Pengertian, Fitur dan Cara Mendaftar DJP Online

Penulis Rizal H | Ditayangkan 25 Feb 2020

djp online - Image from ajaib.co.id

DJP Online itu apa? Mungkin untuk yang sering bayar pajak tidak asing dengan istilah ini, akan tetapi kebanyakan orang masih bingung dengan istilah DJP online. 

DJP online adalah situs dari Direktorat Jendral Pajak yang mana fungsinya adalah memberikan kemudahan kepada para wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dan pembayaran pajak secara online melalui aplikasi e-Filing dan e-Billing. 

Situs ini resmi dibuka pada tahun 2014 bersamaan dengan diluncurkannya aplikasi e-Filing milik pemerintah. Kini situs DJP online juga tersedia ke dalam versi android kamu bisa men-download-nya di DJP online apk. 

Fitur DJP Online

Pada situs DJP online sendiri terdapat dua layanan fitur aplikasi yang bisa digunakan secara gratis, aplikasi tersebut yakni e-filing dan e- billing. Berikut penjelasan detail mengenai dua aplikasi ini.

djp online - Image from www.online-pajak.com

  1. e-Filing
    E-filing adalah aplikasi perpajakan yang bisa digunakan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara online, aplikasi ini bisa digunakan untuk melaporkan beberapa jenis SPT seperti : SPT PPh Pasal 21/26, SPT PPh Orang Pribadi, SPT PPh Pasal 4 ayat 2, SPT PPN, dan SPT PPh Pasal 22.
  2. e-Form
    E-form adalah sebuah layanan yang memungkinkan anda mengisi SPT secara offline,namun berkasnya bisa diunggah dan dilaporka melalui aplikasi DJP online.  Fitur ini bisa digunakan untuk melaporkan SPT tahunan seperti OP 1770 S, SPT Tahunan OP 1770, dan SPT Tahunan Badan 1771.
  3.  e-Billing
    Menurut keterangan resmi Direktorat Jendral Pajak e-Billing adalah suatu metode pembayaran pajak menggunakan kode billing. Kode billing sendiri berupa deret angka yang diterbitkan melalui sistem billing dan akan muncul berupa kode identifikasi ketika wajib pajak melakukan suatu jenis pembayaran.

Baca Juga:

Cara Mendaftar DJP Online

Sama seperti kebanyakan aplikasi umumnya, ketika ingin masuk ke sebuah layanan situs atau aplikasi anda harus memiliki akun terlebih dahulu. 

Adapun syarat atau dokumen yang diperlukan untuk mendaftar DJP online adalah sebagai berikut:

  1. ​ Input NPWP
    Syarat pertama yang wajib anda miliki adalah NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP sendiri adalah sebagai tanda pengenal dalam melaksanakan hak dan an kewajiban perpajakan, jika anda sudah memiliki NPWP Masukan semua nomor atau angka ke dalam halaman daftar pengguna.
  2. Input EFIN (e-Fin)
    EFIN atau Electronic Filing Identification number merupakan identitas digital yang dibutuhkan ketika menggunakan layanan aplikasi perpajakan online atau lebih dikenal sebagai sebagai tanda tangan digital.

Cara Mendapatkan EFIN (e-Filing)

djp online - Image from www.online-pajak.com

Untuk mendapatkan EFIN anda harus berkunjung ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat, karena saat ini untuk mendapatkan EFIN tidak bisa dilakukan secara online. 

Adapun berikut prosedur ketika anda ingin mendapatkan EFIN.

  1. ​Pertama terbit dahulu Anda mengunduh formulir e-Filing di situs resmi Ditjen Pajak disini.
  2. Selanjutnya isi formulir EFIN.
  3. Lengkapi dokumen persyaratan seperti KTP (asli dan fotokopi) untuk WNI atau kartu identitas lain, NPWP (asli dan fotokopi).
  4. Bawa lampiran formulir EFIN  dan dokumen pelengkap ke (Kantor Pelayanan Pajak) KPP terdekat.

Cara Aktifasi EFIN (e-Filing)

Setelah anda mendapatkan nomor EFIN maka langkah selanjutnya adalah mengaktifasinya. Cara melakukan aktivasi EFIN ini adalah dengan mengunjungi situs resmi DJP di sini.

Setelah masuk ke laman DJP online, selanjutnya adalah melakukan aktivasi EFIN, berikut prosedurnya:

  1. Pertama isi kolom dengan memasukkan nomor NPWP.
  2. Masukkan nomor EFIN di kolom EFIN
  3. Masukkan kode keamanan anda.
  4. Setelah itu klik submit.
  5. Secara otomatis anda akan menerima e-mail konfirmasi yang berisi password sementara.
  6. terakhir adalah cek e-mail anda dan klik tautan yang sudah dikirimkan oleh pihak DJP, demi keamanan ubah password standar dengan password yang lebih kuat.

Perlu anda ketahui aktivasi e-Filing maksimal 30 hari sejak nomor e-Filing dikirimkan DJP ke e-mail anda, jika selama masa tersebut anda tidak melakukan aktivasi, maka nomor EFIN anda akan hangus dan harus melakukan harus melakukan permintaan EFIN ulang.

Cara Regitrasi E-filing atau Daftar DJP Online

djp online - Image from www.online-pajak.com

Setelah nomor EFIN aktif secara otomatis anda sudah terdaftar Ke dalam e-filing dan sudah memiliki semua persyaratan untuk dapat mengakses DJP online. Dari sini anda sudah bisa menggunakan layanan pelaporan SPT tahunan secara online.

Berikut adalah langkah-langkah untuk masuk ke akun e-Filing atau DJP online yang sudah anda miliki:

  1. Pertama buka situs resmi diten pajak disini.
  2. Masukkan nomor NPWP anda.
  3. Masukkan pula password yang sudah anda buat sebelumnya (saat aktifasi EFIN).
  4. Masukkan kode keamanan yang tertera.
  5. Kemudian klik ok.
  6. Setelah itu anda akan dibawa ke halaman aplikasi dan bisa langsung untuk melakukan pelaporan SPT tahunan pajak secara online atau melalui e-filing.

Baca Juga:

Bagaiman Jika Lupa Nomor EFIN dan Password  E-filling ? 

djp online - Image from makassar.tribunnews.com

Suatu hal yang wajar ketika seseorang lupa password suatu aplikasi yang tidak pernah dibuka setahun sekali. 

Para wajib pajak hanya melakukan pembayaran dan pelaporan SPT pajak setahun sekali. Selain lupa password tak jarang pula yang lupa nomor EFIN, padahal kode ini penting sekali untuk membuat kode billing pembayaran pajak.

Namu jangan khawatir berikut langkah-langkah yang dilakukan jika lupa password dan nomor EFIN.

Jika lupa Nomor EFIN berikut cara mengatasinya

  1. ​Buka alamat e-mail anda, kemudian cek inbox masuk dari Ditjen Pajak yang berisi nomor pendaftaran EFIN ketika waktu pertama kali menggunakan EFIN dahulu.
  2. Coba bongkar dan cari berkas perpajakan, mungkin ada dokumen EFIN yang masih tersimpan.
  3. Jika masih belum ada hasil, anda bisa menghubungi pihak pihak DJP melalui fitur chat yang ada di situs resmi DJP.
  4. Bisa juga anda menghubungi pihak DJP melalui twitter dengan mention layanan Kring Pajak di @kring_pajak.
  5. Menghubungi call center Kring Pajak di 1500200.
  6. Atau terakhir anda bisa mendatangi KPP (Kantor Pajak Terdekat) terdekat.

Jika Lupa password DJP Online atau akun e-Filling

  1. Gunakan email anda untuk menerima hasil reset password dari DJP online (e-mail yang digunakan saat daftar e-Filling)​.
  2. Cara reset password, masuk ke website Ditjen Pajak disini.
  3. Klik tautan lupa password disini.
  4. Isi kolom NPWP dan EFIN.
  5. Centang kolom lupa e-mail?
  6. Masukkan email yang digunakan pada saat dahulu daftar di DJP online.
  7. Ketik-kan kode keamanan pada kolom.
  8. Klik submit.
  9. Password bari akan dikirim ke e-mail anda.

Tujuan dari layanan DJP online yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai salah satu alternatif bagi para wajib pajak agar dapat melakukan pembayaran atau pelaporan pajak dengan mudah dan gratis secara online.

Diharapkan dengan kemudahan ini juga, para wajib pajak bisa melakukan pembayaran maupun pelaporan pajak tepat waktu, yang mana hal ini menjadi tugas berat pemerintah untuk menagih pajak kepada wajib pajak. Demikian informasi mengenai pengertian DJP online dan cara menggunakannya. Semoga bermanfaat untuk anda.

viral minggu ini

BAGIKAN !

Jika kontent kami bermanfaat