STNK Mati Saat Libur Panjang Natal Tahun Baru, Tenang
Penulis Arief Prasetyo | Ditayangkan 19 Dec 2019Jelang Libur Panjang Warga DKI Jangan Takut Jika STNK Mati Ternyata Ada Keringanan Khusus Begini Caranya - Image from www.jawapos.com
Sebentar lagi ada libur panjang natal dan tahun baru. Bagi yang masa STNK berakhir tidak usah bingung. Ini kabar baiknya!
Warga DKI jangan takut saat libur panjang, ternyata ada keringanan mengenai waktu mengurus pajak kendaraan bermotor.
Salah satunya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2020 nanti.
Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, buat pemilik kendaraan yang masa berlaku STNK-nya mati saat musim liburan Natal dan Tahun baru 2020 diberikan kelonggaran.
"Itu nanti ada aturannya, tapi balik ke peraturan gubernur. Kalau memang mati hitungan hari tidak masalah.
Ketika memang saat jatuh temponya bertepatan hari-hari besar," kata Kompol Arif lansir Kompas.com, Rabu (18/12/2019).
Baca Juga:
- Sudah Tak Sabar KPK Meminta Presiden Segera Umumkan Penyerang Novel Baswesdan
- PUPR Bidik Dana BPJS 100 Triliun untuk Program Rumah Jokowi
Jelang Libur Panjang Warga DKI Jangan Takut Jika STNK Mati Ternyata Ada Keringanan Khusus Begini Caranya - Image from gridmotor.motorplus-online.com
Meski demikian, Kompol Arif mengatakan, pada dasarnya khusus untuk warga DKI Jakarta tidak perlu memikirkan mengenai denda pajak jika STNK mati.
Sebab sampai 30 Desember 2019 akan ada bulan keringanan pajak. Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) memberikan keringanan untuk tiga jenis pajak daerah.
Yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkantoran (PBB-P2).
Baca Juga:
- Jadi Menteri BUMN, Erick Thohir Curhat Makin Miskin Gajinya Kecil
- Honor dan Tunjangan PNS Dihilangkan, Gaji PNS Jadi Sedikit?
Kebijakan ini berlaku mulai 16 September hingga 30 Desember 2019. Khusus PKB dan BBNKB, bisa dilakukan di Kantor Unit Pelayanan Unit PKB & BBN-KB (SAMSAT) yang berada di lokasi 5 wilayah DKI Jakarta.
"Tapi untuk wilayah DKI Jakarta sendiri sebetulnya tidak masalah, karena kan sampai 30 Desember ada keringanan pajak. Tapi untuk wilayah lain semisal Bekasi dan lainnya saya mesti cek dulu," katanya.