Pengertian, Cara, Syarat, Niat, dan Rukun Tayammum

Penulis Bima P | Ditayangkan 05 Nov 2019

Pengertian, Cara, Syarat, Niat, dan Rukun Tayammum

Rukun tayammum - Image from bimbinganislam.com

Pada kesempatan kali ini wajibbaca.com akan membahas tentang pengertian, tata cara, syarat, dan rukun tayammum. Jika anda sedang dalam perjalanan jauh dan kemudian di tengah perjalanan anda tidak menemukan air untuk berwudhu, maka tayammum adalah jawabannya.

Sebenarnya bukan hanya untuk anda yang sedang melakukan perjalanan jauh, bagi Anda yang memang tidak bisa menemukan sumber air untuk berwudhu pun dapat melakukan tayammum agar anda tetap bisa menjalankan ibadah Shalat.

Untuk anda yang masih belum familiar dengan tayammum, pasti banyak pertanyaan yang ada di benak anda. Pertanyaan apa itu tayammum? Bagaimana cara tayammum? Niat tayamum dan caranya? Apakah ini berarti tayammum bisa menggantikan wudhu setiap saat? Apakah tayammum memiliki rukun? Jika ada, rukun tayammum ada berapa?

Pertanyaan-pertanyaan di atas yang akan menjadi pembahasan kami kali ini. Kami akan memberikan informasi bagi anda yang masih belum paham sepenuhnya tentang tayammum. Karena sebenarnya dalam Islam adalah memudahkan umatnya untuk beragama.

Mari kita simak pembahasan tayammum di bawah ini.

Pengertian Tayammum

Tayamum adalah sebuah metode pengganti wudhu atau mandi wajib yang seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih. Sesuatu yang dapat dijadikan alat tayamum atau pengganti dari air bersih adalah tanah suci yang ada debunya. Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Kemudian pecahan batu halus, pasir halus dapat juga dijadikan alat untuk bertayamum.

Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Hal ini didasarkan dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu.

خَرَجَ رَجُلَانِ فِي سَفَرٍ ، فَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ – وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ – فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا ، فَصَلَّيَا ، ثُمَّ وَجَدَا الْمَاءَ فِي الْوَقْتِ ، فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الصَّلَاةَ وَالْوُضُوءَ ، وَلَمْ يُعِدْ الْآخَرُ ، ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ : أَصَبْت السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْك صَلَاتُك وَقَالَ لِلْآخَرِ : لَك الْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ

Artinya :

Ada dua orang lelaki yang bersafar. Kemudian tibalah waktu shalat, sementara tidak ada air di sekitar mereka. Kemudian keduanya bertayammum dengan permukaan tanah yang suci, lalu keduanya shalat. Setelah itu keduanya menemukan air, sementara waktu shalat masih ada. Lalu salah satu dari keduanya berwudhu dan mengulangi shalatnya, sedangkan satunya tidak mengulangi shalatnya.Keduanya lalu menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan yang mereka alami. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada orang yang tidak mengulangi shalatnya, “Apa yang kamu lakukan telah sesuai dengan sunnah dan shalatmu sah”. Kemudian Beliau mengatakan kepada yang mengulangi shalatnya, “Untukmu dua pahala.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan al-Albani)

Tetapi untuk menghilangkan hadas, tetaplah air yang harus diutamakan daripada tayamum yang wajib hukumnya bila air sudah tersedia. Penggunaan tayamum hanya bersifat sementara dalam keadaan darurat hingga air sudah ada.

Tayamum dapat dikatakan batal apabila air sudah tersedia karena memiliki alasan awal tidak ada air. Ada juga kondisi seperti air memang tersedia namun karena alasan tertentu tidak dapat atau tidak boleh menggunakan air tetapi tetap melakukan tayamum serta sebab musabab lain seperti yang membatalkan wudhu dengan air.

Tayammum sudah disyariatkan dalam Islam dengan dirdasarkan dalil al-Qur’an, sunnah dan Ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin, Allah SWT berfirman dalam surat Al Maidah ayat 6.

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

Artinya :

Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. (QS. Al Maidah : 6).

Alasan Dilakukannya Tayammum

  • Dalam perjalanan jauh​
  • Jumlah air tidak mencukupi karena jumlahnya sedikit
  • Telah berusaha mencari air tapi tidak diketemukan
  • Air yang ada suhu atau kondisinya mengundang kemudharatan
  • Air yang ada hanya untuk minum
  • Air berada di tempat yang jauh yang dapat membuat telat shalat
  • Pada sumber air yang ada memiliki bahaya
  • Sakit dan tidak boleh terkena air

Syarat Tayammum

  • Telah masuk waktu salat
  • ​Memakai tanah berdebu yang bersih dari najis dan kotoran
  • Memenuhi alasan atau sebab melakukan tayamum
  • Sudah berupaya / berusaha mencari air namun tidak ketemu
  • Tidak haid maupun nifas bagi wanita / perempuan
  • Menghilangkan najis yang yang melekat pada tubuh

Sunah Pada Tayammum

  • Membaca basmalah
  • Menghadap ke arah kiblat
  • Membaca doa ketika selesai tayamum
  • Mendahulukan kanan dari pada kiri
  • Meniup debu yang ada di telapak tangan
  • Menggodok sela jari setelah menyapu tangan hingga siku

Rukun Tayammum

1. Niat Tayammum

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى

“Nawaitut Tayammuma Listibaahatish Sholaati Fardhol Lillahi Ta’alaa”.

Aku berniat melakukan tayamum agar dapat mengerjakan shalat fardhu karena Allah Ta’ala.

2. Menyapu wajah dengan debu dan tanah.

3. Menyapu kedua tangan dengan debu atau tanah hingga ke bagian siku.

Baca Juga :
1. Berikut Urutan Wudhu yang Benar Sesuai Sunnah Nabi Muhammad, Lengkap dengan Niat dan Doanya
2. Rukun Berwudhu Lengkap Beserta Seluruh Doa dan Cara Wudhu yang Benar
3. Bacaan Niat Tayamum dan Doa Serta Tata Cara Tayamum yang Benar

Tata Cara Tayammum

Pengertian, Cara, Syarat, Niat, dan Rukun Tayammum

cara tayammum - Image from dalamislam.com

  • Membaca basmalah​.
  • Tempelkan kedua telapak tangan dengan merenggangkan jari pada tanah atau debu.
  • Angkat tangan anda dan tiup kedua telapak tangan yang sudah menempel pada debu, atau usapkan pada pakaian secara perlahan. ( Jika meniup, tiuplah kearah lain dari tempat mengambil debu ).
  • Baca do’a atau niat tayamum.
  • Usapkan debu pada wajah.
  • Usapkan debu pada telapak tangan.
  • Ambil debu lagi dan lakukan seperti langkah ke 3 diatas.
  • Usapkan debu ke lengan kanan dan kiri.

Demikianlah pembahasan dari kami tentang tayammum. Dari sini kita belajar bahwa dalam menjalankan ibadah Shalat harus benar-benar diutamakan terutama untuk para kaum laki-laki. Ini menunjukkan bahwa Shalat memang pilar dari agam Islam. Semoga artikel ini dapat membantu anda dalam menjalankan ibadah Shalat meskipun keterbatasan air.

SHARE ARTIKEL