Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Penulis Rizal H | Ditayangkan 07 Aug 2020

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan - Image from bantuanbpjs.com

Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan sangatlah mudah, Anda tak perlu ribet dengan berkas-berkas dan antri berjam-jam hanya untuk menunggu giliran panggilan. 

Cukup bermodal akses internet, Anda sudah bisa mendaftar BPJS secara online anti ribet 5 menit langsug selesai 

Penasaran bagaimana caranya simak artikel cara daftar BPJS Ketenagakerjaan online berikut ini. 

BPJS Ketenagakerjaan 

Sebelumnya, kami akan menjelaskan secara singkat siapa BPJS Ketenagakerjaan itu?

BPJS Ketenagakerjaan adalah Lembaga Negara yang bergerak dibidang asuransi dan undang-undang jaminan sosial tenaga kerja. 

BPJS Ketenagakerjaan dulu bernama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) merupakan pilihan utama untuk memproteksi diri dalam pekerjaan.

Resiko sosial ekonomi yang ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan sendiri mencakup perlindungan pada peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua, dan meninggal dunia.

Ada 4 Jenis program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

  • Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Program Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Program Jaminan Kematian (JK)
  • Program Jaminan Pensiun (JP)

Sebelum mendaftar, perlu Anda ketahui bahwa ada dua jenis kategori dalam BPJS Ketenagakerjaan yaitu:

  • Kategori peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja. 
  • Kategori peserta tenaga kerja luar hubungan kerja.

Berdasarkan kategori diatas cara dan syarat pendaftaran pun juga berbeda. 

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan Online 



Cara Daftar BPJS KetenagakerjaanCara Daftar BPJS Kesehatan Online - Image from online-pajak.com

1. Kategori peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja

Dalam kategori ini pihak yang medaftarkan adalah perusahan, dengan cara memasukkan dokumen persyaratan dan data diri karyawan kedalam situs BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun berikut persyaratan yang harus dipenuhi: 

  • Dokumen asli atau fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Dokumen asli atau fotokopi NPWP Perusahaan.
  • Dokumen asli atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
  • Kartu Keluarga asli atau fotokopi.
  • Pas foto berwarna karyawan dengan ukuran 2 x 3 (1 lembar).

Setelah data lengkap kemudian diserahkan kepada pihak yang bertanggung jawab dalam BPJS Ketenaga kerjaan melalui situs resmi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Kategori peserta tenaga kerja luar hubungan kerja 

Jika anda tidak sedang bekerja dengan perusahaan atau pekerja mandiri seperti freelance, pekerja swasta, entrepreneur  yang tidak memiliki badan usaha.

Jangan khawatir Anda tetap bisa melakukan pendaftaran. Adapun berikut cara daftar bpjs ketenagakerjaan mandiri    

Syarat 

  • Surat izin usaha dari kelurahan setempat.
  • Salinan KTP masing-masing pekerja.
  • Salinan KK / Kartu Keluarga masing-masing pekerja.
  • Pas foto warna masing-masing pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.

Cara daftar 

  • Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Di bagian kanan atas klik menu "Daftarkan Saya" Disana akan ada tiga pilihan, pilih "Individu (Pekerja BPU).
  • Setelah itu Anda akan diminta untuk mengisi 4 langkah registrasi yakni Informasi Pekerja, Profil Pekerja, Konformasi Pendaftaran, Pembayaran.
  • Bila registrasi selesai, maka proses pendaftran online pun selesai. Setelahnya, Anda hanya tinggal membawa dokumen yang diminta ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di kota Anda.

Baca JugaCara Daftar BPJS Kesehatan Online

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan Offline

Jika mendaftar online serasa sulit, Anda bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara offline. 

Berbeda dengan cara online, berikut prosedur mendaftar BPJS secara offline.

  • Mendatangi kantor BPJS teredekat.
  • Mengisi formulir pendaftaran F1 untuk perusahaan.
  • Mengisi formulir pendaftaran F1a untuk pekerja.
  • Membayar iuran pertama sesuai dengan jumlah yang sudah ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan. 

Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

1. Bagi perusahaan 

Hampir sama dengan syarat pendaftaran secara online, bagi perusahaan yang ingin mendaftarkan BPJS secara offline harus memasukkan data para karyawannya dan melengkapi persyaratan berikut ini.

  • Dokumen asli atau fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Dokumen asli atau fotokopi NPWP Perusahaan.
  • Dokumen asli atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
  • Kartu keluarga asli/ fotokopi.
  • Kartu Keluarga asli/ fotokopi.
  • Pas foto berwarna karyawan dengan ukuran 2 x 3 (1 lembar).

2. Bagi pekerja mandiri

Yang termasuk kedalam pekerja mandiri seperti : freelance, pengusaha tanpa badan usaha.

Untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dibutuhkan sebuah wadah atau organisasi. 

Anda dapat membentuk wadah maupun organisasi yang terdiri dari minimal sepuluh orang kemudian mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. 

Adapun berikut persyaratannya:

  • Surat izin usaha dari kelurahan setempat.
  • Fotocopy KTP masing-masing pekerja.
  • Fotocopy Kartu Keluarga masing-masing pekerja.
  • Pas foto berwarna untuk masing-masing pekerja dengan ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.

Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, secara otomatis Anda akan terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Setelah Anda mengetahui proses cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya mungkin Anda akan bertanya. Bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan? 

Ada dua pilihan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan, yaitu dengan cara online maupun offline.

Untuk cara online, Anda bisa mengecek di situs resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa juga menggunakan aplikasi mobile BPJSTKU dari perangkat iOS atau Android.

Jika Anda lebih nyaman dengan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan via offline, silakan langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan ikuti berbagai prosesnya.

Sebagai peserta yang masih aktif bekerja atau tengah mempersiapkan masa pensiun. 

Maka Anda bisa mengajukan klaim saldo JHT 10% atau 30%. Sedangkan bagi peserta yang sudah tidak bekerja, bisa mengajukan pencarian saldo sebesar 100%.

Demikian penjelasan mengenai cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun offline.

Semoga bermanfaat.

SHARE ARTIKEL