Ma`ruf Amin Minta Zakat Dipercepat karena Masyarakat Sangat Membutuhkan 

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 02 Apr 2020

Ma`ruf Amin Minta Zakat Dipercepat karena Masyarakat Sangat Membutuhkan 

Bayar zakat ramdhan diajukan - Image from wajibbaca.com

Saat ini waktu yang tepat untuk bayar zakat

Ma'ruf Amin meminta umat Islam, utamanya bagi yang kaya untuk mengeluarkan zakat saat pandemi corona ini. Zakat yang biasanya dikeluarkan di Bulan Ramadhan, untuk segera mungkin dimajukan, sebab masyarakat sudah sangat membutuhkan. 

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan bahwa saat ini merupakan waktu yang tepat bagi umat Islam untuk membayarkan zakatnya. Sehingga bayar zakat dimajukan sebelum bulan Ramadhan tiba. 

"Khusus bagi umat Islam, saya kira pada saat ini tepat sekali terutama bagi orang-orang kaya yang biasa keluarkan zakatnya setiap Ramadhan sebaiknya dimajukan waktunya (pembayaran) karena masyarakat sangat membutuhkan," ujar Ma'ruf saat konferensi pers melalui video conference, Selasa (31/3/2020). 

Oleh sebab itu, ia meminta Badan Amil Zakat yang berada di pusat dan daerah untuk segera bergerak mengumpulkan zakat dari masyarakat.

Baca juga : Ini Alasan Rumah Sakit Rujukan Tolak Pasien Covid-19

Dengan begitu maka penyalurannya bisa dipercepat kepada masyarakat yang membutuhkan. Apalagi, saat ini tak sedikit warga yang terkena dampak virus corona. 

"Selain zakat juga kita melakukan infak. Dalam hukum Islam mengajarkan, siapa yang punya kelebihan supaya membagikan, menyedekahkan kelebihan wakaf kepada orang lain," kata dia. 

"Pada saat inilah kita sesuai dengan kebutuhan dan ini juga merupakan inisiatif-inisiatif daerah," ucap dia.

Ma'ruf mengatakan, hal tersebut dimaksudkan sebagai salah satu insentif yang diberikan untuk membantu mereka yang kekurangan serta terdampak pandemi Covid-19. 

Memajukan pembayaran zakat ini efektif untuk menanggulangi berbagai dampak yang bisa terjadi akibat wabah Covid-19. Termasuk kelangkaan bahan makanan dan kesulitan warga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. 

MUI Kaji Penyaluran Zakat di Tengah Pandemi ini 

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengatakan pihaknya akan segera mengkaji potensi penyaluran zakat yang dipercepat, yakni di masa pandemi virus corona ini. 

Menurut Anwar, pihaknya akan membahas terlebih dahulu hukum yang melandasi kebijakan tersebut bersama Komisi Fatwa MUI dalam sidang fatwa.

"Insya Allah hal ini nanti akan kami bawa ke dalam rapat Komisi Fatwa untuk diketahui dan bisa ditetapkan hukumnya," ucapnya, pada Rabu, 1 April 2020.

Menurut Anwar, harusnya penyaluran zakat fitrah bisa dipercepat, namun dalam keadaan yang sangat mendesak. Hal ini berarti, bila masyarakat tengah berada dalam ancaman kelaparan atau ada banyak orang yang sangat membutuhkan bantuan pangan.

Dalam situasi ini, tambahnya, pihak berwenang atau pemerintah bisa mewajibkan orang-orang yang kaya untuk memberikan bantuan melalui negara kepada orang miskin dan kurang mampu. 

Sedangkan untuk jenis zakat-zakat lainnya, Anwar memastikan MUI meminta lembaga zakat untuk tidak mendiamkan dananya terlampau lama di dalam rekening.

Artinya, lembaga pengumpul didorong segera membagikan dana itu kepada para penerima zakat.

"Lalu, orang-orang kaya yang memang hartanya sekarang ini sudah melebihi nisabnya akan sangat baik bila yang bersangkutan mengeluarkannya lebih dulu dan nanti diperhitungkan bila haul (masa satu tahun)-nya tiba," tuturnya.

Imbauan MUI ini menanggapi pernyataan yang disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang mengimbau adanya percepatan zakat.

SHARE ARTIKEL