Mencium istri saat berpuasa, batalkah? - Image from islamidia.com
Melihat istri hasrat menjadi naik
Tak sengaja mencium istri, padahal sedang menjalankan ibadah puasa, apakah puasanya jadi batal ustadz?
Sebentar lagi memasuki bulan Ramadhan, sudah sepatutnya kita sebagai umat muslim menjalankan syariat Allah yakni puasa Ramadhan.
Mari kita ingat-ingat kembali, apa hal yang kira-kira dapat membatalkan puasa?
Terkait bab melakukan hubungan suami istri, apakah mencium istri juga termasuk hal yang dapat membatalkan puasa?
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
“Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa bercumbu atau mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak keluar mani”.(Syarh Shahih Muslim, 7: 215)
Dari Jabir bin ‘Abdillah, dari ‘Umar bin Al Khaththab, beliau berkata,
هَشَشْتُ يَوْما فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقُلْتُ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْراً عَظِيماً قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ ». قُلْتُ لاَ بَأْسَ بِذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَفِيمَ »
Artinya:
“Pada suatu hari aku rindu dan hasratku muncul kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku berkata, “Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?” Aku menjawab, “Seperti itu tidak mengapa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?”
(HR. Ahmad 1: 21. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)
Baca Juga: Bolehkah Memakai Krim Wajah Saat Berpuasa?
Ulama Al Lajnah Ad Daimah pernah ditanya,
“Jika ada yang mencumbu istrinya di siang hari bulan Ramadhan tanpa bersetubuh, namun keluar mani di luar, bagaimana hukum dalam masalah tersebut?”
Berikut jawaban para ulama di Komisi Fatwa tersebut,
“Jika mencumbu istri tanpa adanya jima’ (hubungan intim) ketika dalam keadaan berpuasa Ramadhan, namun keluar mani, maka puasanya batal. Lalu saat itu yang melakukannya mesti menahan diri dari berbagai pembatal puasa hingga tenggelam matahari, kemudian puasa hari tersebut diganti dan banyaklah memohon ampun pada Allah karena kesalahan tersebut. Namun kesalahan ini tidak dikenai kewajiban kafarah (tebusan).
Seharusnya yang menjalani puasa harus benar-benar menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan dan merusak puasanya. Orang yang berpuasa harus meninggalkan berbagai syahwat, makanan dan minuman karena Allah, sebagaimana hal ini disebutkan dalam hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga shalawat dan salam tercurah pada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.”
(Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 18647, 9: 156)
Baca Juga: Nasehat Penting untuk Orang Tua yang Sering Ajak Anak ke Masjid
Wahai para suami, meskipun mencium istri bukanlah hal yang menyebabkan batalnya puasa, sebaiknya Anda tak melakukannya dengan berlebihan, bahkan sebaiknya jangan melakukan hal tersebut.
Bayangkan saja, dengan mencium istri bukan tak mungkin akan mendatangkan keinginan untuk bersyahwat. Dan jika begini, pastilah puasa akan batal.
Oleh karena itu, jika Anda memang niat berpuasa, maka Anda harus benar-benar menjauhi hal yang dapat membatalkannya.
Hanya Allah yang memberi taufik.