Live Pertama BCL Sepeninggal Suami, Bolehkah Wanita dalam Masa Iddah Keluar Rumah? 

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 29 Feb 2020

Live Pertama BCL Sepeninggal Suami, Bolehkah Wanita dalam Masa Iddah Keluar Rumah? 

BCL dan Ahsraf - Image from pinterest.com

Apa boleh wanita dalam masa iddah keluar rumah? Sebelum 40 harinya suami yang meninggal?

BCL kembali lagi ke panggung hiburan, lagu-lagu yang dinyanyikan mengingatkan kembali dengan sosok Ashraf, suami yang sangat dicintainya. 

Namun dengan kenyataan ini, lantas muncul pertanyaan bagaimana dengan masa iddahnya? Bukankah wanita dalam masa iddah tidak boleh keluar rumah? Berikut penjelasan syariat Islam.

BCL : "Ashraf amat sangat bahagia melihat saya disini"

Penampilan perdana BCL semenjak kepergian Ashraf, sang suami, dilakukan pada hari Jumat (28/2/2020) malam, di Friday fusion di SQ Quarter Dome, Cilandak, Jakarta Selatan. 

BCL memakai setelan warna hitam, dipadu dengan gaya rambut diikat ke belakang, serta riasan yang nampak sederhana. 

Tak hanya BCL, seluruh band pengiring juga mengenakan pakaian serba hitam. BCL juga mengungkapkan bahwa dalam konser tersebut dia ditemani oleh anggota keluarganya. 

"My whole big family, ada sepupu-sepupu saya. Ada tim BCL, sahabat-sahabat saya," jelas BCL.

Baca juga : 

Dia mengungkapkan kepergian Ashraf seolah menjadi hal yang tidak terbayang akan terjadi di hidupnya. Dia merasa berada di titik terbawah. "Saya tahu momen seperti ini. Saya nggak kebayang sih, ini akan terjadi pada hidup saya." 

"Tapi di momen saat kita berada di amat sangat bawah, saya menyadari kalau saya mendapat support, kekuatan dari semua yang menyayangi saya."

"Dan InsyaAllah, Ashraf amat sangat bahagia melihat saya bisa ada di sini," ujar BCL dengan nada suara yang bergetar.

Mendengar ungkapan BCL tersebut, penggemar membalas dengan tepuk tangan yang meriah, seolah menjadi bentuk dukungan terhadap kondisi BCL saat ini. 

Rangkaian lagu yang dinyanyikan BCL dalam penampilannya malam itu ialah Pernah Muda, Cinta Sejati, Harta Berharga, Aku dan Dirimu, Aku Tak Mau Sendiri, Karena Ku Cinta Kau, hingga Sunny. 

Momen paling mengena ketika BCL menyanyikan lagu yang menjadi soundtrack film Habibie dan Ainun. BCL pun pernah memerankan sebagai Ainun di film yang mengisahkan cinta sejati pasangan yang melegenda tersebut. Kini, BCL benar-benar bisa merasakan keindahan dan keharuan lagu tersebut sepeninggal suami tercintanya. 

Saat hendak masuk ke bagian bridge (jembatan), BCL tiba-tiba terdiam, ia tak sanggup melanjutkan lirik lagunya tersebut. 

Raut wajahnya berubah sendu, didiringi helaan nafas panjang. Namun dia berusaha tegar, berusaha sebaik mungkin memberikan penampilan terbaik bagi penggemarnya. Dia melanjutkan lagu tersebut. 

Penonton tak kuasa menahan tangis, melihat ketegaran BCL menghibur mereka ditengah kekalutan hatinya. 

Berikut video BCL saat manggung kemarin:

BCL Menyanyikan Lagu Kenangannya Bersama Ashraf 

Saat mempersembahkan penampilan perdananya di tempat itu, BCL teringat kenangan bersama Ashraf. Sebab beberapa tahun lalu, BCL ditemani Ashraf, sang suami saat tampil di acara yang sama.

"Selamat malam, apa kabar? Alhamdulilhah. Sebenarnya untuk malam ini saya enggak bisa berkata-kata banyak," sapa BCL.

"Jujur saya terakhir nyanyi di sini lebih dari setahun lalu, saya ditemani almarhum suami saya," tambahnya

Dengan nada suara yang sedikit bergetar dan parau BCL mengatakan, tempat tersebut sangat spesial dan penuh dengan kenangan. 

"So this place, special buat saya, punya kenangan tersendiri buat saya," katanya.

Saat tampil di acara itu, suara BCL masih agak bergetar, senyumnya pun belum sesumringah biasanya. Meski begitu BCL tetap berusaha tegar dan kuat, untuk memberikan yang terbaik bagi para pendengarnya. Ia menuturkan selama penampilannya akan banyak lagu kenangan masa pacaran dengan Ashraf.

"So, akan banyak lagu-lagu cinta. Lagu berikut ini very special karena ini adalah lagu zaman dulu saat saya masih pacaran sama Ashraf," kata BCL.

Bolehkah Wanita Dalam Masa Iddah Keluar Rumah? 

Dari live penampilan BCL kemarin malam, netizen ada yang berkomentar positif dengan mengagumi ketegaran dan keprofesionalitasannya saat menyanyikan lagu-lagu tersebut. 

Namun tak jarang ada yang berkomentar negatif, sebab BCL masih dalam masa iddah, sehingga seharusnya tidak boleh keluar rumah. Lalu benarkah hal itu? 

Pengertian Masa Iddah

Masa ‘iddah diambil dari istilah bahasa Arab dari kata (العِدَّة) yang bermakna perhitungan (الإِحْصَاء)[1] . 

Menurut istilah ulama, masa ‘iddah ialah sebutan masa seorang wanita menanti atau menangguhkan perkawinan setelah ia ditinggal mati oleh suaminya atau setelah diceraikan, baik dengan menunggu kelahiran bayinya, atau berakhirnya beberapa quru’, atau berakhirnya beberapa bulan yang sudah ditetapkan. 

Ada yang menyatakan, masa ‘iddah adalah istilah untuk masa tunggu seorang wanita untuk memastikan bahwa dia tidak hamil atau karena ta’abbud atau untuk menghilangkan rasa sedih atas sang suami.

Manfaat Massa Iddah 

Para ulama menjabarkan manfaat dari adanya masa ‘iddah, diantaranya:

1. Memastikan apakah wanita tersebut sedang hamil atau tidak.
2. Menghindari ketidakjelasan garis keturunan yang muncul jika seorang wanita ditekan untuk segera menikah.
3. Menunjukkan betapa agung dan mulianya sebuah pernikahan.
4. Hal ini agar kaum pria dan wanita berpikir ulang jika hendak melakukan perceraian.
5. Menjaga hak janin berupa nafkah dan lainnya apabila wanita yang dicerai sedang hamil.
6. Menghormati kematian suami, bagi iddah karena kematian. 

Waktu Masa Iddah

Batasan waktu masa iddah adalah 4 bulan 10 hari, sebagaimana yang tertulis dalam firman Allah berikut ini : 

Aturan wanita dalam masa iddah 

Islam adalah agama rahmatan lil alamin, hadir untuk memberikan rahmat kepada seluruh alam, termasuk umat yang menjalankan syariatnya. Sehingga pada dasarnya Islam tidak hadir untuk membawa kesukaran, justru kemudahan dan kemaslahatan. 

Begitu pula dengan aturan bagi wanita ketika dalam masa iddah, bukan bertujuan untuk mempersulit mereka, justru untuk memberikan berbagai pembelajaran dan kebaikan untuk dirinya sendiri. 

Dalam masa 'iddah wafat, ada larangan yang harus dipatuhi oleh seorang isteri, salah satunya adalah tidak boleh keluar rumah. 

Dalam ilmu fikih, ada perbedaan pendapat dari tiap mazhab mengenai batasan keluar rumah bagi perempuan ‘iddah wafat, baik dari segi jarak maupun waktu. 

Mazhab Syafii 

Menurut ulama Syafii perempuan yang ditinggal suami wafat, boleh keluar rumah pada pagi hari dalam kondisi darurat sedangkan keluar rumah di malam hari tidak diperbolehkan. 

Imam Syafii memutlakkan perempuan dalam ‘iddah yang mana saja tidak boleh keluar rumah. Namunn jika semua penghuni tempat tinggal bersama suami pindah maka perempuan tersebut diperbolehkan pindah karena darurat.

Dalam perkembangannya, mazhab Syafii kemudian memperluas batasan keluar rumah bagi perempuan dengan kebolehan keluar rumah dengan kebutuhan yang tidak darurat seperti berbincang-bincang dengan tetangga. 

Dari segi waktu, isteri yang ditinggal suami karena wafat boleh keluar rumah di siang hari untuk membeli kebutuhannya sehari-hari seperti makanan dan perlengkapan hidup sehari-hari. 

Keluar rumah di malam hari tidak diperbolehkan walaupun belum larut malam. Tetapi ia diperbolehkan keluar malam ke rumah tetangganya yang berdekatan untuk menemani dan sekedar bercerita.

Mazhab Hanafi

Menurut ulama Hanafi, isteri yang ditinggal karena wafat boleh keluar siang hari untuk bekerja karena dia sudah tidak mendapatkan nafkah dari suaminya, dan pada malam hari dengan catatan tidak boleh bermalam di rumah orang lain. Namun jika menginap di rumah kerabat dan keluarganya sendiri diperbolehkan.

Mazhab Hambali 

Sedangkan mazhab Hambali membolehkan perempuan keluar rumah untuk memenuhi keperluannya di siang hari. 

Sedangkan keluar pada malam hari tidak diperbolehkan karena pada malam hari kemungkinan besar akan menimbulkan fitnah atau hal buruk lainnya. 

Mazhab Maliki 

Sejalan dengan pendapat mazhab Hambali, mazhab Maliki juga membolehkan secara mutlak perempuan yang sedang dalam masa iddah untuk keluar rumah pada siang hari demi memenuhi kebutuhannya. 

Mazhab Maliki juga tidak memperbolehkan seorang perempuan dalam masa ‘iddah menginap di rumah orang lain dan tidak boleh keluar pada malam hari kecuali darurat karena di malam hari lebih banyak kemungkinan buruknya. 

Dari keempat penjelasan mazhab diatas, ada yang melarang dengan tegas wanita dalam masa iddah untuk keluar rumah kecuali dalam kondisi darurat, namun ada juga yang memperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu, seperti tidak boleh menginap di rumah yang bukan keluarganya. 

Jika dibayangkan dengan kondisi peraturan pemerintah Indonesia dan kebijakan perusahaan swasta yang berlaku, tentunya libur karena alasan suami meninggal akan sulit mendapatkan jatah cuti selama masa iddah, yakni 4 bulan 10 hari. 

Kalau harus keluar dari pekerjaan, wanita yang ditinggal oleh suaminya juga akan kebingungan akan potensi sumber penghasilan untuk biaya hidupnya selanjutnya. 

Oleh sebab itu, bijaknya sebelum menilai benar dan salah sesuai syariat islam, lihatlah lebih dalam mengenai dasar syariat dan manfaatnya. Serta kondisi-kondisi yang melingkupi orang tersebut. Sehingga akan membuat kita lebih berempati dan bijak dalam berbuat dan berpendapat. 

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ 

Artinya : Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. (QS. Al Baqarah ayat 234)

Berikut video penjelasan mengenai wanita yang keluar rumah dalam masa iddah menurut Buya Yahya:

loading...