Terungkap, Fakta Mencengangkan dari Pengakuan Pelaku Bullying di Malang
Penulis Arief Prasetyo | Ditayangkan 05 Feb 2020Siswa SMPN 16 Malang korban bullying - Image from suryamalang.tribunnews.com
Mengaku hanya bergurau dan iseng
Polisi temukan fakta terbaru dari pengakuan pelaku bullying terhadap siswa SMPN 16 Malang. Sungguh parah hal ini sudah termasuk dalam tindak kekerasan, karena apa yang dilakukan pada korban ini cukup brutal.
Kasus perundungan atau bullying yang dialami oleh MS siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 16 Kota Malang menemukan fakta baru. Berdasarkan pengakuan tujuh siswa terduga pelaku kekerasan, bahwa MS pernah dibanting ke paving dan pohon.
Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata mengatakan hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, tujuh siswa itu mengakui melakukan tindakan kekerasan kepada MS. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, (3/2/2020) kemarin status ketujuh siswa itupun masih sebagai saksi.
Baca Juga:
- Awas Modus Bobol Data Kartu Kredit, Wanita ini Kaget Saat Ditagih Hingga 134Jt
- 15 Tahun Menjada, Wanita ini Bunuh Bayinya Sendiri Diduga Malu Hamil Tanpa Suami
Korban Bullying di Kota Malang Pernah Dilempar ke Paving dan Pohon - Image from beritajatim.com
“Anak-anak ini mengaku mengangkat korban secara bersama-sama lalu dilempar ke paving, kemudian diangkat lagi dan dilempar ke pohon,” ujar Leo, Selasa, (4/2/2020).
Korban Bullying di Kota Malang Pernah Dilempar ke Paving dan Pohon - Image from beritajatim.com
“Dugaannya melanggar pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama di muka umum. Tetapi karena terduga pelaku masih anak-anak, proses hukumnya sesuai dengan peradilan anak,” tandas Leo.
Sementara itu, kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota karena pelaku dan korban sama-sama anak dibawah umur. Polisi juga melakukan pendampingan terhadap korban maupun pelaku dengan memberikan pendampingan psikologis.