Jokowi Kucurkan Dana Rp110 T untuk Listrik Gratis, Sembako dan PKH

Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 01 Apr 2020

Jokowi Kucurkan Dana Rp110 T untuk Listrik Gratis, Sembako dan PKH

Jokowi kucurkan dana 405 T untuk atasi corona - Image from wajibbaca.com

Presiden Joko Widodo gerak cepat.

Tak ingin warganya kesusahan, Presiden pun menggelontorkan dana hingga Rp110 triliun untuk pelaksanaan kebijakan dalam rangka pencegahan virus corona. 

Presiden Jokowi memberikan insentif bagi masyarakat menengah kebawah demi menekan dampak pandemi virus corona bagi perekonomian. 

Dalam konferensi pers yang diadakan di istana kepresidenan, Bogor, ia mengatakan bahwa pemerintah pusat telah mengucurkan anggaran Rp110 triliun untuk merealisasikan jaring pengaman sosial tersebut. 

Adapun kebijakan pertama yaitu, menambah peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat. Besaran manfaat juga akan dinaikkan sebanyak 25 persen. 

"Misalnya ibu hamil dari 2,4 juta menjadi 3 juta per tahun. Komponen anak usia dini 3 juta, disabilitas 2,4 juta per tahun. Kebijakan ini efektif mulai April 2020," ujar Jokowi seperti yang dilansir dari laman Tirto, Selasa (31/3/2020). 

Jokowi juga menaikkan penerima kartu sembako dari 15,2 juta menjadi 20 juta penerima manfaat. Nilainya pun naik 30% dari 150 ribu menjadi 200 ribu, dan akan diberikan selama 9 bulan kedepan. 

Baca Juga: Pemerintah Buka Rekening Untuk Donasi, Kenapa Tidak Pakai APBN?

Sementara untuk program Kartu Prakerja yang diluncurkan tahun ini, anggarannya akan dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun. 

"Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang, terutama untuk pekerja informal dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19. Nilai manfaat 650 ribu-1 juta per bulan selama 4 bulan ke depan," sambung Jokowi. 

Ada pula anggaran Rp25 triliun yang dicadangkan pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar logistik. 

Di samping itu, bagi para pekerja informal seperti driver ojol, supir taksi, UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dan dengan kredit di bawah 10 miliar, maka pemerintah juga telah mengeluarkan himbauan pelonggaran kredit kepada perbankan serta perusahaan pembiayaan. 

Otorita Jasa Keuangan dalam hal ini telah mengeluarkan aturan yang mulai berlaku hari ini, 1 April 2020.

"Telah ditetapkan prosedur pengajuannya tanpa datang ke bank atau leasing, cukup email atau komunikasi digital seperti WA," kata Jokowi. 

Baca Juga: Bantu Tangani Corona, Gaji Gubernur dan PNS di Jabar Dipotong 4 Bulan

Guna mendukung kebijakan work from home, pemerintah juga telah memberikan insentif berupa penangguhan pembayaran listrik untuk pelanggan listrik 450VA yang jumlahnya mencapai 24 juta pelanggan. 

Mereka akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, yaitu pada April, Mei dan Juni 2020. "Untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan di diskon 50% untuk April, Mei, Juni 2020," ungkap Jokowi.

SHARE ARTIKEL