Angin Segar, Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat 3 Juta Per Tahun
Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 01 Apr 2020Ibu hamil dan anak usia dini dapat bantuan hingga 3 Juta - Image from wajibbaca.com
Ibu hamil dan anak usia dini juga jadi sasaran kucuran dana untuk tangani corona.
Jokowi menyampaikan bahwa salah satu fokus kebijakan untuk mengatasi corona ini adalah dengan memberikan bantuan kepada kalangan ekonomi ke bawah. Selain memberikan bantuan sembako, Jokowi juga memberikan bantuan tunai kepada dua golongan ini, yakni ibu hamil serta anak usia dini.
Dampak pandemi corona Indonesia mendesak pemerintah agar segera mengambil berbagai kebijakan nasional guna menghambat kerugian akibat wabah ini.
Total anggaran yang dikeluarkan untuk mengatasi pandemi corona ini adalah sebesar 405,1 T. Anggaran tersebut akan digunakan untuk kesehatan, jaring pengaman sosial serta stimulus ekonomi.
Anggaran jaring pengaman sosial digunakan untuk menjaga daya beli masyarakat, utamanya mereka yang masuk kategori miskin. Misalnya, para penerima PKH (Program Keluarga Harapan) yang berjumlah sekita 10 juta penerima.
Mulanya, Jokowi akan meningkatkan jumlah keluarga penerima PKH dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima.
"Pertama tentang PKH (Program Keluarga Harapan), jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta (keluarga penerima manfaat) menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat," ujar Jokowi saat memberikan pernyataan di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).
Baca juga : Selama Corona, Jokowi Siapkan Rp 25 T untuk Kebutuhan Pokok
Selain menambah jumlah penerima, Jokowi mengungkapkan akan menaikkan manfaat yang diberikan sebanyak 25%. Ia menambahkan, akan memfokuskan bantuan untuk ibu hamil, anak usia dini dan penyandang difabel atau disabilitas dalam penetapan status gawat darurat kesehatan masyarakat.
Tiga golongan itu disebut oleh Jokowi saat menjelaskan tentang Program Keluarga Harapan (PKH). Untuk ibu hamil, besarannya akan dinaikkan dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun.
Kemudian, besaran manfaat untuk anak usia dini naik menjadi Rp 3 juta per tahun dan bagi penyandang difabel mendapatkan Rp 2,4 juta per tahun.
Jokowi mengatakan kebijakan tersebut efektif diberlakukan pada bulan April 2020.
"Sedangkan besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen, misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp2,4 juta per tahun dan kebijakan ini efektif mulai (bulan) April 2020," ujar Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi telah menetapkan status gawat darurat kesehatan masyarakat sebagai akibat dari pandemi virus corona di tanah air.
"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi, melalui siaran akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3/2020).
Akibat adanya status tersebut, pemerintah lantas memutuskan opsi pembatasan sosial berskala besar dibandingkan opsi lockdown yang sempat menjadi perbincangan di berbagai kalangan. Keputusan tersebut telah dibahas pada rapat kabinet.
"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata dia.