Fakta, Pelaku Pelecehan Siswi SMA Bilang Hanya Iseng, ini Kata Psikolog
Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 10 Mar 2020Pelaku pelecehan terhadap siswi SMA - Image from terasjabar.id
Iseng kok ngambil kesempatan!!! Hukum saja pak!!!
Orangtua mana yang tega anaknya diperlakukan seperti itu, tapi tidak ada hukuman yang setimpal untuk pelaku. Pihak kepolisian menjumpai para pelaku pelecehan dan mendengarkan kesaksian yang mengejutkan. Simak pernyataan pelaku dan juga pendapat psikolog mengenai kasus ini.
Terkait tersebarnya video viral pelecehan siswi SMA baru-baru ini, langsung membuat beberapa pihak untuk segera bertindak. Salah satunya adalah pihak kepolisian.
Polisi telah menemui enam pelajar yang diduga menjadi pelaku pelecehan dan juga korban pelecehan. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut), sebagaimana dugaan para netizen.
Kepada polisi, kelima pelajar mengaku hanya iseng ramai-ramai menggerayangi teman wanitanya itu. .
"Sedang diperiksa dugaan perlakuan bully kepada salah seorang temannya. Dari hasil pemeriksaan awal yang kami lakukan, kejadian di video tersebut dibuat sebagai bahan candaan atau iseng, tanpa maksud apa pun sambil menunggu guru di kelas," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abaraham Abast, Selasa (10/3/2020).
Baca juga :
- Fakta, Viral Video Siswi SMA Digerayangi 3 Cowok dan 1 Wanita
- Cuti Bersama 2020 Bertambah 4 Hari, Simak Rinciannya
Jules mengungkapkan, para pelaku berusia sekitar 16-17 tahun. Polisi mengamankan pelaku pagi tadi dengan menjemput para pelajar tersebut dari sekolahnya.
"Mereka diamankan di sekolahnya, sekolah menengah di Kabupaten Bolaang Mongondow," ujar Jules.
Sebelumnya, Jules mengungkapkan terduga pelaku terdiri atas tiga siswa dan dua siswi dengan inisial RM, FL, NP, PN, dan NR dan korban berinisial RG.
Kepala Dinas Pendidikan Sulut, diwakili oleh Kepala Bidang SMA Artuhur Tumipa, menyampaikan akan segera menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait video viral pelecehan siswi SMA oleh teman-temannya.
Polda Sulut juga telah mengerahkan tim siber dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut untuk melacak asal mula penyebaran video tersebut.
Psikolog : Perlu memberikan konsekuensi atau punishment moral
Psikolog Nuzulia Rahma Tristinarum, dari Motherhope Indonesia turut angkat bicara atas kejadian tersebut. Dia menguraikan ada beberapa faktor yang menjadi penyebab seseorang melakukan tindakan pelecehan.
1. Pola Asuh
Menurut Rahma, pola asuh bisa menjadi salah satu penyebab seseorang melakukan kekerasan. Jika anak sudah dididik dan diasuk dengan baik dan benar, maka dia tidak akan terpengaruh dampak dari 'pergaulan bebas' dan lingkungan pertemanan.
"Bisa diprediksikan bagaimana cara para pelaku diasuh oleh orang tuanya sehingga menghasilkan perilaku seperti itu. Sekali pun pengaruh pergaulan bebas ada dampaknya, tetapi jika pengasuhan yang dilakukan ke anak sudah baik dan tepat anak tak akan terpengaruh untuk menjadi pelaku kejahatan," ujarnya, Selasa (10/3/2020).
Rahma juga mengimbau untuk membekali anak anak dengan cara-cara menghadapi bully dan kejahatan yang terjadi pada dirinya.
2. Sistem dan manajemen sekolah
Selain pola asuh dari keluarga, sistem dan manajemen sekolah juga memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya kekerasan.
Jika sistem dan manajemen sekolah longgar terhadap aksi-aksi pelecehan tersebut, maka bisa memperbesar peluang terjadinya pelecehan .
"Di antaranya terkait jaminan keamanan di sekolah, hubungan antara sekolah dengan orang tua siswa, dan lainnya," jelasnya.
Menurutnya, pihak sekolah juga harus mengajarkan mengenai pendidikan adab dan akhlak, atau pendidikan moral dan karakter.
3. Sistem sosial masyarakat
Terakhir, Rahma juga menjelaskan seluruh pihak harus bersama-sama mengawasi perilaku yang menyimpang tersebut. Salah satunya adalah dengan memberikan hukuman pada para pelaku, seperti hukuman moral.
"Ini juga penting untuk bertindak mengawasi anggota masyarakat yang menyimpang. Memberikan konsekuensi atau punishment moral," lanjutnya.
3 Alasan Terjadinya Pelecehan dan Kekerasan Terhadap Perempuan
Dr. Nurm Iman Subono, M.Hum. adalah salah satu pihak yang sudah berkecimpung dalam isu pelecehan dan kekerasan.
Pada pelaksanaan lokakarya edukatif pengenalan dan pencegahan pelecehan serta kekerasan tahun 2018 lalu pernah menjelaskan ada 3 alasan terjadinya pelecehan terhadap perempuan.
1. Tindakan permisif yang dilakukan masyarakat, yakni serba membolehkan, mengizinkan, dan memaklumi atas terjadinya kegiatan pelecehan di sekitarnya.
2. Perilaku diam mayoritas anggota masyarakat (silent majority) ketika melihat atau mendengar terjadinya pelecehan dan kekerasan di sekitarnya.
3. Adanya ketidaksadaran bahwa siapa saja dapat menjadi korban atau pelaku dalam tindakan pelecehan maupun kekerasan.
Solusi Terhadap Terjadinya Tindakan Pelecehan
Untuk mencegah dan menangani terjadinya kasus kekerasan dan pelecehan tidak cukup hanya satu atau sebagian pihak saja yang bergerak. Melainkan harus dari seluruh elemen masyarakat.
Sehingga semua orang terlibat aktif dalam penegakkan larangan pelecehan. Hal itu akan terjadi jika adanya syarat-syarat berikut ini :
Mengesahkan RUU Kekerasan
Menurut data Komnas Perempuan, jumlah kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani sepanjang tahun 2017 berjumlah 335.062 kasus. Jumlah tersebut naik signifikan dari tahun sebelumnya, yakni 2016 yang hanya berjumlah 259.150 kasus.
Selain itu diketahui penyelesaian kasus kekerasan selama ini seringkali merugikan bagi korban. Sebab biasanya penyelesaian dilakukan dengan jalur damai dan kekeluargaan.
Hal ini menunjukkan bahwa pengesahan UU memiliki urgensi yang tinggi. Pengesahan UU ini sangat dibutuhkan dan mendesak untuk dilakukan karena definisi dari kekerasan itu sendiri sudah sangat luas termasuk kekerasan akibat marital rape.
RUU ini merupakan terobosan yang luar biasa untuk penanganan kekerasan. Sebab penyelesaian melalui jalur hukum cukup berat untuk dijalani. Buktinya adalah salah satu kasus pelecehan yang terjadi pada Baiq Nuril, dirinya sebagai korban justru dijatuhi pelanggaran UU ITE.
Merahasiakan Data Diri Korban
Korban kekerasan adalah berhak mendapatkan perlindungan atas kerahasiaan datanya. Setiap orang dilarang untuk menyebarkan identitas korban, data korban hanya ada pada pihak penegak hukum.
Selain itu media juga harus menjaga kerahasiaan identitas korban baik media masa maupun media sosial. Kerahasiaan data diri korban ini berlaku untuk selamanya, sehingga tidak ada batasan waktu tertentu.
Memberikan Konseling bagi Para Korban
Bagi korban yang mengalami pelecehan, sangat dianjurkan untuk mendapatkan pertolongan melalui konseling dengan psikolog.
Sebab pengalaman dilecehkan dapat menyebabkan trauma bahkan hingga depresi, kegugupan, dan amarah yang tidak terkontrol.
Selain itu, para korban juga dapat menunjukkan tanda-tanda stress pasca trauma (post traumatic stress disorder - PTSD) apalagi jika bertemu dengan pemicunya, seperti tempat pelecehan, pelaku pelecehan, atau orang yang mirip dengan pelaku.
Beberapa korban lain bahkan juga dapat melukai dirinya sendiri atau bermimpi buruk dalam waktu yang lama. Bahkan, sebagian dari korban juga bisa menjadi pelaku pelecehan kepada orang lain.
Oleh sebab itu konseling adalah hal yang sangat dibutuhkan oleh korban untuk menjalani kehidupan selanjutnya yang lebih baik dan terlepas dari bayang-bayang pelecehan.
Membuat Database Pelaku Kekerasan
Mencatut Sexual Offender Act yang telah berlaku di berbagai negara, maka perlu dibuat suatu database yang berisi profil dari pelaku kekerasan meskipun hukuman pelaku telah habis.
Database ini dimaksudkan bisa diakses oleh masyarakat awam agar dapat membuat langkah-langkah pencegahan yang diperlukan jika pelaku tersebut tinggal di sekitar warga.
Memberikan Pendidikan Sejak Dini
Pendidikan ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai tindak kekerasan, mengetahui tentang layanan pengaduan maupun layanan trauma healing pasca pengaduan. Materi-materi tersebut nantinya akan diajarkan setiap tahun di masing-masing jenjang pendidikan dari tingkat TK hingga SMA.
Hal ini akan menjadi bekal bagi setiap pelajar ketika menghadapi kejadian kekerasan di sekitarnya, baik terjadi pada dirinya sendiri, teman atau bahkan pada orang tidak di kenal yang berada di dekatnya.
Para pelaku pelecehan - Image from @lambe_turah