunakan krim atau body lotion saat sedang berpuasa untuk mengatasi masalah kulit tersebut?
Berikut jawaban seperti yang dilansir dari laman fiqihwanita:
Ya memang benar, pada sebagian wanita kulit akan cenderung menjadi kering dan pecah-pecah pada saat berpuasa. Hal ini disebabkan karena cairan dalam tubuh berkurang karena aktivitas yang tidak disertai dengan minum yang cukup.
Terkadang, wanita membutuhkan krim pelembab, baik itu untuk wajah maupun anggota tubuh lainnya agar kulit tidak terlalu kering.
Terkait hal ini, Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah mengatakan bahwa boleh menggunakan krim atau lotion pelembab ketika berpuasa jika memang dibutuhkan.
Karena pada hakikatnya, krim tersebut hanya membasahi kulit saja dan tidak masuk ke dalam tubuh. Bahkan sekalipun krim tersebut masuk serta meresap ke tubuh, hal itu bukan menjadi penyebab batalnya puasa.
Baca Juga: Ternyata Suami yang Shaleh Bukan Jaminan `Pasti` Bagi Istri
Hal serupa juga ditanyakan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah:
س: ما حكم استعمال الكحل وبعض أدوات التجميل للنساء خلال نهار رمضان؟ وهل تفطر هذه أم لا؟
Artinya: "Apa hukum menggunakan celak dan sebagian alat-alat kecantikan bagi wanita di siang hari bulan Ramadhan. Apakah membatalkan puasa atau tidak?"
Berikut jawaban Abdul Aziz bin Baz rahimahullah:
ج: الكحل لا يفطر النساء ولا الرجال في أصح قولي العلماء مطلقا، ولكن استعماله في الليل أفضل في حق الصائم. وهكذا ما يحصل به تجميل الوجه من الصابون والأدهان وغير ذلك مما يتعلق بظاهر الجلد، ومن ذلك الحناء والمكياج وأشباه ذلك، كل ذلك لا حرج فيه في حق الصائم، مع أنه لا ينبغي استعمال المكياج إذا كان يضر الوجه. والله ولي التوفيق.
Artinya: "Celak tidak membatalkan puasa secara mutlak pada wanita maupun laki-laki menurut pendapat yang terkuat dari dua pendapat ulama. Akan tetapi menggunakannya pada malam hari lebih baik bagi orang berpuasa. Demikian juga pada alat kecantikan berupa sabun dan minyak-minyak yang bersentuhan dengan kulit. termasuk juga ‘hina’ (pewarna kuku) atau make-up dan lain-lain. Semua ini tidak mengapa digunakan oleh orang yang berpuasa. Akan tetapi tidak selayaknya menggunakan make-up jika membahayakan bagi wajah. Wallahu waliyut taufiq."
Baca Juga: Hal yang Selalu Dilupakan Suami Istri, Padahal Bikin Rumah Tangga Awet
Jika pelembab wajah dan celak diperbolehkan, bagaimana dengan lipstik?
Karena sebagaimana yang kita ketahui bersama, lipstik digunakan pada area bibir yang berdekatan dengan mulut.
Sedangkan pada dasarnya puasa akan batal apabila terdapat benda, baik itu makanan atau cairan yang masuk ke dalam mulut dan tertelan hingga melewati lambung.
Terkait hal ini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya,
سئل فضيلة الشيخ – رحمه الله تعالى -: عن حكم استعمال الصائم مرهماً لإزالة الجفاف عن الشفتين؟
Artinya: "Syaikh ditanya mengenai hukum seseorang yang berpuasa menggunakan pelembab bibir (lipstik) untuk mencegah kekeringan pada bibir"
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjawab:
فأجاب فضيلته بقوله: لا بأس أن يستعمل الإنسان ما يندي الشفتين والأنف من مرهم، أو يبله بالماء، أو بخرقة أو شبه ذلك، ولكن يحترز من أن يصل شيء إلى جوفه من هذا الذي أزال فيه الخشونة، وإذا وصل شيء من غير قصد فلا شيء عليه، كما لو تمضمض فوصل الماء إلى جوفه بلا قصد فإنه لا يفطر بهذا.
Artinya: : "Tidak mengapa seseorang menggunakan apa yang bisa melembabkan bibir dan hidung berupa pelembab atau membasahinya dengan air, dengan potongan kain atau semisalnya. Akan tetapi hendaknya ia menjaga agar tidak tertelan sampai ke perutnya. Jika sampai tertelan tanpa sengaja maka tidak mengapa. Sebagaimana jika ia berkumur-kumur kemudian airnya masuk sampai perut tanpa sengaja maka tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Wahai Muslimah, Sampai Kapan Enggan Berjilbab?
Dr Ali Ahmed Mashael dari Grand Mufti di Islamic Affairs & Charitable Activities Department di Dubai mengatakan, meskipun penggunaan makeup hukumnya boleh dan tidak apa-apa, para ulama menyarankan agar setiap wanita muslim yang sedang berpuasa tidak mengaplikasikan make up secara berlebihan.
Alangkah baiknya jika setiap wanita muslim tetap menjaga kesederhanaan diri selama berpuasa dengan tidak memakai make up secara berlebihan.
Disarankan, sebaiknya di siang hari seseorang tidak memakai make up, sebab berpuasa tidak harus dimanjakan dengan hal-hal seperti make up atau sejenisnya.
Kalaupun seorang wanita diharuskan memakai make up karena tuntutan pekerjaan atau karena ingin membahagiakan suami, maka disarankan agar mengaplikasikan make up ke wajah secara sederhana saja.
Pastikan pula bahwa make up yang digunakan tersebut tidak akan tertelan dan masuk kerongkongan hingga perut.
Kalaupun tidak sengaja tertelan, maka hal ini juga tidak apa-apa. Jika tertelannya make up karena sengaja, Dr Ali mengatakan, bahwa hal ini jelas tidak diperbolehkan dan menjadi penyebab batalnya puasa.
Wallahu a’lam bishawab