Tanggapan Garuda Soal Harley & Brompton Selundupan
Penulis Arief Prasetyo | Ditayangkan 05 Dec 2019Image from economy.okezone.com
Tanggapan Garuda kok janggal ya???
Isu/kasus penyelundupan barang mewah di pesawat Garuda. Harganya membuat jiwa misquen ini bergetar.
Manajemen Garuda Indonesia terancam dirombak usai diterpa isu dugaan penyelundupan Harley Davidson dan dua sepeda lipat Brompton.
Menteri BUMN Erick Thohir bahkan menginginkan kasus itu diusut tuntas meski melibatkan para petinggi perusahaan.
Gertakan Erick bisa dinilai wajar mengingat reputasi Garuda Indonesia bukan kali ini saja tercoreng oleh skandal jajaran direksinya.
Sebelumnya, manipulasi laporan keuangan perusahaan tahun 2018 sempat membuat publik muak hingga muncul petisi mendesak pencopotan Ari Akshara dari jabatan Direktur Utama.
Apalagi, sejak isu itu ramai diberitakan, saham garuda ikut terseret sentimen negatif. Mengutip data RTI, emiten berkode GIAA itu mengalami pelemahan hingga -7,4 persen dan parkir di zona merah dalam tiga hari terakhir.
Dibuka di level Rp540 per saham awal pekan ini, saham Garuda langsung terjun ke level Rp525 per lembar saham pada peda penutupan perdagangan Selasa (3/12/2019) lalu.
Meski sempat menguat ke level Rp530 pada sesi pertama perdagangan kemarin, saham Garuda kembali menukik dan landing di level Rp500 per saham.
Baca Juga :
Kejanggalan Claim Pihak Garuda Indonesia
VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan membantah telah melakukan penyelundupan. Ia juga mengklaim tak ada penyitaan seperti kabar yang tersebar sebelumnya.
Saat kedatangan pesawat ke bengkel GMF di Bandara Soekarno-Hatta, lanjut Ikhsan, petugas Garuda ditemani oleh petugas bea cukai yang ikut dalam penerbangan khusus itu.
Hal ini dilakukan karena GMF masuk kawasan berikat sehingga dilengkapi dengan fasilitas kapabeanan dan imigrasi. Artinya, seluruh barang yang ada di pesawat akan dicek.
Adapun boks berisikan onderdil Harley Davidson serta dua unit sepeda Brompton tersebut, kata dia, adalah milik petugas penjemput pesawat sudah dilaporkan sendiri (self declare) kepada Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.
“Mereka (petugas Garuda) sudah self-declare bagasinya. Mereka patuh aturan pabean internasional. Barang itu di-declare kepada petugas bea cukai yang onboard di pesawat,”
Indikasi penyelundupan itu juga diperkuat dengan tidak tercatanya satu barang pun dalam dokumen data kargo (cargo manifest) yang diterbitkan Airbus Logistic Center.
“Kalau ditaruh di lambung pesawat, mustahil direksi tidak tahu ada barang-barang itu dan membiarkan. Apa mereka tidak tahu aturan?” ucapnya.
Dalam manifes penumpang penerbangan bernomor GA 9721 itu, beberapa petinggi Garuda beserta para istrinya memang tercatat ada di dalam pesawat.
Berikut bukti passenger manifest yang ditemukan :
Image from tirto.id
Sejauh ini, Bea Cukai masih mendalami kasus tersebut dan menyampaikan bahwa sepeda brompton yang disita bisa masuk ke wilayah Indonesia dengan syarat telah menyelesaikan kapabeanannya.
Sementara Harley Davidson yang diketahui merupakan produksi keluaran 1970-an, tak boleh dibawa penumpang. Namun jika merujuk ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan nomor 102 tahun 2019.
Semua barang tersebut harusnya direekspor atau tak bisa dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia karena tak tercatat dalam manifes kargo.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi hingga kini masih enggan berkomentar soal indikasi penyalahgunaan wewenang dalam kasus Harley Davidson ilegal tersebut.
Yang jelas, kata dia, investigasi masih dilakukan melibatkan pihak-pihak terkatit. "Investigasi selesai 1-2 hari lagi, bersama pihak-pihak terkait.
No comment dulu, nanti sama Bu Menteri saja," ucapnya di kantor Ditjen Pajak Selasa lalu. Baca juga artikel terkait MOGE atau tulisan menarik lainnya Hendra Friana