Fakta: Parah! Anggota Fatwa MUI, Cabuli Remaja Sesama Jenis

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 12 Mar 2020

Fakta: Parah! Anggota Fatwa MUI, Cabuli Remaja Sesama Jenis

Ilustrasi pencabulan oleh anggota MUI - Image from tangerang7.com

Apa yang merasukinya hingga tega berbuat tak benar ini

Ironis, dengan pengetahuan agama dan pengalamannya di bidang keagamaan, tak menjamin seseorang mengaplikasikan ilmu tersebut dalam kehidupannya. Bukannya menjadi teladan bagi masyarakat, malah sebaliknya melakukan tindakan amoral yang meruntuhkan integritas, kredibilitas dan martabat

Pemecatan Gusti Makmur oleh KPU

Ketua KPU Banjarmasin yang juga Anggota Fatwa MUI Banjarmasin, diduga mencabuli sesama jenis yang masih remaja, dengan usia kurang dari 18 tahun.

Atas perilakunya tersebut dia dipecat oleh lembaga KPU. Pemecatan Gusti Makmur terungkap dalam Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (11/3/2020).

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Gusti Makmur selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin sejak putusan ini dibacakan," kata majelis hakim DKPP yang diketuai Muhammad.

Anggota majelis terdiri dari Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Hasyim Asy'ari, dan Rahmat Bagja. Majelis menjelaskan kesalahan Gusti Makmur yakni memiliki orientasi s´eksual sesama jenis atau biasa disebut gay. 

Baca juga : 

Kronologis Pelecehan Se´ksual pada Remaja Sesama Jenis

Hal ini terbukti ketika Gusti Makmur memenuhi undangan MUI di sebuah hotel di Banjarbaru pada 25 Desember 2019.

Saat itu, ia bertemu dengan seorang remaja laki-laki di toilet hotel. Kemudian Gusti Makmur perkenalan dan berinisiatif meminta nomor handphone korban. Gusti Makmur kemudian aktif menghubunginya melalui WhatsApp dengan memanggil panggilan 'Say' dan mengirimkan pesan ikon gambar 'kiss'.

"DKPP menilai, sikap dan tindakan teradu melakukan komunikasi yang bersifat personal dan menyentuh bagian tubuh anak dibawah umur sehingga menimbulkan perasaan tidak nyaman yang dibuktikan adanya Laporan Polisi (LP) Nomor 462/XII/2019/Kalsel/Polres Banjarbaru tidak dapat dibenarkan menurut etika dan hukum," bunyi pertimbangan DKPP.

"Teradu yang mempunyai latar belakang pendidikan agama dan pernah mengampu divisi bidang fatwa MUI Kota Banjarmasin sepatutnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan sebaliknya melakukan tindakan amoral yang meruntuhkan integritas, kredibilitas dan martabat penyelenggara Pemilu maupun lembaga publik dimana Teradu pernah berkiprah sebelumnya," ujar majelis DKPP.

Perbuatan Gusti Makmur dinilai menimbulkan keresahan sosial serta bertentangan dengan kewajiban etika moral untuk menjaga dan memelihara tertib sosial penyelenggara Pemilu. Karena itu, majelis pun memutuskan memberhentikan Gusti. 

"Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a dan huruf b, dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," ujar majelis DKPP.

Terkait proses pidana, Gusti Makmur kini sudah ditahan aparat kepolisian dan akan segera diadili.​

Bantahan Gusti Makmur terhadap Tuduhan tersebut 

Namun, Gusti Makmur menyangkal dugaan tersebut. Dia menyampaikan bantahannya tersebut dengan rinci dalam poin-poin berikut ini : 

1. Kejadian tersebut merupakan dugaan perbuatan cabul yang dituduhkan kepada Teradu dan merupakan kesalahpahaman, karena menurut Teradu peristiwa yang terjadi di toilet lobi hanya berbicara sebentar saja karena Pelapor merupakan anak magang di hotel tersebut.

2. Teradu dengan pelapor hanya melakukan perbincangan biasa terjadi kurang lebih selama 5 (lima) menit dengan kata- kata sebagai berikut:

"kamu kerja disini...",
"kamu mau kuliah di mana setelah tamat...",
"rumah di mana".

Setelah beberapa saat kemudian Teradu (Gusti Makmur-red) meninggalkan toilet tersebut, karena Teradu akan pulang ke rumah di Banjarmasin

3. Sebelum keluar toilet, teradu bersalaman dengan pelapor dan memegang kepalanya serta menepuk pundaknya sebelah kanan dan kiri dengan maksud Teradu beranggapan postur badan pelapor tersebut cukup tinggi dan memenuhi syarat untuk mendaftar polisi.

Jadi Teradu menganggap badan pelapor cukup profesional untuk menjadi anggota Polri dan setelah itu Teradu meminta nomor handphone pelapor dan juga disertai saya keluar dari toilet tersebut.

4. Atas perbincangan biasa yang terjadi kurang lebih selama 5 (lima) menit itu, memang tidak ada orang lain yang masuk ke toilet lobi hotel tersebut dan Teradu hanya buang air kecil saja dan sejatinya Teradu tidak ada melakukan perbuatan yang bisa dikatakan melakukan perbuatan cabul;

5. Memang ada Teradu menghubungi pelapor melalui percakapan WhatsApp dan telepon WhatsApp, dan seingat Teradu pada saat itu pembicaraan hanya sekedar membahas tentang pembelian durian karena saat itu Teradu pulang ke Banjarmasin banyak melewati penjual durian di pinggir jalan dan teradu saat itu juga sedang membeli durian

6. Pada saat Teradu berkomunikasi dengan Pelapor melalui percakapan WhatsApp dan telepon WhatsApp, memang ada mengeluarkan kata 'sayang' atau 'say'.

Namun panggilan tersebut memang sering Teradu sampaikan kepada istri, teman, keluarga, dan adik-adik Teradu. Tidak ada niat jahat atau niat melakukan perbuatan hukum apalagi perbuatan pidana cabul yang dimaksud dalam Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

7. Teradu memang ada mengirim foto kepada Pelapor, karena pada saat melakukan pembicaraan melalui percakapan WhatsApp menurut Pelapor dia lupa akan wajah Teradu sehingga Teradu mengirim foto kepada Pelapor dan setelah bertemu di toilet pada waktu itu sampai saat ini Teradu tidak ada lagi bertemu dengan Pelapor

8. Dalam hal komunikasi Teradu sering menghapus pembicaraan dan telepon WhatsApp, terlebih pembicaraan dengan Pelapor melalui percakapan WhatsApp dan telepon WhatsApp tersebut.

Karena menurut Teradu pembicaraan dengan Pelapor tidak terlalu penting dan terlebih lagi pembicaraan Teradu baik dengan teman, keluarga, rekan kerja sering teradu hapus jika pembicaraan tersebut Teradu anggap tidak terlalu penting;

Selain dipecat sebagai Ketua/Anggota KPU Banjarmasin, Gusti Makmur kini juga menghadapi tuntutan pidana. Gusti Makmur akan diadili dengan dakwaan kasus pencabulan anak.

SHARE ARTIKEL