Menjadi Tradisi, Hukum Memberi Uang Kepada Anak Kecil Ketika Lebaran

Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 14 Apr 2020

Memberi uang kepada anak kecil saat lebaran - Image from kumparan.com

Apakah termasuk sedekah atau bukan ya?

Sudah menjadi tradisi di sebagian wilayah Indonesia, saat lebaran bagi-bagi uang, biasanya untuk anak-anak dan orangtua. Bagaimana hal ini dalam pandangan islam? Apakah kebiasaan ini termasuk bid'ah?

Hari Raya Idul Fitri sebentar lagi, beberapa daerah di Indonesia memiliki kebiasaan memberikan uang (yang jumlahnya tidak terlalu besar) kepada anak-anak agar mereka senang.

Oleh sebab itu, tak heran jika menjelang lebaran, masyarakat mulai sibuk menukarkan uang kecil atau uang receh untuk diberikan kepada anak-anak menjelang lebaran.

Amplop-amplop kecil berhiaskan motif kartun yang disukai anak-anak pun banyak dijual di pasar dan minimarket. 

Lalu, apakah kebiasaan ini termasuk bid'ah?

Jawabannya adalah tidak, kebiasaan memberi uang kepada anak kecil saat lebaran ini, merupakan kebiasaan yang baik dan bukanlah hal yang terlarang dalam agama Islam.

Berikut fatwa terkait hal tersebut,

Pertanyaan:

السؤال : عندنا أطفال صغار ، وتعودنا في بلادنا أن نعطيهم حسب يوم العيد سواء الفطر أو الأضحى ما يسمى بـ (العيدية) وهي نقود بسيطة ، من أجل إدخال الفرح في قلوبهم ، فهل هذه العيدية بدعة أم ليس فيها شيء ؟

Artinya: Kami memiliki anak-anak kecil dan kami terbiasa di negeri kami, memberi mereka ‘iediyyah’ pada hari raya idul Fitri atau Idul Adha, yaitu sejumlah uang-uang kecil (salam tempel), dalam rangka memasukkan kebahagiaan di hati mereka. Apakah ‘iediyyah ini bid’ah, atau tidak mengapa dilakukan?

Berikut jawaban dari Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (26/247)

الجواب :

الحمد لله

“لا حرج في ذلك ، بل هو من محاسن العادات ، وإدخال السرور على المسلم ، كبيراً كان أو صغيراً ، وأمر رغب فيه الشرع المطهروبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم” انتهى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء الشيخ عبد العزيز بن عبد الله بن باز … الشيخ عبد العزيز آل الشيخ … الشيخ صالح الفوزان … الشيخ بكر أبو زيد . “فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء” (26/247) .

Artinya: Alhamdulillah, tidak mengapa hal tersebut, bahkan termasuk adat kebiasaan yang bagus. Menanamkan kebahagiaan kepada kaum muslimin, baik kepada orang dewasa maupun anak-anak adalah perkara yang dicintai syariat yang suci ini. Wabillahi at taufiq washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa sahbihi wasallam.

Tertanda yang mengeluarkan fatwa:

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta (Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Pusat Fatwa).

Baca juga pertanyaan lainnya:
1. Bolehkah Berada dalam Satu Group Whatsapp dengan Lawan Jenis?
2. Bolehkah Memakai Krim Wajah Saat Berpuasa?

viral minggu ini

BAGIKAN !

Jika kontent kami bermanfaat