Mengharukan, Proses Pemakaman Korban Corona Sepi Tanpa Keluarga dan Pelayat
Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 23 Mar 2020Proses pemakaman korban corona - Image from vivanews.com
Benar-benar mengiris hati.
Keluarga meninggal karena virus corona, jangankan mengantar jenazahnya, menengok sedikit pun tak boleh.
Bagaimana perasaan Anda jika ada keluarga atau kerabat yang meninggal dunia, namun kita tidak boleh mengantar jenazahnya? Itulah yang terjadi pada salah satu pasien yang meninggal akibat corona ini.
Pemakamannya terlihat sepi, tak ada satupun orang yang mengantar. Hanya beberapa petugas medis lah yang memakamkan korban positif corona tersebut.
Momen memilukan ini dibagikan oleh akun Instagram @darksideofdimension.
View this post on InstagramA post shared by Darkside of Dimension (DoD) (@darksideofdimension) on
"Hanya petugas medis yang memakamkan pasien positif corona. Jangan sampai kita kena atau menularkan. Jadi tolong, patuhi anjuran pemerintah terkait ini. Sedapat mungkin di rumah, hindari kerumunan." demikian caption yang mengiringi video tersebut.
Belum diketahui secara pasti dimana tempat dan pasien nomor berapakah yang dikebumikan itu. Hingga saat ini (23/03/2020), video berdurasi 56 detik itu sudah dilihat oleh lebih dari 38 ribu kali, dan sudah mendapat lebih dari 4 ribu like dari pengguna Instagram.
Baca Juga: Innalillahi, Enam Dokter Diduga Meninggal Karena Terpapar Virus Corona
Cara mengurus jenazah yang meninggal akibat virus corona
Petugas medis mengevakuasi seorang warga Cianjur yang terpapar virus Corona ke Posko Siaga Polres Cianjur - Image from www.kompas.com
Setelah melihat video diatas, kita pasti bertanya-tanya, bagaimana sih cara mengurus jenazah yang meninggal akibat virus corona?
Dilansir dari laman Kumparan (21/03/2020), Menteri Agama, Fachrul Razi, menjelaskan bahwa pemakaman bisa dilakukan oleh pihak keluarga usai ada arahan dari pihak rumah sakit rujukan resmi pemerintah.
Terdapat sedikit perbedaan dalam tata cara memakamkan orang yang meninggal akibat patogen berbahaya. Dan berikut tata cara memakamkan jenazah korban penyakit menular.
Pertama, sebelum memandikan atau mengubur jenazah, petugas perlu melindungi diri dengan memastikan keamanan serta kebersihan dirinya terlebih dahulu.
Gunakan pakaian pelindung, sarung tangan, dan masker. Seluruh komponen pakaian pelindung harus disimpan di tempat yang terpisah dari pakaian biasa.
Petugas juga tidak diperbolehkan untuk makan, minum, merokok, ataupun menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah.
Petugas wajib menghindari kontak langsung dengan darah ataupun cairan tubuh jenazah. Petugas juga harus selalu mencuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan alkohol.
Apabila petugas memiliki luka, maka ia wajib menutupnya dengan plester atau perban tahan air. Sebisa mungkin, petugas harus mengurangi risiko terluka akibat benda tajam.
Baca Juga: Kisah Pilu Pasien 01 Virus Corona: `Hampir Setiap Hari Saya Menangis`
Lalu bagaimana jika petugas terkena darah atau cairan tubuh jenazah? Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan
Apabila petugas mengalami luka tertusuk yang cukup dalam, segera bersihkan luka dengan air mengalir. Namun jika luka tusuk tergolong kecil, cukup biarkan darah keluar dengan sendirinya.
Jangan lupa, segala insiden yang terjadi saat menangani jenazah harus dilaporkan kepada pengawas.
Kemudian sebelum dimakamkan, biasanya akan dilakukan penyemprotan cairan klorin atau disinfektan pada jenazah. Hal ini juga berlaku untuk petugas medis yang akan menangani jenazah.
Selain menyemprotkan disinfektan, guna menjaga tidak adanya penularan, petugas medis juga wajib menggunakan pakaian dan alat pelindung, dan menerapkan tata cara pencegahan lainnya, misalnya seperti mencuci tangan dan mandi dengan sabun setelah menangani jenazah.
Pengurusan jenazah akibat penyakit menular biasanya diakhiri dengan penguburan atau kremasi, tergantung kondisi masing-masing. Sebelum dikuburkan, berdasarkan rekomendasi dari Badan Kesehatan Dunia atau WHO, sebaiknya mayat dimasukkan ke dalam peti mati ataupun kantong mayat, sesuai budaya yang ditetapkan oleh daerah masing-masing.
Lebih lanjut, jika jenazah dikubur, maka lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk urusan minum. Lokasi penguburan juga harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
Jika keluarga menginginkan agar jenazah dikremasi, maka lokasi kremasi setidaknya harus berjarak 500 meter dari pemukiman terdekat. Kremasi sebaiknya tidak dilakukan pada beberapa jenazah sekaligus, hal ini untuk mengurangi polusi asap.
Setelah semua prosedur perawatan dilakukan, maka semua bahan, zat kimia, ataupun benda lainnya yang tergolong limbah klinis harus dibuang di tempat yang aman, dan tidak boleh digunakan lagi.
Tindakan desinfeksi pun dilakukan kembali pada petugas medis atau petugas pemakaman, beserta semua barang yang digunakan dalam perawatan jenazah.
Baca Juga: Miris, Akibat Isolasi Diri Cegah Corona, Jumlah KDRT Meningkat
Perawatan jenazah bisa meningkatkan risiko penyebaran penyakit menular. Akan tetapi, selama dilakukan sesuai dengan prosedur keamanan dan kebersihan, maka perawatan jenazah justru bisa membantu mencegah penularan penyakit lebih lanjut.