Honor dan Tunjangan PNS Dihilangkan, Gaji PNS Jadi Sedikit?
Penulis Arief Prasetyo | Ditayangkan 12 Dec 2019Image from bangka.tribunnews.com
Tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya, bagaimana jika dihapuskan?
Sudah menjadi rahasia umum jika gaji PNS itu besar karena tambahan dari tunjangan dan honor, jika dari gaji pokok saja ya kecil.
Upaya pemeritah untuk terus memperbaiki kinerja Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) .Aparatur Sipil Negara ( ASN) terus dilakukan.
Salah satunya adalah mengatur kembali model penggajian bagi pegawai pemerintahan
Baca Juga:
Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS atau ASN terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja.
Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.
Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan. Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS
Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memaparkan usulannya mengenai sistem penggajian tunggal untuk pegawai negeri sipil (PNS) di depan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menurut Agus, pemerintah harus bisa menetapkan besaran yang wajar untuk gaji PNS. Salah satu caranya, dengan menerapkan sistem penggajian tunggal bagi para abdi negara
"Dengan menerapkan sistem penggajian tunggal, honor-honor mulai dihilangkan, pejabat membuat komitmen enggak ada honor," ujar Agus, Senin (9/12/2019) seperti dikutip dari artikel Kompas.com "KPK Usul Sistem Gaji Tunggal untuk PNS, Ini Kata Sri Mulyani "
Honor dan Tunjangan PNS/PNS Dihilangkan, Begini Penjelasannya Sistem Baru Penggajian dan Jumlah Gaji - Image from economy.okezone.com
Dengan demikian, harapannya adalah, sistem penganggaran belanja pegawai kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah jadi lebih efisien, juga meminimalisir potensi korupsi.
"Seperti KPK hari ini, KPK (gaji) enggak tinggi-tinggi amat tapi ke manapun enggak nerima apa-apa. Itu akan lebih baik," kata dia.
Baca Juga:
Sebagai informasi, sistem penggajian tunggal merupakan bentuk pemberian upah berdasarkan tugas, tanggungjawab, beban kerja, serta kinerja pegawai.
Menjawab permintaan KPK, Sri Mulyani mengungkapkan, perlu melakukan penyesuaian secara bertahap untuk bisa menerapkan sistem penggajian tunggal. Ini sesuai kemampuan penerimaan negara.
"Tentunya, kalau yang sekarang dilakukan secara bertahap. Itu perlu dilakukan adjustment, karena kalau kemudian tidak sesuai dengan kemampuan APBN, kemudian bisa menyebabkan kondisi krisis atau collapse seperti di negara-negara Latin," sebut Sri Mulyani.
Berapa Gaji PNS Saat Ini?
Dikutip dari Tribun Timur, aturan mengenai gaji terbaru CPNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturna gaji Pegawai Negeri Sipil.
Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS. Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.
"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan beberapa waktu lalu.
Baca Juga :
Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:
1. Golongan I
IA: Rp 1.560.800
IB: Rp 1.704.500
IC: Rp 1.776.600
ID: Rp 1815.800
2. Golongan II
IIA: Rp 2.022.200
IIB: Rp 2.208.400
IIC: Rp 2.301.800
IID: Rp 2.399.200
3. Golongan III
IIIA: Rp 2.579.400
IIIB: Rp 2.688.500
IIIC: Rp 2.802.300
IIID: Rp 2.920.800
4. Golongan IV
IVA: 3.044.300
IVB: 3.173.100
IVC: 3.307.300
IVD: RP 3.447.200
IVE: Rp 3.593.100
Daftar gaji di atas merupajkan gaji pokok, belum termasuk tunjangan. Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG). Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Sistem Baru Penggajian PNS/ASN, Honor dan Tunjangan Dihilangkan, Begini Penjelasannya,