Resmi, Pemerintah Putuskan Tidak Menaikkan Upah Minimum Tahun 2021

Penulis Dian Editor | Ditayangkan 27 Oct 2020

Resmi, Pemerintah Putuskan Tidak Menaikkan Upah Minimum Tahun 2021

Menaker umumkan upah minimum tidak naik - Image from newsmaker.tribunnews.com

Menaker resmi umumkan upah minimum tahun depan tidak naik

Meski begitu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak putusan tersebut dan menuntut supaya upah minimum naik pada 2021. Begini penjelasan lengkapnya. 

Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia. 

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur mengenai Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Dalam surat edaran tersebut, tertulis bahwa pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias sama dengan upah minimum tahun ini. 

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," tulis surat edaran itu, dikutip Selasa (27/10/2020).

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah ditandatangani oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. 

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan mulai ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah di akhir Oktober 2020. 

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran. 

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut supaya upah minimum naik pada 2021. Adapun kenaikan upah minimum yang mereka tuntut ialah sebesar 8 persen. 

KSPI mengancam, jika upah minimum tak naik, aksi demonstrasi buruh juga akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan bahwa pihaknya menolak permintaan kalangan pengusaha yang mendukung tidak ada kenaikan upah minimum di tahun depan. 

Ia menilai pertumbuhan ekonomi yang minus selama pandemi Covid-19 tidak tepat jika dijadikan alasan menyamakan upah minimum tahun ini dan tahun depan. 

Menurut Said Iqbal, bila upah minimum tidak naik, maka daya beli masyarakat juga akan semakin menurun. 

Ia mengatakan, daya beli turun akan berakibat pada anjloknya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif juga untuk perekonomian Indonesia.

Kalau menurutmu bagaimana, layakkah UMP naik di tahun 2021 atau tetap sama seperti tahun lalu. 

SHARE ARTIKEL