Ngerinya Hukum Allah Bagi Orang yang Suka Ceritakan Kebiasaan di Ranjang

Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 18 Apr 2020

Ngerinya Hukum Allah Bagi Orang yang Suka Ceritakan Kebiasaan di Ranjang

emak-emak ngerumpi - Image from youtube.com

Naudzubillah sungguh mengerikan

Jangan ceritakan kepada orang lain, sebab perbuatan ini termasuk aib rumah tangga anda sendiri dan juga perbuatan dosa besar sehingga Allah mengancam akan menjadikannya orang yang paling buruk di hari kiamat kelak..

Menceritakan perihal hubungan suami dan istri antara suami istri dan ataupun menceritakan rahasia-rahasia pribadi antara suami istri, merupakan perbuatan yang dilarang agama dan bertentangan dengan akhlak mulia.

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إنَّ مِن أشرِّ الناس عند الله منزلة يوم القيامة، الرجل يفضي إلى امرأته، وتفضي إليه، ثم ينشر سرَّها

Artinya: “Diantara manusia yang paling bejat kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah lelaki yang mencumbui istri dan istrinya juga mencumbui suaminya, kemudian lelaki tersebut menyebarkan rahasianya itu” (HR. Muslim no. 1437).

Maka perbuatan menceritakan percumbuan dengan pasangan adalah dosa yang besar, karena diancam menjadi orang yang paling buruk di hari kiamat kelak.

Perlu diketahui, larangan ini tidak hanya sebatas menceritakan hubungan suami dan istri saja, akan tetapi semua jenis istimta’ (percumbuan) antara suami dan istri.

Al Imam An Nawawi menjelaskan: 

في هذا الحديث تحريم إفشاء الرجل ما يجري بينه وبين امرأته من أمور الاستمتاع، ووصف تفاصيل ذلك، وما يجري من المرأة فيه من قول أو فعل ونحوه، فأما مجرد ذكر الجماع؛ فإن لم تكن فيه فائدة ولا إليه حاجة فمكروه؛ لأنَّه خلاف المروءة، وقد قال صلى الله عليه وسلم: ((من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليقل خيرًا أو ليصمت)) . وإن كان إليه حاجة أو ترتَّب عليه فائدة؛ بأن ينكر عليه إعراضه عنها، أو تدَّعي عليه العجز عن الجماع، أو نحو ذلك، فلا كراهة في ذكره، كما قال صلى الله عليه وسلم: ((إني لأفعله أنا وهذه)) ، وقال صلى الله عليه وسلم لأبي طلحة: ((أعرستم الليلة))

Artinya: “Dalam hadits ini terdapat pengharaman perbuatan menyebarkan apa yang terjadi dengan pasangan, berupa perkara istimta’ (percumbuan). Dan menjelaskan detil-detil percumbuan tersebut dan menceritakan bagian dari percumbuan tersebut berupa perkataan atau perbuatan atau semisalnya.”

Adapun sekedar menyebutkan bahwa terjadi jima’ (antara dia dan istrinya), maka hukumnya:

1. Jika tidak ada faedahnya, maka makruh. Karena ini dianggap menyelisihi sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: 

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليقل خيرًا أو ليصمت

Artinya: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya maka katakanlah yang baik atau diam.”

2. Jika ada kebutuhan atau menghasilkan suatu faidah, misalnya seperti mengingkari bahwa dirinya menolak berjima, atau dia dituduh impoten, atau semisalnya, maka hukumnya boleh tanpa kemakruhan untuk menyebutkannya. 

Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

إني لأفعله أنا وهذه

Artinya: “Sungguh aku akan melakukannya bersama dengan dia (Aisyah)”

Juga pertanyaan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepada Abu Thalhah:

أعرستم الليلة

Artinya: “Apakah semalam kamu berjima?” (Syarah Shahih Muslim, 8/10).

Baca Juga: Ingin Memenangkan Hati Istri? Harus Tau ini Kuncinya

Dalam hadits lain, Nabi Shallallahu ’alaihi Wasallam bersabda: 

هَلْ فِيكُمْ رَجُلٌ إِذَا أَتَى أَهْلَهُ أَغْلَقَ بَابَهُ وَأَرْخَى سِتْرَهُ ، ثُمَّ يَخْرُجُ فَيُحَدِّثُ فَيَقُولُ : فَعَلْتُ بِأَهْلِي كَذَا ، وَفَعَلْتُ بِأَهْلِي كَذَا…

إِنَّ مَثَلَ مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ مَثَلُ شَيْطَانٍ وَشَيْطَانَةٍ لَقِيَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ بِالسِّكَّةِ ، قَضَى حَاجَتَهُ مِنْهَا وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ إِلَيْهِ

Artinya: “Mungkin di antara kalian ada yang mendatangi istrinya lalu menutup pintunya dan menjulurkan tirainya, kemudian setelah itu ia keluar dan mengobrol. Kemudian ia mengatakan: aku barusan melakukan ini dan itu dengan istriku” … Sesungguhnya orang yang melakukan seperti ini seperti setan lelaki yang bertemu setan wanita lalu berjima’ di jalan, dan orang-orang menyaksikannya” (HR. Abu Daud no. 2174, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib no. 2023).

Dalam hadits diatas, Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam mempermisalkan orang yang melakukan perbuatan tersebut seperti halnya setan. 

Maka hal ini juga merupakan pengharaman dan peringatan yang keras untuk menjauhi perbuatan tersebut.

Apalagi jika yang diceritakan adalah percumbuan yang tidak halal. Seperti halnya orang yang menceritakan perzinaan, maka ini adalah dosa di atas dosa.

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلَّا الْمُجَاهِرِينَ وَإِنَّ مِنْ الْمُجَاهَرَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلًا ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ فَيَقُولَ يَا فُلَانُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ

Artinya: “Setiap umatku akan diampuni kecuali mujahir (orang yang berbuat maksiat terang-terangan). Seorang lelaki melakukan suatu maksiat di malam hari. Dan Allah tutup maksiat tersebut dari (orang-orang). Namun besoknya ia berkata: wahai Fulan, tadi malam saya melakukan ini dan itu. Di malam hari, Allah telah menutup aibnya, di pagi hari ia membuka aibnya sendiri yang telah Allah tutup.” (HR. Bukhari no.6069, Muslim no.2990).

Baca Juga: Tak Hanya Wanita, Lelaki Juga Dilarang Pakai Celana Pendek?

Bahkan dalam adat orang Timur pun, perbuatan menceritakan hubungan suami dan istri adalah perbuatan yang memalukan dan menjijikkan.

Tentunya rasa malu ini hanya bisa dirasakan oleh orang yang masih punya adab dan etika. Maka sekali lagi, jaga baik-baik lisan Anda.

Hanya Allah yang memberi taufik.

SHARE ARTIKEL