Ini Manfaat yang Akan Anda Peroleh, Jika Patuh Membayar BP Jamsostek
Penulis Arief Prasetyo | Ditayangkan 18 Feb 2020BP Jamsostek - Image from twitter.com
Manfaat yang dijanjikan BP Jamsostek
Berikut ini keuntungan yang telah dijanjikan BP Jamsostek, jika anda patuh membayar iuran. BP Jamsostek menambahkan manfaat yang maksimal. Hal ini merupakan kabar baik bagi anggota BP Jamsostek pasalnya dengan manfaat yang diberikan tanpa adanya kenaikan persentase iuran
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang kini dikenal BP Jamsostek Cabang Bandung Suci meminta perusahaan anggota memanfaatkan maksimal manfaat tambahan yang diberikan perusahaan.
Manfaat tambahan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan PP 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci Suhedi menjelaskan peningkatan manfaat yang tertuang dalam aturan tersebut diantaranya biaya transportasi bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Dalam beleid terbaru itu terdapat penggantian biaya transportasi darat dari semula Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, transportasi laut dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan transportasi udara dari Rp2,5 juta menjadi Rp10 juta.
“Selain itu bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja terdapat beberapa tambahan manfaat diantaranya biaya penunjang diagnostik, biaya alat bantu dengar, biaya kacamata, dan ditambah lagi manfaat yang terbaru yaitu biaya homecare dengan maksimum manfaat hingga Rp20 juta,” kata Suhedi, dalam sosialisasi manfaat kepada 100 perusahaan di dalam area kerjanya, Senin (17/2/2020).
Selain itu, bagi peserta yang meninggal maka disediakan beasiswa bagi ahli waris. Pemerintah menaikan platfond beasiwa hingga1.350 persen. Sebelumnya jumlah beasiswa diberikan Rp12 juta menjadi total Rp174 juta untuk dua orang anak.
Rinciannya untuk ahli waris masih sekolah TK/SD diberikan beasiswa Rp1,5 juta per tahun maksimal selama 8 tahun. Sedangkan bagi anak ahli waris peserta yang masih bersekolah di tingkat SMP diberikan bantuan beasiswa Rp2 juta per tahun maksimal selama 3 tahun.
Baca Juga:
- Tak Dibelikan HP Baru Orangtuanya, Pemuda di Blitar Nekat Gantung Diri
- Viral Wanita Dianiaya Pria Tak Ada Otak, Ditabok Hingga Hijab Dicopot
Selanjutnya, ahli waris peserta yang bersekolah di tingkat SMA diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp3 juta per tahun selama maksimal 3 tahun, dan bagi ahli waris peserta tengah menjalani kuliah diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp 12 juta per tahun selama maksimal 5 tahun.
Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan sementara tidak mampu bekerja, semula hanya mendapatkan manfaat 75 persen dari upah yang dilaporkan untuk enam bulan. Kini menjadi 100 persen upah selama satu tahun.
Selain manfaat tambahan program kecelakan kerja, terdapat beberapa peningkatan manfaat jaminan kematian diantaranya santunan kematian yang sebelumnya Rp16,2 juta meningkat menjadi Rp20 juta. Biaya pemakaman yang semula Rp3 juta menjadi Rp10 juta, santunan berkala yang semula Rp4,8 juta menjadi Rp12 juta.
Suhedi berharap dengan adanya sosialisasi ini perusahaan dapat menyampaikan kepada tenaga kerjanya tentang peningkatan manfaat BP Jamsostek. Pekerja dapat meningkatkan produktivitas dan bekerja lebih tenang.
“Peningkatan manfaat ini merupakan kabar yang sangat menggembirakan dan wajib diketahui seluruh peserta BP Jamsostek, khususnya seluruh peserta BP Jamsostek di Kota Bandung, mengingat manfaat yang tertuang dalam PP 82/2019 sangat signifikan tanpa adanya kenaikan persentase iuran,” katanya.