Tenang, Pakaian dan Makanan Impor Tak Menjadi Media Penyebaran Corona
Penulis Arief Prasetyo | Ditayangkan 28 Jan 2020Image from facebook.com
Berikut penjelasan dari Kemenkes
Jangan mudah percaya kabar kalau penyebaran virus corona berasal dari pakaian bekas impor ataupun buah dari China. Namun tetap waspada dan menjaga kesehatan agar tak mudah terserang virus yang menggemparkan dunia saat ini.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI Dr Anung Sugihantono menegaskan, sampai saat ini mekanisme penularan yang sesungguhnya belum diketahui.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) masih dalam penyelidikan dan pengawasan terhadap kasus virus corona yang sudah menyebar ke berbagai negara selain wilayah asalnya, yaitu di Wuhan, Provinsi Hubei, China.
Namun, dugaan yang paling kuat penyebaran tersebut terjadi melalui kontak langsung.
Kontak langsung terjadi saat kita berbicara dengan orang yang terjangkit atau baru pulang dari Wuhan yang mungkin memiliki virus tetapi belum ada gejalanya. Selain itu, juga bisa melalui udara di sekitar ketika Anda serta melalui droplet.
Droplet merupakan partikel kecil dari mulut (air liur) penderita yang mengandung mikroorganisme penyebab penyakit. "Tidak ada ceritanya pakaian, termasuk baju bekas atau makanan impor dari
Image from facebook.com
China bisa menyebar (virus corona) melalui itu," kata Anung di Gedung Kemenkes RI, Senin (27/1/2020). Asalkan semua barang tersebut dicuci dengan bersih, tidak akan ada masalah. Namun, ini tak hanya barang yang dibeli dari China.
Semua barang yang dibeli dari mana pun harus mendapat perlakuan yang sama, yakni dicuci sampai bersih. Hal yang perlu diwaspadai juga adalah untuk tidak dekat-dekat dengan pasar unggas, hewan liar yang diduga menjadi sumber penularan. Selain itu, antisipasi diri untuk menggunakan masker saat berada di dekat orang yang sedang batuk-batuk ataupun flu.
corona ini, konfirmasi langsung hanyalah melalui pengecekan kesehatan di Pusat Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Kemenkes. Hasilnya akan diketahui dalam waktu dua atau tiga hari setelah pemeriksaan kesehatan.