Kerugian yang Anda Tanggung, Kalau Telat Bayar BPJS

Penulis Arief Prasetyo | Ditayangkan 10 Feb 2020

Kerugian yang Anda Tanggung, Kalau Telat Bayar BPJS

Yuk Cermati Dampak dari Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan - Image from www.cermati.com

Awas jangan sampai anda ditagih hingga jutaan

Karena akan dikenakan denda pelayanan jika menunggak membayar. Dengan mengetatkan sanksi terhadap peserta yang masih menunggak iuran perbulannya, diharapkan tidak ada lagi yang menunggak atau tidak membayar. 

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 seakan menjadi kabar buruk bagi sebagian peserta BPJS Kesehatan. Dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id kenaikan iuran menjadi sebesar:

1. Kelas I: Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan​

2. Kelas II: Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan

3. Kelas III: Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan

Kenaikan ini menuai kritik dari masyarakat sebab sebagian dari mereka kesulitan membayar kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini.

Akibat kenaikan ini masyarakat jadi bertanya-tanya apakah dapat berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf Kamis (19/12/2019) lalu mengatakan bahwa peserta tidak dapat berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan sebab sifatnya wajib.

Baca Juga:

"Kepersetaan akan terhenti jika meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan," kata Iqbal. Pada Peraturan Presiden No. 12 tahun 2013 Pasal 11 Ayat 1-4 juga dijelaskan untuk para pemberi kerja, pekerja bukan penerima upah wajib, sampai orang bukan pekerja wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan ini peserta harus bisa menyisihkan uang agar dapat membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu.

Keterlambatan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan dapat membuat peserta dinonaktifkan sementara.

Dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id keterlambatan membayar tagihan iuran juga dapat menghambat peserta dalam menerima pelayanan kesehatan, karena hal-hal berikut ini:

1. Status peserta menjadi non-aktif sejak tanggal 1 (satu) bulan berikutnya, sehingga penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara.

2. Kepesertaannya dapat menjadi aktif kembali dan penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatan berakhir apabila peserta:

a. Membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 (dua puluh empat) bulan dan;

b. Membayar iuran bulan berjalan.

3. Apabila dalam kurun waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan.

loading...