Jadwal Puasa Ramadhan dan 4 Arahan MUI Ubah Kebiasaan Ibadah

Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 15 Apr 2020

Jadwal Puasa Ramadhan dan 4 Arahan MUI Ubah Kebiasaan Ibadah

Ibadah di bulan ramadhan - Image from liputan6.com

Sibuk corona lupa menyambut ramadhan

Ramadhan tahun ini tampaknya harus dilewati umat muslim dengan cara yang berbeda dari Ramadhan sebelumnya. 

Walau begitu tetap kita harus mempersiapkan dan menyambut ramadhan dengan ilmu dan ibadah yang diketatkan lagi, jangan lupa juga untuk selalu mencari pahala dan keberkahan di bulan suci ini.

Awal puasa 1 Ramadhan 1441 Hijriyah akan jatuh pada 23 April 2020 mendatang.

Tanggal tersebut merupakan penentuan awal Ramadhan 2020 yang dirilis oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) berdasarkan pada peredaran Bulan mengelilingi Bumi.

BMKG sendiri telah memberikan data tanda waktu dalam penentuan awal bulan Hijriah.

Untuk itu, BMKG menyampaikan informasi Hilal ketika Matahari terbenam, pada hari Kamis, tanggal 23 April 2020 M sebagai penentu awal bulan Ramadhan 1441 H.

Berbeda dengan rilis BMKG, salah satu di antara organisasi besar umat Islam di Indonesia yakni Muhammadiyah telah menentukan awal Puasa Ramadhan 2020 jatuh pada hari Jumat 24 April 2020, dan 1 Syawal 1441 H jatuh pada hari Minggu, 24 Mei 2020.

Kalender Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) pun juga telah mencantumkan 1 Ramadhan diperkirakan dimulai pada hari Jumat 24 April 2020.

Kendati demikian, Pemerintah Pusat hingga saat ini belum merilis pertanyaan resmi terkait jatuhnya 1 Syawal 1441 H.

Sebab, jadwal awal puasa 2020 atau 1 Ramadhan 1441 H baru akan ditetapkan Pemerintah Pusat pada Kamis 23 April 2020.

Kemenag pun juga baru akan menggelar sidang Isbat pada Kamis 23 April 2020 untuk menetapkan awal Ramadhan 2020.

Baca Juga: Ada yang Akan Hilang di Bulan Ramadhan Tahun ini karena Virus Corona

4 Arahan MUI terkait ibadah Ramadhan ditengah pandemi virus corona

Jadwal Puasa Ramadhan dan 4 Arahan MUI Ubah Kebiasaan Ibadah

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Asrorun Niam Sholeh - Image from apahabar.com

Ketika Ramadhan, umat Muslim diwajibkan untuk melaksanakan puasa dan beribadah sebanyak-banyaknya meskipun di tengah wabah virus corona seperti saat ini.

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Asrorun Niam Sholeh, pandemi virus corona bukanlah halangan untuk beribadah selama Ramadhan.

Menurutnya, pandemi virus corona justru menjadi momen untuk meningkatkan ibadah umat Muslim.

"Ibadah Ramadhan harus dijadikan momentum emas untuk mempercepat penanganan wabah Covid dengan etos dan semangat keagamaan. Wabah Covid-19 bukan halangan untuk beribadah," ujar Asrorun dalam konferensi persnya di Graha BNPB, Jakarta, Senin (13/4/2020). 

Asrorun juga mengatakan, bulan Ramadhan harus tetap dijadikan sebagai ladang amal untuk beribadah. Akan tetapi, menurut dia, tata cara beribadah kali ini sedikit berbeda dengan Ramadhan biasanya, sebab harus mematuhi protokol kesehatan terkait Covid-19 dengan berdiam diri di rumah.

"Hanya saja karena adanya kondisi khusus, maka kebiasaan yang kita lakukan di dalam ibadah Ramadhan selama ini, juga perlu diadaptasi dengan kekhususan itu," ujar Asrorun seperti yang dilansir dari laman Kompas.com (14/04).

Dan berikut beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menjalankan ibadah Ramadhan bagi umat muslim di tengah pandemi virus corona: 

1. Hindari kerumunan

Asrorun menghimbau umat muslim untuk menghindari kerumunan demi mencegah penyebaran corona jenis baru atau Covid-19.

Salah satunya adalah dengan menghentikan sementara kegiatan shalat berjamaah dan aktivitas lainnya di rumah ibadah. 

Meskipun demikian, Asrorun menegaskan, pembatasan berkerumun bukan berarti membatasi ibadah bagi umat Muslim. Sebab, menurut dia, ibadah tetap bisa dilakukan meskipun tanpa berkerumun.

"Sekali lagi saya tekankan, pembatasan kerumunan bukan membatasi ibadah karena menurut para ahli kerumunan dalam situasi sekarang menjadi faktor potensial penyebaran wabah," ujar Asrorun.

2. Jadikan rumah sebagai tempat ibadah

Asrorun menyebut, dalam kondisi wabah Covid-9 seperti ini, umat Muslim diminta untuk menjalankan seluruh kegiatan ibadah dari rumah.

"Kita jadikan rumah tangga sebagai pusat kegiatan ibadah Ramadhan bersama keluarga. Kita jadikan rumah sebagai sentrum kegiatan ibadah," kata Asrorun.

Menurut Asrorun, ibadah di rumah tetap bisa dilaksanakan dengan maksimal, mulai dari ibadah shalat tarawih, shalat malam, membaca Al-Quran, hingga merekatkan hubungan antar-anggota keluarga.

"Ibadah tarawih kita bersama-sama dengan keluarga dengan istri dengan anak-anak, yang pada kondisi tertentu kita alpa dan hilang kesempatan itu," ujarnya.

Asrorun juga mengatakan, berdasarkan hadis shahih, sebaik-baiknya shalat adalah di rumah.

Oleh karena itu, ujar Asrorun, bulan suci Ramadhan di tengah pandemi Covid-19 bisa dijadikan sebagai salah satu cara untuk menjadikan rumah sebagai pusat kegiatan keagamaan untuk sementara.

"Hikmah Covid-19 menjadikan rumah kita bercahaya dan juga menjadi sentral kegiatan keagamaan," ujar Asrorun.

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa, Stop Shalat Jumat Sementara Karena Corona

3. Mengubah kebiasaan beribadah

Setelah melakukan ibadah dari rumah, menurut Asrorun, ada beberapa hal lain terkait ibadah Ramadhan yang harus diubah untuk sementara, di antaranya adalah mengubah kebiasaan bersedekan secara langsung.

"Kebiasaan sedekah buka puasa bersama dalam bentuk makanan, kita undang tetangga atau kita hadir dengan buka bersama, kita geser dan kita ganti dengan cara mengirimkannya ke rumah oleh petugas ke rumah-rumah masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.

"Kebiasaan zakat disalurkan dalam bentuk langsung kita geser menjadi zakat ke lembaga lembaga amil yang terpercaya secara online," tambah Asrorun. 

Ia juga mengatakan, jika biasanya umat muslim memberikan zakat atau sedekah untuk membangun sarana dan prasarana masjid, maka ada baiknya sumbangan tersebut terlebih dahulu dialokasikan untuk penanganan Covid-19.

Sebab, kata dia, saat ini banyak masyarakat yang lebih memerlukan bantuan karena terdampak wabah Covid-19.

"Kita fokuskan alokasi zakat infak dan sedekah kita untuk pemenuhan APD (alat pelindung diri) membantu saudara-saudara kita," ujarnya.

Selain sedekah dan zakat, umat Muslim juga dihimbau untuk melakukan pengajian secara online sebagai pengganti pengajian offline yang biasa dilakukan di masjid-masjid ataupun majelis taklim.

Tak hanya itu, Asrorun juga menganjurkan umat Muslim untuk melakukan tadarus shalat Tarawih dan shalat malam di rumah masing-masing.

Semua itu, lanjut Asrorun, perlu ditaati agar penyebaran Covid-19 bisa berhenti, namun kegiatan beribadah di bulan Ramadhan tetap maksimal.

"Bulan suci Ramadhan kita gunakan untuk secara bersama-sama sebagai wujud peneguhan komitmen hablumminallah dengan meningkatkan aktivitas ibadah menjadikan rumah," ujarnya.

Kementerian Agama pun telah menerbitkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.

Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia itu, diterbitkan Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (6/4/2020).

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," ujar Fachrul melalui keterangan tertulis seperti yang dilansir dari laman Kompas.com (14/04).

Fachrul mengatakan, selain ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, surat edaran itu juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.

Setidaknya terdapat 15 poin yang diatur, mulai dari pelaksanaan sahur, tarawih, tadarus, buka puasa, hingga peringatan Nuzulul Qur'an.

Seluruh kegiatan tersebut disarankan untuk diselenggarakan di rumah.

Ada juga panduan mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri, hingga silaturahmi keliling atau yang biasa disebut dengan halal bi halal.

"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," ujar Fachrul.

Baca Juga: Niat Mengganti Puasa Ramadhan

4. Tidak mudik

Asrorun juga menghimbau umat Muslim untuk tidak melakukan mudik, baik menjelang bulan Ramadhan maupun menjelang hari raya Idul Fitri.

Hal ini menurut dia penting untuk ditaati agar mencegah penyebaran pandemi Covid-19. 

"Pemerintah telah menetapkan Jabodetabek sebagai kawasan dengan pembatasan sosial berskala besar. Masuk kategori zona penularan tingkat tertinggi," ujar Asrorun.

Asrorun juga menyebut, berdasarkan hadis shahih, Nabi Muhammad Salallahu alaihi wassalam melarang umatnya yang berada di daerah terkena wabah untuk keluar dari daerah tersebut.

Begitu pula dengan umat yang berada di luar daerah wabah. Mereka diimbau untuk tidak memasuki daerah wabah.

"Kalau anda berada di kawasan Jabodetabek, berada di kawasan merah penyebaran, makan jangan keluar dari kawasan merah itu, yang jika anda keluar akan potensial menularkan kepada saudara-saudara kita," terangnya.

Ia pun mengingatkan jangan sampai niat baik bersilaturahmi justru menjadi malapetaka bagi orang lain.

Oleh karena itu, Asrorun berharap agar masyarakat khususnya umat Muslim untuk mengikuti anjuran pemerintah untuk tidak mudik.

"Jangan sampai niat baik dilakukan dengan cara yang salah berdampak buruk bagi silaturahim. Tujuannya adalah silaturahim, tetapi justru menyebabkan malapetaka, tentu ini akan melahirkan dosa," ungkap Asrorun.

SHARE ARTIKEL