Bun, Jangan Biarkan Suami Lakukan 3 Pekerjaan yang Dilaknat Allah ini
Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 08 May 2020Pekerjaan dilaknat Allah - Image from tipssukseskerja.wordpress.com
Istri yang zalim akan biarkan suami berbuat salah
Istri harus berani dan bersikap tegas jika suami memberikan keluarga nafkah yang haram. Oleh sebab itu, pastikan suami bekerja dengan cara-cara yang halal, agar rezeki keluarga tetap berkah.
Istri yang dzalim ialah istri yang diam saja ketika suaminya melakukan sesuatu yang haram atau yang dibenci oleh Allah SWT. Salah satunya adalah ketika suami menerima sogokan.
Ironis memang ketika isteri mengetahui hal tersebut, namun malah mengentengkannya dan tidak berupaya mencegah. Kemudian apa laknat Allah bagi seorang wanita yang membiarkan perbuatan tersebut tanpa mencegahnya?
Rasulullah SAW mendoakan agar Allah melaknat penyogok, yang menerima sogokan dan perantaranya yang termasuk diharamkan terkait dengan sogokan.
Rasulullah SAW bersabda:
Baca juga : Gugatan Wanita Atas Kezaliman Suami, Langsung Dijawab oleh Allah
لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
“Semoga laknat Allah ditimpakan kepada penyuap dan yang disuap” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dll)
Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ شَفَعَ لِأَحَدٍ شَفَاعَةً، فَأَهْدَى لَهُ هَدِيَّةً فَقَبِلَهَا، فَقَدْ أَتَى بَابًا عَظِيمًا مِنَ الرِّبَا»
“Barang siapa memberikan suatu rekomendasi kepada seseorang, lalu yang ia beri rekomendasi memberinya hadiah dan iapun menerimanya, maka berarti ia telah memasuki satu pintu besar dari pintu riba“ (HR. Ahmad dan lainnya).
Maka bagi seorang yang ikut dalam hal tersebut, Allah melaknat orang yang menyogok dan orang yang disogok.
Kalau diperhatikan lebih seksama, ternyata hadits-hadits Rasulullah itu bukan hanya mengharamkan seseorang memakan harta hasil dari sogokan, tetapi juga mengharamkan perbuatan-perbuatan yang bisa membuat sogokan itu berjalan.
Sehingga yang dilarang itu bukan hanya satu pekerjaan yaitu memakan harta sogokan, melainkan tiga pekerjaan sekaligus, diantaranya adalah :
- Menerima sogokan
- Memberi sogokan
- Mediator sogokan
Sebab tidak mungkin terjadi seseorang memakan harta hasil dari sogokan, jika tidak ada yang menyogoknya. Sehingga orang yang melakukan sogokan pun termasuk mendapat laknat dari Allah juga.
Sebab karena pekerjaan dia-lah maka ada orang yang makan harta sogokan. Dan biasanya dalam kasus sogokan seperti itu, selalu ada pihak yang menjadi mediator atau perantara yang bisa memuluskan jalan itu.
Sebab ada kemungkinan pihak yang menyuap tidak mau menunjukkan diri, maka dia akan menggunakan pihak lain sebagai mediator.
Atau sebaliknya, pihak yang menerima suap tidak akan mau bertemu langsung dengan si penyogok, maka peran mediator itu menjadi penting.
Dan sebagai mediator, maka wajarlah bila mendapatkan komisi uang tertentu dari hasil jasanya tersebut. Maka ketiga pihak itu oleh Rasulullah SAW dilaknat sebab ketiganya sepakat dalam terjadinya kemungkaran.
Dan tanpa peran dari semua pihak, sogokan itu tidak akan berjalan dengan lancar.
Ternyata, sejak awal Islam sudah sangat antisipatif sekali terhadap perilaku sogok menyogok tak terkecuali yang akan terjadi di masa depan nanti.
Sejak 15 abad yang lalu seolah-olah Islam sudah memiliki gambaran bahwa di masa sekarang ini yang namanya sogok menyogok itu dilakukan secara berkomplot dengan sebuah mafia persogokan yang canggih.
Karena itu sejak dini Islam tidak hanya melaknat orang yang makan harta sogokan, tetapi juga sudah menyebutkan pihak lain yang ikut mensukseskannya.
Sebuah mafia persogokan yang biasanya sulit diberantas karena semua pihak itu piawai dalam berkelit di balik celah-celah kelemahan hukum buatan manusia.
Maka dengan itu Islam memberikan hukuman yang berat untuk orang yang melanggar hukum dan merugikan orang lain dan dirinya. Walaupun tidak diketahui oleh manusia, Allah mengetahui setiap perbuatan manusia.
وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188).