koperasi - Image from rri.co.id
Koperasi sering berperan penting dalam perekonomian masyarakat. Dengan hadirnya koperasi di tengah masyarakat, diharapkan koperasi dapat membantu ekonomi masyarakat dengan mengurangi pengangguran di masyarakat, membantu dan mengembangkan kegiatan usaha masyarakat dan masih banyak lagi.
Pengertian koperasi sendiri secara umum adalah suatu badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan sendiri oleh para anggotanya bertujuan memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi.
Adapun pengertian koperasi menurut Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1 adalah :
Koperasi: badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Adapun koperasi memiliki banyak pengertian menurut para ahli, serta koperasi memiliki banyak jenis dan fungsi tersendiri.
Mari kita simak penjelasan di bawah :
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
1. Hatta
Menurut Bapak Koperasi Indonesia kita, Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
2. Munkner
Menurut Munkner, pengertian koperasi adalah organisasi tolong-menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.
3. P. J. V. Dooren
Menurut P. J. V. Dooren, serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
4. Arifinal Chaniago
Menurut Arifinal Chaniago, pengertian koperasi adalah sebuah perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
5. UU No. 25 / 1992
Menurut UU No. 25 / 1992, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Pengertian Koperasi Menurut Jenis-Jenisnya
1. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah jenis koperasi yang beranggotakan produsen produsen. Baik itu produsen barang maupun produsen jasa. Koperasi ini menyediakan bahan baku dan menjual barang dari anggotanya dengan harga yang lebih bersaing. Contoh dari koperasi ini adalah koperasi peternak sapi, dimana produk yang dijual adalah susu dan makanan olahan dari susu.
2. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini dibentuk dan diperuntukkan bagi konsumen. Koperasi ini menyediakan kebutuhan sehari-hari seperti yang bisa dijumpai di toko kelontong. Biasanya pelanggan di koperasi ini adalah dari anggotanya sendiri bertujuan untuk bisa menjual barang lebih murah daripada toko lain pada umumnya. Contoh saja koperasi sekolah, koperasi kampus, dan koperasi karyawan.
3. Koperasi Jasa
Sesuai dengan namanya, koperasi jasa berfokus pada produk berupa jasa kepada anggota koperasi dan masyarakat. Contoh koperasi jasa adalah, jasa asuransi, jasa angkutan, dan lain-lain.
4. Koperasi Simpan Pinjam
Pengertian koperasi simpan pinjam atau disebut juga koperasi kredit adalah lembaga keuangan bukan bank yang berbentuk koperasi dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggotanya dengan bunga yang serendah-rendahnya.
Syarat peminjaman di koperasi simpan pinjam biasanya cenderung mudah bertujuan untuk menyediakan modal bagi para pelaku usaha kecil di masyarakat.
5. Koperasi Serba Usaha (KSU)
Pengertian koperasi serba usaha adalah koperasi yang menyediakan beberapa layanan sekaligus kepada para anggotanya. Misalnya, selain menyediakan jasa simpan pinjam, koperasi ini juga dapat menjual berbagai kebutuhan konsumen.