Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Iuran Bakal Naik atau Turun?

Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 21 May 2020

Semua sama rata.

Tidak ada lagi kelas 1,2, dan 3. Akankah kebijakan ini mampu diterapkan tanpa menimbulkan dampak bagi warga yang tidak mampu?

Pemerintah berencana menghapus kelas peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Nantinya kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini akan tergabung menjadi satu kelas.

Pengadaan kelas tunggal atau yang juga disebut oleh DJSN sebagai kelas standar ini didorong sebagai upaya untuk menerapkan kembali prinsip ekuitas yang tertuang dalam amanah Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 2004 Pasal 23 Ayat (4).

Selain itu, rencana penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan ini sudah disetujui dalam rapat tingkat menteri, serta sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 54 A dan 54.

"Jadi konsep ideal ke depan, diharapkan hanya akan ada satu kelas tunggal di JKN," ujar Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien melansir Detikcom, Rabu (20/5/2020).

Pertanyaannya, setelah kelas peserta BPJS dihapus, tarif iurannya akan turun atau tidak? 

Menurut Muttaqien, perubahan ke kelas tunggal ini kedepannya tentu akan mempengaruhi mekanisme tarif Rumah Sakit (RS) dan juga penentuan iuran peserta.

Pasalnya, problem tarif iuran ini nantinya akan disesuaikan berdasarkan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) Program JKN dan Rawat Inap Kelas Standar itu sendiri.

"Kan ada KDK, artinya kita harus pastikan dulu KDK ini seperti apa konsepnya, kalau sekarang kan konsepnya negative list ya, semuanya ditanggung kecuali negative list, ke depan kita akan liat lagi konsepnya seperti apa, apakah akan tetap negative list atau melihat juga positive list. Kalau ada perubahan di situ, iuran akan berubah juga, jadi dua manfaat ini KDK dan kelas standar akan saling berhubungan untuk menentukan (iuran) ini," ujar Muttaqien.

Baca Juga: Nekat Belanja Hingga Berdesakan, Pembeli Was-was Ada Kasir yang Positif Corona

Muttaqien menjelaskan, konsep kelas tunggal atau standar JKN ini akan disusun dengan tetap memperhatikan kualitas serta keterjangkauan pesertanya.

"Konsep Kelas standar JKN yang akan disusun tetap memperhatikan kualitas dan affordability dari peserta," tambahnya.

Jika ada peserta yang ingin mendapatkan layanan kesehatan yang lebih tinggi lagi, maka peserta tersebut bisa mengikuti asuransi kesehatan tambahan.

"Atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan tersebut," ujarnya.

Penghapusan kelas peserta ini akan dilakukan secara bertahap mulai 2021 hingga 2022 mendatang sambil menunggu kesiapan Rumah Sakit.

Setelah itu, barulah kelas tunggal akan benar-benar diterapkan seutuhnya pada 2024 mendatang.

viral minggu ini

BAGIKAN !

Jika kontent kami bermanfaat