Awas, Jangan Gunakan Nama Suami di Belakang Nama Istri , Dosanya Besar!

Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 08 May 2020

Awas, Jangan Gunakan Nama Suami di Belakang Nama Istri , Dosanya Besar!

Larangan menisbatkan nama suami dibelakang nama istri - Image from bumitauhid.home.blog

Mentang-mentang sudah menikah.

Seenaknya menggunakan nama suami di belakang nama istri. 

Ingat, Ayahmu lebih berhak ditaruh namanya di belakang namamu daripada suamimu.

Seperti yang kita pahami bersama, nama bukan sekedar nama, ada makna yang terkandung di dalamnya.

Misalnya Nurjanah yang artinya cahaya surga, Sifa yang artinya obat, dan lain sebagainya. Selain itu, nama juga merupakan do’a. Jadi, kita sebagai orang tua jangan sampai salah memberi nama.

Ngomong-ngomong tentang nama, banyak sekali wanita muslimah yang setelah menikah, menisbatkan namanya dengan nama suaminya.

Misalnya begini, Aminah menikah dengan Ali, kemudian ia memakai nama suaminya sehingga namanya menjadi Aminah Ali. Bagaimana hukum Islam terkait penamaan ini?

Dalam ajaran Islam, hukum penamaan adalah hal yang sangat penting. Setiap pria ataupun perempuan hanya diperbolehkan menambahkan “nama ayahnya” di belakang nama dirinya dan diharamkan menambahkan nama lelaki lain selain ayahnya di belakang namanya, meskipun nama tersebut adalah nama suaminya sendiri.

Karena dalam ajaran Islam, nama lelaki di belakang nama seseorang berarti keturunan atau anak dari lelaki tersebut.

Sehingga, tempat itu hanya boleh digunakan untuk tempat nama ayah kandungnya sebagai penghormatan anak kepada orang tua kandungnya.

Lain halnya dengan budaya barat, seperti istrinya Bill Clinton: Hillary Clinton yang mana nama aslinya Hillary Diane Rodham. Istrinya mantan Presiden Barrack Obama: Michelle Obama yang mana nama aslinya Michelle LaVaughn Robinson, dan lain sebagainya.

Hadits yang digunakan sebagai landasan penamaan ini sangat shahih. 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari kiamat nanti, Allah tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah,” (HR. Muslim dlm al-Hajj (3327) dan Tirmidzi). 

Baca Juga: Ternyata Boleh lho, Wanita Muslimah Tidak Pakai Hijab, Asalkan...

Jadi ingat ya, Ayahmu lebih berhak ditaruh namanya di belakang namamu daripada suamimu

Inilah ajaran dalam Islam yang sempurna, yaitu menisbatkan anak kepada ayah dan kakek-kakeknya yang sah.

Selain sabda Nabi diatas, berikut beberapa fatwa ulama terkait hal ini.

1. Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah

Pertanyaan:

ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ :3 ﻗﺪ ﺷﺎﻉ ﻓﻲ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺒﻠﺪﺍﻥ ﻧﺴﺒﺔ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﺔ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺰﻭﺍﺝ ﺇﻟﻰ ﺍﺳﻢ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﺃﻭ ﻟﻘﺒﻪ، ﻓﻤﺜﻼ ﺗﺰﻭﺟﺖ ﺯﻳﻨﺐ ﺯﻳﺪﺍ، ﻓﻬﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻬﺎ ﺃﻥ ﺗﻜﺘﺐ : ‏( ﺯﻳﻨﺐ ﺯﻳﺪ ‏) ، ﺃﻡ ﻫﻲ ﻣﻦ ﺍﻟﺤﻀﺎﺭﺓ ﺍﻟﻐﺮﺑﻴﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﻳﺠﺐ ﺍﺟﺘﻨﺎﺑﻬﺎ ﻭﺍﻟﺤﺬﺭ ﻣﻨﻬﺎ؟

Telah menyebar di sebagian negara, seorang wanita muslimah setelah menikah menisbatkan namanya dengan nama suaminya atau laqabnya (gelar suaminya).

Misalnya: Zainab menikah dengan Zaid, Apakah boleh baginya menuliskan namanya: Zainab Zaid? Ataukah hal tersebut merupakan budaya Barat yang harus dijauhi dan berhati-hati? 

Jawaban:

ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ :3 ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻧﺴﺒﺔ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﺃﺑﻴﻪ، ﻗﺎﻝ ﺗﻌﺎﻟﻰ : } ﺍﺩْﻋُﻮﻫُﻢْ ﻟِﺂﺑَﺎﺋِﻬِﻢْ ﻫُﻮَ ﺃَﻗْﺴَﻂُ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ { ‏( ﺳﻮﺭﺓ ﺍﻷﺣﺰﺍﺏ ﺍﻵﻳﺔ 5 ‏) ﻭﻗﺪ ﺟﺎﺀ ﺍﻟﻮﻋﻴﺪ ﺍﻟﺸﺪﻳﺪ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﺍﻧﺘﺴﺐ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﺃﺑﻴﻪ . ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﻧﺴﺒﺔ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺇﻟﻰ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻛﻤﺎ ﺟﺮﺕ ﺍﻟﻌﺎﺩﺓ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ، ﻭﻣﻦ ﺗﺸﺒﻪ ﺑﻬﻢ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ .ﻭﺑﺎﻟﻠﻪ ﺍﻟﺘﻮﻓﻴﻖ، ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﺳﻠﻢ .‏( ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺭﻗﻢ : 20 ، ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ﺭﻗﻢ : 379 ‏)

Artinya: Tidak boleh bagi seseorang menisbatkan dirinya kepada selain ayahnya. Allah Ta'ala berfirman,

ﺍﺩْﻋُﻮﻫُﻢْ ﻟِﺂﺑَﺎﺋِﻬِﻢْ ﻫُﻮَ ﺃَﻗْﺴَﻂُ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ

Artinya: “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka. Itulah yang lebih adil di sisi Allah” (QS al-Ahzab: 5).

Sungguh terdapat ancaman yang keras bagi orang yang menisbatkan kepada selain ayahnya.

Oleh karena itu, tidak boleh bagi seorang wanita menisbatkan dirinya kepada suaminya, sebagaimana kebiasaan pada kaum kuffar dan kaum muslimin yang menyerupai mereka (Fatwa no. 18147).

Baca Juga: Malangnya Wanita ini, Taat Beribadah Tapi Masuk Neraka, Hanya Karena...

2. Fatwa Syaikh Ali Firkous

Syaikh Ali Firkous menjelaskan tidak diperbolehkan memanggil wanita(namanya atau nama lengkapnya) dengan (tambahan) selain nama bapaknya, beliau berkata: 

ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯُ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﺍﻟﻨﺴﺐُ ﺃﻥ ﻳُﻨْﺴَﺐَ ﺍﻟﻤﺮﺀُ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﻧﺴﺒﻪ ﺍﻷﺻﻠﻲ ﺃﻭ ﻳُﺪَّﻋَﻰ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﺃﺑﻴﻪ

Artinya: Tidak boleh dalam hal nasab, seseorang menisbatkan kepada selain nasabnya yang asli atau dipanggil dengan selain nama ayahnya.

Beliau juga menjelaskan bahwa apa yang berlaku secara adat maka berlaku pula secara syariat, sebab sudah merupakan hal yang ma’ruf (diketahui secara luas). Beliau berkata: 

ﻭﻛﺎﻧﺖ ﻣﻌﺮﻭﻓﺔ ﻣﻌﻬﻮﺩﺓ – ‏« ﻓﺈﻥّ ﻣﺎ ﻳﺠﺮﻱ ﺑﺎﻟﻌﺮﻑ ﻳﺠﺮﻱ ﺑﺎﻟﺸﺮﻉ ‏»

Artinya: “(Menambahkan nama di belakang) adalah suatu hal yang telah ma’ruf dan jelas dan berlaku kaidah apa yang berlaku secara adat maka berlaku secara syariat” (Fatwa Al-Mar’ah 555).

Demikianlah penjelasan ini, semoga bermanfaat.

SHARE ARTIKEL