UMKM dapat Keringanan Angsuran Pinjaman dari Bank, Begini Cara dan Syaratnya

Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 30 Apr 2020

UMKM dapat Keringanan Angsuran Pinjaman dari Bank, Begini Cara dan Syaratnya

UMKM dapat keringanan angsuran bank - Image from finance.detik.com

Syarat dan cara mendapatkan keringanan angsuran bagi UMKM

Pemerintah memberikan subsidi pembayaran bunga pinjaman. Semoga keringanan ini bisa digunakan dan dimanfaatkan dengan baik. 

Kabar baik untuk para pelaku usaha, kini pemerintah memberikan keringanan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang usahanya terdampak virus Corona jenis baru atau Covid-19. 

Keringanan yang diberikan pemerintah itu berupa pemberian subsidi pembayaran bunga pinjaman, hingga penundaan atau penangguhan angsuran. 

Melansir website Sekretariat Kabinet, keringanan-keringanan itu sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Keringanan-keringanan tersebut antara lain:

Pertama, untuk kredit UMKM yang ada di BPR, perbankan, dan perusahaan pembiayaan. Dalam kredit ini juga termasuk kredit motor roda dua. 

“Yang di BPR itu tercatat 1,62 juta debitur, yang di perbankan itu 20,02 juta debitur, dan di perusahaan pembiayaan ini termasuk mereka yang membeli kredit motor roda 2 itu ada 6,76 juta debitur,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas, Rabu (29/4/2020).

Jadi untuk para peminjam mikro kecil yang meminjam di BPR atau perbankan dan perusahaan pembiayaan yang pinjamannya di bawah Rp500 juta, maka itu setara dengan KUR, dan jumlahnya sekitar 28,3 rekening atau nasabah.

“Mereka mendapatkan fasilitas 3 bulan pertama bunganya dibayarkan oleh pemerintah sebesar 6% dan 3 bulan selanjutnya bunga yang ditanggung pemerintah 3%,” ujar Sri. 

Dalam kebijakan ini, lanjut Sri, Pemerintah telah memberi subsidi bunga selama 6 bulan, yaitu 3 bulan pertama 6% sebagian dari bunga yang ditanggung pemerintah, dan untuk 3 bulan selanjutnya sebesar 3%.

Kedua, keringanan untuk debitur yang pinjamannya antara Rp500 juta – Rp10 miliar.

Dalam hal ini, Pemerintah telah melakukan restrukturisasi berupa 3 bulan pertama bantuan bunga 3% dan 3 bulan kedua bantuan bunganya 2%.

“Ini adalah para debitur atau peminjam untuk usaha kecil menengah yang kreditnya sampai dengan Rp500 juta dengan skema yang tadi subsidinya dan untuk yang kredit menengah dimana kreditnya antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar,” ujar Sri Mulyani. 

Bank-bank, tambah Sri, dapat memberikan restructuring dengan penundaan pokok selama 6 bulan, kemudian para debiturnya tadi bisa mendapatkan subsidi bunga dari Pemerintah.

Baca Juga: 5 Pegawai KPK Menyusup di Gugus Tugas Covid-19, Siapa yang Mereka Awasi?

Ketiga, keringanan untuk usaha kecil yang dibawah Kredit Usaha Rakyat, treatment-nya yaitu 8,33 juta debitur.

“Treatment-nya persis dengan tadi kredit usaha kecil yang pinjamannya di bawah Rp500 juta. Sedangkan untuk yang ultra mikro yang pinjamannya itu antara Rp5 juta hingga Rp10 juta atau di bawah itu,” ujar Menkeu.

Itu, sambung Menkeu, masuk dalam kategori kredit Mekaar 6,08 juta debitur, UMi 1 juta debitur, dan di Pegadaian sebesar 10,6 juta debitur.

“Mereka ini akan mendapatkan juga bantuan bunga atau subsidi bunga dari pemerintah. Untuk yang UMi, Mekaar, dan Pegadaian ini mereka mendapatkan yang ultra mikro ini adalah pembayaran bunga oleh pemerintah selama 6 bulan sebesar 6%,” ujar Sri Mulyani. 

Adapun total kredit yang akan ditunda pokoknya, menurut Menkeu, adalah sebesar Rp 105,7 triliun. Penundaannya antara lain untuk KUR, UMi, Mekaar, dan Pegadaian.

Sedangkan untuk BPR, perbankan, dan perusahaan pembiayaan total penundaan angsuran, diperkirakan mencapai Rp 165,48 triliun.

“Dengan demikian total dari keduanya itu penundaan angsuran akan mencapai Rp271 triliun dari total angsuran yang ditunda selama 6 bulan ini,” ujar Sri Mulyani.

Syarat dan cara mendapatkan keringanan

Sri Mulyani juga memberikan sejumlah syarat bagi UMKM yang bisa mendapatkan berbagai keringanan di atas.

Syaratnya antara lain yaitu:

Pertama, Pemerintah akan meminta kepada bank agar membuat proposal untuk para debitur yang memenuhi syarat.

Kedua, Debitur yang memenuhi syarat adalah mereka yang terkena dampak Covid-19 dengan nilai kreditnya adalah KUR atau sampai Rp500 juta, Usaha Menengah sampai Rp10 miliar, dan untuk UMi yang jumlahnya kecil.

Baca Juga: Benarkah Indonesia Sudah Memasuki Puncak Covid-19?

Ketiga, debitur mempunyai track record yang baik.

“Jadi mereka selama ini selalu bisa membayar kreditnya dengan kategori lancar, yaitu kolektibilitas 1 dan 2, dan mereka tentu kita harap memiliki NPWP dan pembayaran pajaknya baik, mereka tidak masuk dalam daftar hitam dari OJK,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa bank-bank dengan proposal yang sudah diverifikasi oleh BPKP, maka Pemerintah akan bisa memberikan subsidi bunganya.

Apabila bank kemudian karena adanya penundaan angsuran menghadapi masalah likuiditas, maka Pemerintah akan menyiapkan beberapa hal, yaitu di dalam mekanisme yang selama ini sudah ada di dalam interbank maupun dengan Bank Indonesia.

SHARE ARTIKEL