Viral Postingan Tagihan BPJS Nunggak Rp 5 Juta

Penulis Arief Prasetyo | Ditayangkan 18 Dec 2019

Viral Postingan Tagihan BPJS Nunggak Rp 5 Juta

Viral Postingan Warga Bantaeng Keluhkan Tagihan BPJS - Image from www.tagar.id

Waow BPJS nagih Rp 5 Juta, bagaimana dengan guru honorer dengan gaji Rp 300ribu hehehe. Dicicil berapa tahun?
Ini memang fasilitas nomor satu, dokter spesialis semua, tanpa antri, dengan obat paten.

Ayo check BPJS anda yang nggak rutin bayar, karena sehat di Indonesia itu nggak melulu masalah makan dan olahraga lho. Ada hal lain!!!

Sebuah postingan akun salah seorang warga Bantaeng, Sulawesi Selatan perihal tagihan BPJS viral di jagat maya. Akun atas nama Sherly Nurcahyani tersebut tampak mengeluhkan lonjakan tagihan BPJS yang menurutnya sangat tidak masuk akal.

"Dapat tagihan dari BPJS, bulan lalu masih 1 juta lebih tiba-tiba Desember jadi 5 juta lebih," tulisnya dengan menyertakan bukti pesan singkat yang diterimanya.

Tulisan yang diposting pertanggal 12 Desember lalu itu akhirnya dibanjiri puluhan komentar warganet.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Bantaeng, Fadillah Darwis angkat suara. Ia mengatakan, lonjakan tagihan itu lantaran sempat terjadi gangguan sistem di kantornya.

Baca Juga:

Dapat tagihan dari BPJS, bulan lalu masih 1 juta lebih tiba-tiba Desember jadi 5 juta lebih

Viral Postingan Tagihan BPJS Nunggak Rp 5 Juta

Viral Postingan Warga Bantaeng Keluhkan Tagihan BPJS - Image from www.tagar.id

"Tempo hari sistem sedang gangguan jadi sempat terjadi kesalahan, dan pihak kami telah mengirimkan sms blast kepada peserta yang memperoleh sms blast tagihan tersebut untuk mengklarifikasi dan meminta maaf terkait hal itu," ucapnya, Selasa, 17 Desember 2019.

Fadillah menjelaskan kalau jumlah tagihan untuk keluarga tersebut sudah berjalan selama tujuh bulanan.

"Ibu Sherli ini sudah menunggak selama tujuh bulan dengan jumlah anggota keluarga yang harus ditalangi sebanyak empat orang," tuturnya.

Menurut Fadilla total tagihan yang harus dibayarkan itu berjumlah RP 2.240.000 dengan perincian bahwa Sherli memilih kategori kelas 1 (satu) dengan pembayaran iuran perbulan Rp 80 ribu dikali empat anggota keluarga dan dikali tujuh bulan tunggakan.

Permintaan Sherli untuk mundur dari kepersertaan BPJS itu memang tidak bisa dipenuhi, karena menurut Fadillah, ada peraturan Presiden RI yang mengatur terkait kepesertaan tersebut.

Baca Juga:

Sebelum melakukan pendaftaran, pihak BPJS melakukan penjelasan akan aturan yang belaku kepada calon anggota termasuk disampaikan kalau semua anggota keluarga yang ada dalam satu keluarga (KK) juga harus terdaftar dan masalah keanggotaan itu berlaku seumur hidup.

"Sesuai dengan Perpres berlaku untuk seluruh penduduk Indonesia mengatakan wajib menjadi peserta JKN," jelasnya.

Masalah Pengalihan jenis kepesertaan, lanjutnya Fadillah, itu bisa saja dan tidak ada larangan.

"Semua peserta BPJS bisa mengusulkam pindah kepesertaan tidak hanya dari segmen PBPU/mandiri ke segmen PBI, tetapi dari segmen lainnya juga bisa, Contohnya dari PBI ke PPU (bila yang bersangkutan diterima sebagai PNS )," ungkapnya.

Sekedar diketahui, pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen mulai 1 Januari 2020.

Baca Juga:

Pengumuman kenaikan itu resmi diberlakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Nantinya, iuran peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) BPJS akan naik 100 persen. Kelas 1 menjadi Rp 160 ribu dari sebelumnya Rp 80 ribu, kelas 2 menjadi Rp 110 ribu dari sebelumnya Rp 51 ribu, dan kelas 3 menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500.

SHARE ARTIKEL