Iuran BPJS Naik, BPJS Juga Tingkatkan Santunan Kematian Hampir Dua Kali Lipat

Penulis Arief Prasetyo | Ditayangkan 26 Dec 2019

Iuran BPJS Naik, BPJS Juga Tingkatkan Santunan Kematian Hampir Dua Kali Lipat

PP Baru BPJS Ketenagakerjaan Naikkan Santunan Kematian Hampir Dua Kali Lipat - Image from ekbis.harianjogja.com

Sejumlah peningkatan manfaat dilakukan oleh BPJS.

Setelah isu yang beredar iuran BPJS yang akan naik pada tahun depan, PP baru juga membuat peningkatan manfaat pada jaminan kecelakaan keja dan jaminan kematian.

Sejumlah peningkatan manfaat terjadi pada pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BPJS Ketenagakerjaan).

Peningkatan ini akibat adanya perubahan landasan hukum yang digunakan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Adanya peningkatan manfaat pada program JKK dan JKM tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 yang kini diubah menjadi PP Nomor 82 Tahun 2019 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 29 November 2019.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menjelaskan perubahan manfaat itu salah satunya terletak pada peningkatan besaran yang akan diterima. Yakni, santunan JKM yang sebelumnya hanya Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta.

Baca Juga:

"Dan bantuan beasiswa untuk JKK dan JKM, dari untuk 1 orang anak ahli waris senilai total Rp 12 juta, menjadi untuk 2 orang anak ahli waris, untuk bantuan pendidikan sejak TK sampai kuliah senilai maksimal Rp 174 juta," jelas Agus kepada Kompas.com, Selasa (24/12/2019).

Pihaknya mengaku berterima kasih kepada Pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo, karena membuat peserta aktif akan mendapat peningkatan manfaat yang signifikan.

"Kami sangat mendukung langkah pemerintah mengeluarkan PP ini karena peningkatan manfaat ini tentunya akan sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian," imbuh dia.

Pembayaran Iuran

BPJS Ketenagakerjaan pun merasa dilibatkan Pemerintah dalam pembuatan PP ini, sehingga arah kebijakan yang disusun dapat disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan perusahaan untuk menjalankannya.

"Untuk memastikan bentuk santunan atau bantuan yang layak, tentunya dibandingkan dengan kemampuan dan sustainabilitas dana program JKK dan JKM," ungkapnya.

Peningkatan manfaat berdasarkan PP yang baru ini, imbuhnya dapat didapatkan para anggota tanpa perlu mengalami peningkatan pembayaran iuran.

Baca Juga:

Besaran iuran rutin yang harus disetorkan setiap bulannya tidak berubah, menurut Agus dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan masih dapat menutup semua kebutuhan peningkatan manfaat yang ada.

"Peningkatan manfaat ini dilaksanakan dengan tidak ada rencana untuk menaikkan iuran, karena kekuatan dana program JKK dan JKM yang dikelola BPJAMSOSTEK masih sangat cukup untuk menopang manfaat yang baru," pungkasnya.

SHARE ARTIKEL