Viral Pengguna Tol Diminta Bayar Rp 1 Juta karena Kartu e-Toll Hilang

Penulis Arief Prasetyo | Ditayangkan 21 Dec 2019

Viral Pengguna Tol Diminta Bayar Rp 1 Juta karena Kartu e-Toll Hilang

Viral Pengguna Tol Diminta Bayar Rp 1 Juta karena Kartu e-Toll Hilang - Image from news.detik.com

Kartu e-toll nya hilang, pria ini di denda Rp 1.002.000,-
Apa ini dibenarkan? Apa ada aturannya? Begini kronologinya dan sekaligus kami berikan referensi kenapa ini terjadi.


Video seorang pengguna tol di Mojokerto mengeluh karena diminta biaya membayar Rp 1.002.000, menjadi viral di medsos. Pria ini harus membayar biaya tol sebesar itu setelah kehilangan kartu pembayaran tol elektronik (e-Toll). Padahal, dia menempuh perjalanan dari Banyumanik, Semarang ke Mojokerto.

Video ini diunggah pemilik akun facebook Sakti Kurnia. Dia melakukan siaran langsung di facebook pada Kamis (19/12) pukul 11.53 WIB. Lokasi Sakti melakukan siaran langsung disinyalir di Gerbang Tol (GT) Penompo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Hingga pukul 17.00 WIB, video tersebut disukai 970 kali, mendapatkan 1.539 komentar dan dibagikan 1.383 kali oleh netizen. Sementara video yang dibagikan ke salah satu grup facebook Mojokerto menuai 239 like, 146 komentar, serta dibagikan 4 kali oleh warganet.

Baca Juga:

Viral Pengguna Tol Diminta Bayar Rp 1 Juta karena Kartu e-Toll Hilang

Image from news.detik.com

"Kanggo konco-konco kabeh driver ojo sampek kelangan e-Toll (Buat teman-teman sopir semua, jangan sampai kehilangan e-Toll). Karena kalau e Tollnya kita hilang akan dikenakan tarif dua kali lipat dari rute terjauh," kata Sakti Kurnia seperti yang dikutip detikcom, Jumat (20/12/2019).

Sakti Kurnia mengaku menggunakan jalan tol dari Banyumanik, Semarang hingga Mojokerto. Karena e-Toll miliknya hilang, pria berambut panjang ini diminta petugas di GT Penompo membayar Rp 1.002.000.

"Ini saya dari Banyumanik turun ke Mojokerto. Jadi, saya harus bayar Rp 1.002.000. Saya tadi malam itu habis isi e-Tol, terus hilang dicuri orang. Ya inilah, makanya kita harus hati-hati. Ini katanya resmi memang segitu, ini ada kwitansinya. Ini ada petugasnya," terangnya.

Baca Juga:

Sebelum mengakhiri siaran langsungnya, Sakti Kurnia sempat kembali menanyakan biaya yang harus dia transfer kepada petugas di GT Penompo. Petugas pria ini pun langsung merespons pertanyaannya.

"Itu nanti masih sisa sampean transfer. Ini saldonya sampean Rp 650.000," ujar petugas tersebut. Petugas pria itu lantas memberikan secarik kertas kepada Sakti Kurnia. "Ini nomor rekeningnya, katanya mau transfer," ucap petugas.

"Oh ya, saya transfer dulu," timpal Sakti Kurnia.

Video viral ini menuai beragam komentar dari warganet. Akun Ado Genox's Moxer's misalnya menilai biaya tol yang dikenakan terhadap Sakti Kurnia harus ada dasar hukumnya. "Harus ada dasar dan bukti aturannya," tulisnya.

Ada juga warganet yang menilai Sakti Kurnia kurang berhati-hati hingga kehilangan e-Toll. "Nang njero tol ga onok pasar, ga onok mall, ga onok terminal.

Gawa e tol iso ilang kurang ati-ati (Di dalam tol tidak ada pasar, tidak ada mall, tidak ada terminal. Bawa e Toll bisa hilang kurang berhati-hati)," cetus akun Dadang Dan Seribu Lainnya.

Baca Juga:

Berdasarkan surat denda yang diunggah akun Sakti Kurnia di kolom komentar, nama aslinya Hari Purwanto. Dia mengendarai truk nopol BH 8643 WU. Dikenakan tarif kendaraan golongan II.

Ketentuan tarif tol di situs bpjt.pu.go.id, biaya tol yang harus dibayar Hari dari Banyumanik ke Mojokerto sekitar Rp 435.500. Dengan rincian Banyumanik-Kartasura Rp 97.500, Kartasura-Purwodadi Rp 22.000, Purwodadi-Klitik Rp 115.000, Klitik-Kertosono Rp 132.000, Kertosono-Mojokerto Rp 69.000.

Hari diwajibkan membayar denda Rp 1.002.000 karena kartu e Tol miliknya hilang. Ketentuan denda ini diatur dalam Pasal 86 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.

SHARE ARTIKEL