Ternyata Puasa Dalam Keadaan Haid Seperti ini Tetap Sah
Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 12 May 2020Sudah puasa, eh malah datang bulan.
Awas, jangan buru-buru makan atau minum, karena berpuasa dalam keadaan haid seperti ini tetap sah hukumnya.
Salah satu ibadah yang dilarang saat seorang wanita haid adalah puasa, meskipun itu adalah puasa wajib.
Meski demikian, ada keadaan dimana puasa wanita yang haid masih tetap sah.
Pernahkah kita mengalami haid saat akan melakukan shalat maghrib, sementara sebelumnya kita tengah melakukan puasa?
Nah, hal seperti ini sama keadaannya dengan apa yang ditanyakan pada Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak hafizahullah berikut ini,
“Aku pernah tertidur pada suatu hari di bulan Ramadhan sebelum Ashar. Dan aku barulah bangun ketika adzan Isya. Saat Isya itu aku dapati dalam keadaan haid. Apakah puasaku sah?”
Berikut jawaban yang diberikan oleh Syaikh ‘Abdurrahman,
“Alhamdulillah, puasamu tetap sah. Karena kita tidak dapat memastikan haid itu datang sebelum Maghrib. Keadaan sebelum matahari tenggelam apakah keluar darah haid ataukah belum adalah keadaan yang meragukan.
Hukum asalnya, waktu sebelum tenggelam matahari tadi masih dalam keadaan suci. Hal ini sama halnya dengan seseorang yang shalat Subuh kemudian tidur.
Lalu ia dapati bekas junub saat bangun yaitu mendapati mani. Yang yakin mani tersebut keluar setelah shalat Shubuh, maka dalam kondisi ini tidak wajib baginya mengulangi shalat Shubuh. Wallahu a’lam.”
Baca Juga: Ternyata Boleh lho, Wanita Muslimah Tidak Pakai Hijab, Asalkan...
Pelajaran yang paling penting untuk memahami hal di atas adalah keraguan tidak dapat mengalahkan keyakinan.
Hal ini terdapat dalam kaidah fiqih bahwa ragu tidak bisa mengalahkan yakin.
Misalnya begini, sebelum Maghrib kita yakin sudah berwudhu dengan benar dan wudhu itu kita gunakan untuk shalat.
Namun menjelang Isya’ mungkin ada perasaan atau was-was, apakah wudhu shalat Maghrib tadi sudah batal ataukah belum.
Nah, untuk keadaan seperti ini kalau yakin tidak kentut dan tidak melakukan pembatal wudhu lainnya, maka tetaplah berpegang pada kondisi awal (yang yakin).
Keyakinan belum batal wudhu tidak dapat dihilangkan dengan sekedar keraguan. Apabila yakin benar sudah batal, itulah kondisi yang diambil dan ketika itu barulah kita berwudhu.
Baca Juga: Wanita Masih Bisa Tuai Pahala Meskipun Sedang Haid, ini Caranya
Ingat, keyakinan tidak dapat mengalahkan ragu. Inilah kaidah yang dapat membantu kita dalam memahami masalah seperti kondisi di atas.
Wallahualam bishawab.