Tega! WNI di Hongkong Mencuri Ribuan Masker untuk Dijual Kembali
Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 20 Feb 2020Masker dicuri WNI - Image from today.line.me
Miris sekali.....
Disaat kondisi global yang tengah kacau karena berperang melawan virus Corona, ada saja orang yang tega menjadikannya kesempatan untuk mengais uang haram dengan mencuri masker untuk dijual kembali....
Sungguh ironi dengan kondisi di sisi yang lain, dimana banyak pihak dari Indonesia yang sedang gencar untuk memberikan bantuan masker kepada negara-negara terdampak virus Corona. Salah satunya diinisiasi oleh Atalia Kamil, istri Ridwan Kamil.
Pencurian Masker oleh WNI di Hongkong
Dia adalah Masriki, pekerja migran Indonesia di Hongkong. Wanita berusia 35 tahun ini bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Masriki terbukti mencuri ribuan masker saat wabah virus corona (COVID-19) melanda. Pengadilan mengungkap, Masriki akan menjual kembali masker curiannya.
Disadur dari South China Morning Post, Rabu (19/2/2020), Pengadilan Tuen Mun menyatakan Masriki bersalah atas pencurian 5.500 masker, pada Senin (17/2/2020). Pencurian itu dilakukan Masriki di toko kecil Causeway Bay pada Jumat, 14 Februari.
Baca juga :
- Pakar Biologis Ungkap Fakta Kenapa di Indonesia Tak Ada Orang yang Terjangkit Corona
- Bukti Terjadinya Virus Corona Sudah Tertulis di Al-Quran dan Hadist Rasulullah
- Ayah ini Menangis Tak Bisa Peluk Bayinya Karena Terserang Virus Corona
Masriki dijatuhi hukuman penjara selama satu bulan atas perbuatannya tersebut. Masriki dipaksa untuk memberi ganti rugi kepada korbannya sebesar HK $ 12.000 (Rp 21,1 juta) pada 9 Maret untuk 3.500 topeng yang dicuri atau menjalani 10 hari penjara lagi.
Sementara 2.000 topeng lain yang ditemukan telah dikembalikan ke pemiliknya. Pencurian masker yang dilakukan Masriki merupakan kasus pertama di antara serangkaian pencurian masker yang diusut pengadilan. Hong Kong sedang kekurangan masker di tengah wabah COVID-19.
Penasihat hukum Masriki memohon keringanan hukuman. Ia mengatakan bahwa wanita itu menghadapi kesulitan keuangan di rumah. Tetapi, Hakim Kelly Shui mengatakan hukuman penjara diperlukan.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong, Ricky Suhendar membenarkan bahwa satu Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipenjara karena mencuri masker di tengah wabah virus corona COVID-19 di Hong Kong.
"Benar seorang PMI (Pekerja Migran Indonesia) a.n. Masriki didakwa dan terbukti bersalah mencuri masker di daerah Causeway Bay. Hakim telah memutuskan hukuman penjara 4 minggu bagi yang bersangkutan. Selain itu, dia juga diperintahkan mengembalikan uang sebesar 12.000 HKD sebagai hasil menjual masker curiannya," kata Ricky saat dihubungi Suara.com, Rabu (19/2/2020).
Ricky menyebut, selama proses persidangan, Masriki dimonitor oleh KJRI untuk memastikan ia mendapatkan penterjemah dan penasihat hukum dalam proses persidangan.
"Namun demikian dengan pertimbangan perbuatan yang bersangkutan sangat tidak terpuji di tengah-tengah kesulitan yang dialami masyarakat Hong Kong. Hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara," ucapnya.
KJRI menyayangkan atas terjadinya kasus ini dan berharap agar tidak terulang kembali, mengingat masker ataupun alat kesehatan saat ini tengah langka akibat wabah virus corona COVID-19.
"KJRI Hong Kong terus meningkatkan upaya sosialisasi kepada para PMI untuk menghormati aturan hukum yang berlaku di Hong Kong agar terhindar dari permasalahan hukum," tegas Mandala.
Dia mengungkapkan, saat ini kondisi lembaga pemasyarakatan dalam posisi ditutup atau lock down dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona COVID-19 sehingga KJRI belum dapat menengok Masriki.
Sebanyak 10.000 lebih masker untuk warga Jabar di Hongkong - Image from www.pikiran-rakyat.com
Di Sisi Lain, Pemberi Masker ke Negara-negara Terdampak Virus Corona
KJRI Hong Kong terus meningkatkan kerja sama dengan berbagai instansi, pemerintah daerah dan BUMN untuk menyuplai masker bagi para WNI yang membutuhkannya.
"Sampai saat ini KJRI telah salurkan lebih dari 150 ribu masker secara gratis bagi para PMI di Hong Kong," tutupnya.
Tidak ketinggalan dengan Atalia Kamil, istri Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat, beliau turut berpartisipasi dalam pengiriman masker dari Jawa Barat untuk WNI yang tinggal di Hongkong dan Chongqing, China.
Bantuan masker dikirimkan karena keluhan WNI asal Jabar yang sulit mendapatkan masker untuk melindungi diri dari penyebaran virus corona.
"Alhamdulillah bantuan berupa masker tersebut sudah diserahkan langsung oleh tim Jabar Bergerak melalui PT Pos Indonesia untuk dikirim ke Konsulat Jendral RI di Hong Kong, sore tadi. Jika tak ada kendala, masker itu akan sampai tiga hari mendatang," kata Atalia Kamil, panggilan akrab Atalia Praratya, di Kota Bandung, Selasa (18/2/2020).
Menurut dia, permintaan masker dari warga Jabar terus meningkat lewat akun sosial media pribadinya dan Gubernur Ridwan Kamil dalam beberapa pekan terakhir.