Lapor Polisi Usai Dibegal, Pria ini Malah yang Ditangkap
Penulis Arief Prasetyo | Ditayangkan 23 Jan 2020Image from facebook.com
Niatnya ingin lepas dari tanggungan tapi malah kena batunya
Tak paham apa yang sedang dipikirkan pria ini, bukannya lepas dari masalah malah terkena masalah. Dipenjara lagi selama 1 tahun 4 bulan. Berikut cerita awal mengapa pria di Blora ini ditangkap usai lapor dibega
Entah apa yang ada dalam pikiran Agus Jarmanto (31), warga Dukuh Ngrenak, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Dirinya serius bikin laporan ke polisi bahwa dia telah dirampok dua orang bersenjata.
Sialnya, pihak Polsek Todanan berhasil mengetahui bahwa laporan tersebut palsu. Kini dirinya menjadi tersangka dan harus berhadapan dengan hukum.
Kapolsek Todanan, Iptu Isnaeni kepada Liputan6.com, Senin (20/1/2020) menceritakan, laporan palsu itu dilakukan Agus karena ingin terhindar dari setoran uang perusaahaan penjualan pulsa.
Baca Juga:
- Bak Sinetron, Pemuda ini Tikam Janda Cantik Berkali-Kali Karena Menikah dengan Ayahnya
- Puluhan Tahun Jadi Guru Honorer, Guru di Ciamis ini Meninggal Saat Mengajar
Isnaeni menjelaskan, sebelumnya pada Jumat (17/1/2020), sekitar pukul 18.00 WIB, Agus datang ke kantor Polsek Todanan dan melaporkan dirinya dibegal dua orang pria bersenjata.
Dalam laporan tersangka, dikatakan uangnya sebanyak Rp25 juta raib dibawa kabur begal. Kejadian itu, menurut pengakuan tersangka, terjadi saat dirinya melintas di jalan Desa Tinapan, Kecamatan Todanan.Hanya saja, lanjut Isnaeni, usai penyidik dari unit reskrim Polsek Todanan yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Yadi melakukan penyelidikan terungkap bahwa peristiwa perampokan yang dilaporkan tersangka adalah palsu.
"Perkara tersebut telah cukup bukti, hingga akhirnya polisi langsung membuat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menyidik Agus sebagai tersangka laporan palsu," jelasnya.
Isnaeni mengatakan, intinya tersangka ingin membohongi orang lain dengan cara membuat laporan palsu seakan-akan telah mengalami pencurian dengan kekerasan (curas) oleh dua orang bersenjata.
"Keterangan palsu itu dibuktikan polisi setelah melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap saksi-saksi serta pengamatan kembali di TKP," kata Isnaeni.
Isnaeni mengatakan, terdapat banyak ketidaksesuaian antara keterangan saksi-saksi dan hasil olah TKP dengan keterangan pelapor saat diinterogasi awal terkait kejadian yang menimpanya. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya.
"Atas perbuatannya itu tersangka saat ini dijerat dengan pasal 220 KUHP tentang laporan atau keterangan palsu dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan," katanya menambahkan.