BPJS Kesehatan Bisa Dinonaktifkan Dengan 2 Syarat ini

Penulis Arief Prasetyo | Ditayangkan 21 Dec 2019

BPJS Kesehatan Bisa Dinonaktifkan Dengan 2 Syarat ini

2 Alasan yang Bisa Menjadikan Peserta BPJS Kesehatan Dinonaktifkan - Image from www.kompas.com

Berat bayar tagihan BPJS Kesehatan tiap bulan?
Sebenarnya bisa berhenti dari kepesertaan BPJS tapi dengan 2 syarat ini

Polemik mengenai cara berhenti dari peserta BPJS Kesehatan ramai diperbincangkan di media sosial Twitter, Selasa (17/12/2019).

Salah satu akun media sosial yang membicarakan soal hal itu adalah akun Twitter @clickunbait.

Hingga saat ini Kamis (19/12/2019) pukul 14.00 WIB, unggahan tersebut sudah di retweet sebanyak 237 kali dan disukai sebanyak 115 kali.

Berikut ungkapan yang dicuitkan pemilik akun Twitter @clickunbait. "Cara berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan adalah ketika yang bersangkutan meninggal dunia.

Baca Juga:

Dengan kata lain, untuk menonaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak dapat dilakukan".

Lalu, bagaimana sebenarnya aturan kepesertaan BPJS Kesehatan yang ada? Apakah menunggu meninggal baru status BPJS Kesehatannya diberhentikan?

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, ada dua alasan yang membuat kepesertaan dicabut sebagai peserta BPJS Kesehatan.

"Kepesertaan akan terhenti jika meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan," kata Iqbal lansir Kompas.com, Kamis (19/12/2019).

Baca Juga:

Sifatnya Wajib

Selain dua alasan tersebut, imbuhnya, peserta BPJS Kesehatan tidak bisa berhenti sebagai peserta. Hal tersebut dikarenakan setiap warga negara Indonesia wajib memiliki BPJS Kesehatan.

"Karena bersifat wajib, maka tidak bisa berhenti kepesertaannya," tuturnya. Lebih lanjut ia menambahkan bahwa setiap warga negara wajib memiliki BPJS Kesehatan, meskipun yang bersangkutan sudah memiliki jaminan kesehatan lain.

Ungkapan tersebut sesuai apa yang tertera dalam laman resmi BPJS Kesehatan. Dalam laman tersebut dijelaskan bahwa paling lambat di tahun 2019 ini, seluruh penduduk Indonesia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap.

Baca Juga:

Ketika disinggung apabila terdapat peserta yang terlambat membayar iuran, apakah status kepesertaannya menjadi tidak aktif, ia membenarkannya. "Betul, jika tunggakan dibayar maka langsung aktif.

Maksimal tunggakan adalah 24 bulan, sesuai Perpres 82 tahun 2018," kata Iqbal. Apabila menunggak selama 3 tahun, nantinya akan dihitung maksimal 2 tahun atau 24 bulan.

SHARE ARTIKEL