Lebih Mudah Begini Cara Cek Pajak Mobil Motor Secara Online
Penulis Arief Prasetyo | Ditayangkan 14 Dec 2019Cek Pajak Mobil Motor Secara Online, Begini Caranya - Image from www.youtube.com
Berniat ingin membayar pajak, cek caranya disini!!!!
Agar tau harus berapa yang dibayar, jadi bisa memperkirakan uang yang harus disiapkan, tidak kurang waktu membayarnya.
Dengan kemudahan digital yang ada saat ini, status pajak kendaraan bermotor dan nominalnya dapat diketahui dengan mudah.
Pemilik kendaraan tak perlu lagi repot datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat.
Mengutip dari Liputan6.com, terdapat 2 cara yang bisa ditempuh pemilik kendaraan, berikut ulasannya:
Baca Juga:
- Perjalanan Ekstrim Malang-Jakarta Ditempuh Dengan Motor Buntut, Pria 70 Tahun Ini Siap Ikuti Demo Hari Ini
- Tak Mau Kerjakan PR, Ayah Tinggalkan Anak di Stasiun Sebagai Hukuman
1. Website
Cek Pajak Mobil Motor Secara Online, Begini Caranya - Image from www.otosia.com
Cara pertama ialah membuka website https:/// samsat-pkb2.jakarta.go.id. Setelah membukanya, pemilik kendaraan hanya perlu mencantumkan nomor kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Tak hanya mengetahui besaran jumlah pajak, pemilik kendaraan juga bisa melakukan pembayaran melalui website tersebut. Berbagai pilihan pembayaran bisa dilakukan secara online.
Baca Juga:
- Soal Ujian SD di Solok ini Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad SAW
- Melecehkan Sholat, Unggah Video Sholat Diiringi Musik, 3 Remaja Ditangkap
2. Aplikasi
Cek Pajak Mobil Motor Secara Online, Begini Caranya - Image from www.motorplus-online.com/
Aplikasi terkait pajak kendaraan bermotor sudah banyak ditemukan dan bisa diunduh gratis pada Play Store atau App Store.