Ilustrasi wudhu - Image from inkoffaith.com
Ketika berwudhu hendaknya kita harus memperhatikan syarat syarat wudhu agar wudhu menjadi sah.
Seluruh umat Islam pasti sudah mengenal wudhu. Wudhu merupakan salah satu cara menyucikan anggota tubuh dengan media air. Seorang muslim diwajibkan untuk berwudhu setiap akan melaksanakan shalat. Jadi, wudhu merupakan salah satu syarat sah shalat, jika shalat tanpa berwudhu maka shalat tersebut tidak sah.
Anjuran untuk berwudhu tidak hanya ketika shalat saja, tapi ketika membaca Al-Qur'an, ketika memasuki pemakaman, dan lain sebagainya. Dalam kehidupan sehari-hari pun kita tetap dianjurkan untuk memelihara wudhu, misalnya saat akan tidur, saat hendak bepergian, dan lain-lain.
Seperti halnya salah satu syarat sahnya shalat adalah wudhu, wudhu juga mempunyai syarat sahnya sendiri. Apa saja syarat-wudhu tersebut? Berikut dalam artikel kali ini kita akan membahas tentang syarat wudhu.
Syarat wudhu adalah salah satu hal utama yang wajib dilakukan sebelum beribadah kepada Allah SWT.
Allah SWT berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur". (QS. Al Maidah: 6)
Dari firman Allah diatas, dapat kita ketahui bahwa Allah tidak membatasi makhluknya yang ingin beribadah namun terhalang ketersediaan air, mereka bisa mengganti wudhu dengan cara bertayamum.
Selain terdapat pada ayat Al-Quran, anjuran untuk berwudhu juga diterangkan dalam hadits riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi.
dimana Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya : "Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kamu sampai ia berwudhu."
Dalam praktiknya, wudhu mempunyai syarat sah dan rukun sehingga membuat ibadah yang dilakukan sesudah wudhu sesuai dengan syariat Islam.
Banyak pertanyaan "Syarat wudhu ada berapa?", terdapat beberapa pendapat atau sumber yang masing-masing mempunyai pendapatnya sendiri, ada yang menyatakan 3 ada pula yang menyatakan 6, hingga 10.
Namun yang akan kita bahas kali ini adalah syarat wudhu ada 10 sesuai Safinatun Najah yang dirangkum oleh Salim bin Samir Al-Hadrami, beliau menjelaskan,
شروط الوضوء عشرة: الإسلام، التمييز، والنقاء عن الحيض والنفاس، وعما يمنع وصول الماء إلى البشرة، وأن يكون على العضو ما يغير الماء الطهور، ودخول الوقت والموالات لدئم الحدث
Adapun syarat wudhu versi Salim bin Samir Al-Hadrami adalah :
1. Islam.
Secara syariat, wudhu yang dilakukan oleh orang yang bukan islam menjadi tidak sah. Karena orang yang non-muslim tidak dibebani kewajiban untuk melakukan shalat dan ibadah lainnya yang mengharuskannya bersuci dari hadast dengan cara berwudhu dan mandi junub.
Baca Juga : Niat Wudhu dan Artinya
2. Tamyiz
Tamyiz artinya cukup umur dan berakal. Ketika seorang anak mencapai umur tamyiz, maka ia mulai dibebani dengan kewajiban-kewajiban seperti shalat dan ibadah yang lain, sehingga ia diwajibkan untuk menyucikan diri sebelum melaksanakan ibadah tersebut. Menurut mayoritas ulama, umur tamyiz dimulai pada umur 7 tahun.
3. Suci
Maksudnya disini adalah orang yang akan berwudhu wajib suci dari haid dan nifas yang merupakan hadast besar. Tidak sah bersuci dengan adanya hadats tersebut. Hal ini juga berlaku apabila wanita tersebut masih dalam keadaan haid atau nifas.
4. Membersihkan benda-benda yang bisa menghalangi air menyentuh kulit.
Ketika berwudhu, kita harus lepas dari segala hal dan sesuatu yang dapat menghalangi masuknya air ke kulit. Misalnya seperti memakai cat kuku, dan lain sebagainya.
5. Tidak ada sesuatu yang bisa merubah keaslian air wudhu.
Ketika berwudhu, kita harus memperhatikan bahwa tidak ada sesuatu atau hal di salah satu anggota wudhu yang bisa merubah keaslian atau kemutlakan air. Jadi apabila pada anggota wudhu melekat sesuatu yang najis, maka hendaknya dihilangkan terlebih dahulu. Hal ini diterangkan dalam hadits riwayat berikut,
أَنَّ رَجُلًا تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ ، فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى
Artinya : “Ada seseorang yang berwudhu dan meninggalkan satu tempat di kakinya (tidak dibasuh), kemudian Nabi salallahu’alaihi wa sallam melihatnya, maka beliau bersabda, “Kembali dan perbaiki wudhu anda, maka dia kembali kemudian dia shalat.” (HR. Muslim).
6. Mengetahui bahwa hukum wudhu adalah wajib.
Kita harus percaya bahwa wudhu merupakan hal yang wajib dilaksanakan dan merupakan syarat sah bagi ibadah yang menuntut kesucian dari adanya hadast-hadast kecil.
7. Tidak beri`tiqad bahwa wudhu adalah sunnah.
Tidak diperbolehkan bagi kita untuk beri`tiqad atau berkeyakinan bahwa salah satu dari fardhu–fardhu wudhu mempunyai hukum sunnah atau tidak wajib. Kita harus melaksanakan wudhu dengan benar sesuai urutannya, rukun atau tata cara wudhu bisa Anda baca disini : Rukun Berwudhu Lengkap Beserta Seluruh Doa dan Cara Wudhu yang Benar
8. Kesucian air wudhu.
Air yang digunakan untuk berwudhu hendaknya suci dan juga mensucikan,
إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ
Artinya : “Sesungguhnya air itu suci, tidak ada yang dapat menajiskannya.” (HR. Tirmidzi)
Hal yang tak kalah penting adalah air yang boleh digunakan untuk berwudhu harus halal milik pribadi atau umum bukanlah air curian.
Allah SWT berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil…” (QS. An Nisa : 29)
Baca Juga : Doa Sesudah Wudhu Latin, Arab, dan Terjemahannya
9. Masuk waktu sholat.
Masuk waktu shalat yang dikerjakan bagi orang yang selalu berhadast. Oleh karena itu, dianjurkan baginya untuk melakukan wudhu setelah masuk waktu shalat. Dan bagi yang tidak punya penyakit beser (daimul hadats), maka diperbolehkan baginya untuk wudhu sebelum adzan berkumandang. Contohnya seperti ini: ketika jam 11 siang sudah berwudhu dan belum batal sampai waktu adzan dzuhur berkumandang, maka orang tersebut tidak perlu berwudhu lagi.
10. Muwalat
Muwalat artinya terus menerus, maksudnya adalah basuhan antara anggota wudhu yang satu dengan anggota wudhu yang lain tidak boleh terlalu lama, atau minimal sebelum kering basuhan pada anggota wudhu sebelumnya. Adapun dua syarat terakhir ini dikhususkan untuk da`im al-hadats atau orang yang selalu berhadast seperti mempunyai penyakit beser dan wanita yang istihadah.
Demikianlah artikel tentang syarat wudhu ini, semoga bermanfaat.