Viral, Lafadz Adzan di Kuwait Diganti Demi Cegah Corona, Bolehkah?

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 16 Mar 2020

Viral, Lafadz Adzan di Kuwait Diganti Demi Cegah Corona, Bolehkah?

Ilustrasi Adzan - Image from hajinews.id

Hingga muazin tak kuat menahan tangis

Viral video adzan di Kuwait yang mengganti lafadz adzannya. Karena masjid-masjid yang ditutup. Bahkan terdengar suaranya agak terisak seperti menahan tangis. Lantas muncul pertanyaan, bolehkah mengganti lafadz adzan dan apakah ada dalilnya? Berikut penjelasan lengkapnya.

Video muadzin di Kuwait yang mengumandangkan adzan dengan suara terenyuh menjadi viral di dunia maya. 

Sang muadzin terdengar seperti hampir menangis ketika mengganti lafadz adzan tidak seperti biasanya. Beliau mengganti lafadz adzan “hayya ‘alasshalah” (marilah salat) dan “hayya ‘alalfalah” (marilah meraih kemenangan) dengan “shollu fi rihaalikum” (salatlah kalian di rumah) dan “wa shollu fi rihaalikum” (dan salatlah kalian di rumah) dengan suara seperti terisak. 

Hal ini dilakukannya menyusul aturan pemerintah Kuwait yang telah menutup sementara masjid-masjid setempat demi mencegah penyebaran virus corona, yang tengah melanda banyak negara di dunia. 

Baca juga : 

Kementerian Urusan Wakaf dan Urusan Islam Kuwait juga turut mengumumkan salat lima waktu berjamaah yang biasanya diadakan di masjid untuk sementara waktu dibatalkan. Kebijakan ini berlaku sampai pemberitahuan selanjutnya. 

Saat ini covid-19 memang telah menjadi wabah yang menakutkan di berbagai negara. Bahkan, Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) telah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi. 

Keputusan ini diambil setelah melihat fakta terbaru jumlah kasus maupun negara yang terjangkit semakin meningkat tajam.

Di Indonesia melalui Presiden Jokowi juga telah menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan aktifitas baik bekerja, belajar maupun beribadah untuk dilakukan di rumah.

Bolehkah Mengganti Lafadz Adzan?

Lantas muncul pertanyaan, apa boleh mengganti lafadz adzan sebagaimana yang dilakukan oleh muadzin Kuwait? 

Terkait penggantian lafadz adzan ini sudah ada pijakan dalilnya. Sebenarnya tidak hanya wabah penyakit seperti virus corona, namun jika terjadi cuaca ekstrim pun sebenarnya disarankan pula untuk menambahkan atau mengganti lafadz adzan yang dilantunkan. 

Berikut adalah dua dasar riwayat hadist yang memperbolehkan penggantian atau penambahan lafadz adzan. 

Pertama, hadist dari Ibnu Umar yang pernah mengumandangkan adzan untuk shalat di malam yang dingin dengan angin yang kencang dan hujan. 

Di akhir lantunan adzan tersebut, dia menambahkan :
Alaa shollu fi rihaalikum, Alaa shollu fir rihaal’ [Shalatlah di rumah kalian, shalatlah di rumah kalian]’.

Beliau mengatakan,”Sesungguhnya Rasulullah biasa menyuruh muadzin, apabila cuaca malam dingin dan berhujan ketika beliau safar untuk mengucapkan, ’Alaa shollu fi rihaalikum’ [Shalatlah di tempat kalian masing-masing]’. (HR. Muslim).

Kedua, hadist dari Ibnu Abbas RA, beliau berpesan kepada mu’adzin pada saat hujan, 

“Apabila engkau selesai mengucapkan ‘Asyhadu allaa ilaha illalloh, asyhadu anna Muhammadar Rasulullah’, maka janganlah engkau ucapkan ‘Hayya ’alash sholaah’. Tetapi ucapkanlah ‘Sholluu fii buyutikum’ [Sholatlah di rumah kalian]. Masyarakat pun mengingkari perkataan Ibnu Abbas tersebut. Lalu Ibnu Abbas mengatakan, “Apakah kalian merasa heran dengan hal ini, padahal hal ini telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (Rasulullah saw)". (HR. Muslim).

Berdasarkan kedua riwayat di atas dinyatakan dengan jelas terkait pijakan dalil untuk menambahkan dan mengganti lafadz adzan karena kondisi yang ekstrim yang dapat menggangu keselamatan jiwa ketika harus keluar rumah. 

Ada beberapa point yang bisa diambil dari kedua riwayat diatas, diantaranya adalah sebagai berikut : 

Pertama, terkait lafadz adzan

Berikut adalah lafadz-lafadz adzan yang bisa Anda gunakan :

 أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ (’Alaa shollu fir rihaal’ artinya ‘Shalatlah kalian di rumah’),

 أَلاَ صَلُّوا فِى رِحَالِكُمْ (‘Alaa shollu fi rihaalikum’ artinya ‘Shalat kalian di rumah kalian’)

 صَلُّوا فِى بُيُوتِكُمْ (‘Sholluu fii buyutikum’ artinya ‘Sholatlah di rumah kalian’).

Tiga bentuk lafadz adzan tersebut merupakan pilihan, sehingga tidak dilafadzkan semuanya.

Kedua, terkait mengganti atau menambahkan lafadz adzan

Dari kedua hadist di atas ada perbedaan pendapat terkait peletakan lafadz yang berbeda tersebut. Dalam riwayat Ibnu Abbas beliau mengganti lafadz ‘hayya ‘alas shalaah’. Sedangkan pada hadist Ibnu Umar menambahkan lafadz di akhir bacaan adzan yang biasanya. 

Dari pijakan kedua hadist tersebut, baik mengganti dan menambahkan lafadz di akhir lantunan adzan sama-sama diperbolehkan. 

Sehingga penggantian lafadz adzan sebagaimana yang dilakukan oleh muadzin Kuwait diperbolehkan. Begitu pula jika nantinya ada muadzin yang lebih memilih menambah lafadz adzan di akhir. 

Kedua hadist diatas juga bisa menjadi sandaran bagi muadzin di Indonesia apabila di daerahnya sedang mengalami kejadian luar biasa Corona dan arahan dari pemerintah untuk meniadakan sholat jamaah untuk sementara waktu.

SHARE ARTIKEL