Biar Bikin Malu 7 Turunan, Koruptor Dihukum Bersih-Bersih Monas Saja

Penulis Arief Prasetyo | Ditayangkan 19 Dec 2019

Biar Bikin Malu 7 Turunan, Koruptor Dihukum Bersih-Bersih Monas Saja

Biar Bikin Malu Tujuh Turunan, Koruptor Sebaiknya Dihukum Bersih-Bersih di Monas - Image from merahputih.com

Kira-kira selain bersih-bersih Monas, hukuman apalagi yang pantas untuk pencuri uang rakyat?
Kami tunggu pendapat unik Anda?


Praktisi hukum Alfons Loemau menilai, tindakan korupsi di Indonesia sulit diberantas, karena sanksi penjara seberat-beratnya kepada para koruptor tidak akan memberikan efek jera.

Alfons kemudian menyinggung soal buku yang ditulis oleh pengacara kondang terpidana korupsi, Otto Cornelis (OC) Kaligis berjudul 'KPK Bukan Malaikat' yang diluncurkan pada tanggal 7 Desember 2019 kemarin di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Baca Juga:

Buku itu mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPK dalam tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tipikor, berdasarkan pengakuan narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin.

"Biasanya kan di dalam praktek-praktek penyidikan hingga sidang, kalau kita baca buku terakhir OC.

Kaligis 'KPK Bukan Malaikat' itu agak menakutkan, bagaimana cerita-cerita orang-orang jadi di Sukamiskin itu malah bukan ada efek jera dan tobat, mereka hanya berpikir kapan selesai (jalani hukuman) dan pulang," jelas. 

Alfons dalam diskusi Forum Lintas Hukum Indonesia di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (18/12).

Biar Bikin Malu 7 Turunan, Koruptor Dihukum Bersih-Bersih Monas Saja

Biar Bikin Malu Tujuh Turunan, Koruptor Sebaiknya Dihukum Bersih-Bersih di Monas - Image from merahputih.com

Karena penjara tak memberikan efek jera, Alfons berharap, DPR, pemerintah dan semua stakeholder bisa duduk bersama untuk membuat aturan baru mengenai sanksi terhadap koruptor. Dalam hal ini, Alfons mengusulkan supaya koruptor dimiskinkan dan diberi sanksi sosial.

"Kenapa tidak dipikirkan (Pemerintah dan DPR) agar ke depan, selain hukuman itu untuk menyita harta kekayaan untuk kasih negara, juga diberi hukuman sosial.

Dia (koruptor) sekian tahun tidak boleh punya rekening koran, tidak boleh menjabat ini itu, dan kasih hukuman sapu di Monas sekian tahun misalnya," tutur Alfons.​

"Cukup masukan dua tiga bulan di penjara, setelah itu suruh saja dia (koruptor) kerja bakti di Monas, sapu sepanjang jalan tiap hari, biar anak cucunya lihat 'ini lho bapak kamu, kakek kamu yang dulu maling uang rakyat," jelas purnawirawan polisi berpangkat Kombes ini.

Dengan saksi sosial itu, mantan Direktur Penyidik Polri ini yakin akan membuat jera para koruptor sekaligus mencegah terjadinya tindakan korupsi.

Baca Juga:

"Dia akan malu tujuh turunan dan dia akan berpikir tujuh kali, daripada kita pakai teori pembalasan 'karena kamu korupsi kita hukum kamu seberat-beratnya, enggak tobat. Nyatanya keluar dari Sukamiskin masih foya-foya, toh tidak sempat juga semua harta kekayaan disita," jelasnya.

"Karena seperti saya katakan, waktu di dalam tahap pembuktian, dia (tersangka kasus korupsi) tawar- menawar, kalau tidak di penyidik dia tawar-menawar, nanti dengan penuntut umum tawar-menawar, kalau enggak di putusan pengadilan tawar-menawar, ini bukan rumor, bukan isu," pungkasnya.

SHARE ARTIKEL