Koruptor Dibebaskan, Netizen "Menkumham Pelindung Koruptor" 

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 04 Apr 2020

Koruptor Dibebaskan, Netizen

Pantaskah koruptor dibebaskan? - Image from wajibbaca.com

Menkumham Yassona Laoly rencanakan pembebasan hingga 300 napi koruptor. 

Pantaskah napi koruptor dibebaskan dengan alasan adanya wabah corona ini? Banyak netizen bahkan orang-orang yang menyebut ini hanyalah akal-akalan Yassona Laoly untuk bebaskan napi koruptor. Najwa Shihab ungkap pembebasan napi koruptor tak berdasar, benarkah?

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly berencana membebaskan ribuan narapidana, termasuk napi kasus korupsi, untuk mencegah penyebaran virus corona di Lapas. 

Untuk melancarkan rencananya tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly perlu merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hal tersebut dikarenakan napi koruptor dan narkotika yang aturan pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa turut dibebaskan bersama 30.000 napi lain termasuk untuk tujuan pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Baca juga : Cerita Haru Keluarga Pasien Covid-19 Tak ada Pelayat `Kami Pendam Kesedihan ini`

Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani 2/3 masa pidana. Diketahui, jumlahnya sebanyak 300 orang.

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).

Pantaskah Koruptor Dibebaskan dengan Alasan Wabah Corona?  

Najwa Shihab, pemandu acara Mata Najwa itu turut mengulas terkait adanya rencana pembebasan napi koruptor tersebut. Hal ini ia ungkapkan dalam IGTV akun instagramnya. 

Di siaran tersebut dia menguraikan berbagai alasan yang mengarah pada ketidaklayakan napi koruptor dibebaskan karena pandemi corona ini. Diantara alasan tersebut ialah : 

  1. Sel napi koruptor berbeda dengan sel tahanan lain. Di Lapas Sukamiskin contohnya 1 narapidana koruptor menempati 1 sel dengan kelengkapan alat rumah tangga yang eksklusif. Hal ini berbeda dengan sel tahanan biasa, yang 1 sel bahkan bisa ditempati hingga 30 - 40 an orang.
  2. Jika pembebasan napi lain karena corona, sangatlah beralasan. Sebab sel lapas mereka sangat tidak layak dan melebihi kapasitas. Sehingga jika satu diantaranya terkena corona, maka bisa dipastikan yang lainnya juga akan terkena. Tapi hal tersebut tidak akan terjadi bagi napi koruptor, sebab lapas hanya terisi satu orang. 
  3. Jumlah napi koruptor hanya 1,8% dari keseluruhan narapidana. Sehingga ketika mereka dibebaskan tidak berpengaruh secara signifikan terhadap upaya pencegahan penularan corona. 

Ini Daftar Koruptor yang Berpeluang Dibebaskan 

Indonesia Corruption Watch ( ICW) merilis daftar narapidana kasus korupsi yang berpeluang bebas jika wacana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 direalisasikan. 

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, nama-nama koruptor di daftar tersebut ialah para koruptor yang memenuhi salah satu syarat asimiliasi yang diajukan Yasonna yakni berusia di atas 60 tahun. 

Dari daftar tersebut banyak nama populer, salah satunya adalah mantan Ketua DPR, Setya Novanto yang merupakan terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik.

Setnov yang berusia 64 tahun itu berpeluang menghirup udara bebas lebih cepat meskipun dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 2008 silam. Hal ini berarti, tahun 2020 ini dia baru menyelesaikan 12 tahun masa penjaranya. Artinya masih kurang 3 tahun lagi. 

Sementara itu, arapidana korupsi dengan usia tertua dalam daftar yang dirilis ICW ialah pengacara terkenal, OC Kaligis yang berusia 77 tahun.

Kaligis yang merupakan terpidana kasus suap tersebut berpeluang bebas lebih cepat meskipun hakim memberi vonis tujuh tahun penjara pada 2015. Sehingga seharusnya ia baru bisa keluar pada tahun 2022. 

Daftar yang dirilis ini baru sebagian dari seluruh napi korupsi yang berpotensi bebas, pasalnya ICW hanya mencatat para terpidana yang tergolong "high-profile".

Berikut daftar koruptor yang berpeluang bebas dari penjara jika revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 diberlakukan berdasarkan rilis ICW :

1. OC Kaligis (77 tahun), pengacara, terpidana kasus suap Ketua PTUN Medan, divonis tujuh tahun penjara pada 2015.

2. Suryadharma Ali (63), mantan Menteri Agama, terpidana kasus korupsi penyelenggaraan haji dan dana operasional menteri, divonis 10 tahun penjara pada 2016.

3. Setya Novanto (64), mantan Ketua DPR RI, terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, divonis 15 tahun penjara pada tahun 2018.

4. Patrialis Akbar (61), mantan Hakim Konstitusi, terpidana kasus suap uji materi undang-undang peternakan, divonis 7 tahun pada 2017.

5. Siti Fadilah Supari (70), mantan Menteri Kesehatan, terpidana kasus pengadaan alat kesehatan, divonis 4 tahun penjara pada tahun 2017.

6. Ramlah Comel (69), mantan Hakim Ad Hoc Tipikor, divonis 7 tahun penjara pada tahun 2014.

7. Jero Wacik (70), mantan Menteri ESDM, terpidana kasus suap dana operasional menteri, divonis 8 tahun penjara pada 2016.

8. Dada Rosada (72), mantan Wali Kota Bandung, terpidana kasus korupsi dana bansos, divonis 10 tahun penjara pada 2014.

9. Fredrich Yunadi (70), pengacara, terpidana kasus merintangi pemeriksaan Setya Novanto, divonis 7,5 tahun penjara pada 2018.

10. Rusli Zainal (62), mantan Gubernur Riau, terpidana kasus suap dana PON Riau 2012 dan izin kehutanan, divonis 10 tahun penjara pada 2014.

11. Barnabas Suebu (73), mantan Gubernur Papua, terpidana kasus korupsi perencanaan fisik untuk PLTA, divonis 8 tahun penjara pada 2015.

12. Bambang Irianto (69), mantan Wali Kota Madiun, terpidana kasus korupsi proyek pasar besar Madiun, gratifikasi, dan pencucian uang, divonis 6 tahun penjara pada 2017.

13. OK Arya Zulkarnain (63), mantan Bupati Batubara, terpidana kasus gratifikasi proyek di Kabupaten Batubara, divonis 5,5 tahun penjara pada 2018.

14. Masud Yunus (68), mantan Wali Kota Mojokerto, terpidana kasus suap pembahasan perubahan APBD, divonis 3,5 tahun penjara pada 2018

15. Imas Aryumningsih (68), mantan Bupati Subang, terpidana kasus suap perizinan pembuatan pabrik di Subang, divonis 6,5 tahun penjara pada 2018

16. Dirwan Mahmud (60), mantan Bupati Bengkulu Selatan, terpidana kasus suap proyek pengerjaan jembatan di Kabupaten Bengkulu Selatan, divonis 4,5 tahun penjara pada 2019

7. Setiyono (64), mantan Wali Kota Pasuruan, terpidana kasus suap proyek Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, divonis 3,5 tahun penjara pada 2019

18. Budi Supriyanto (60), mantan anggota DPR RI, terpidana kasus suap program asprasi pembangunan infrastruktur jalan di Maluku, divonis 5 tahun penjara pada 2016.

19. Amin Santono (70), mantan anggota DPR RI, terpidana kasus suap dana perimbangan keuangan daerah, divonis 5 tahun penjara pada 2016.

20. Dewie Yasin Limpo (60), mantan anggota DPR RI, terpidana kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro Papua, divonis 8 tahun penjara pada 2018

21. Billy Sindoro (60), Direktur Operasional Lippo Group, terpidana kasus suap izin pembangunan Meikarta, divonis 3,5 tahun penjara pada 2019

22. Johanes Kotjo (69), pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd, terpidana kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, divonis 4,5 tahun penjara pada 2018

Saat dikonfirmasi, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengaku tidak mengetahui perihal daftar nama terpidana korupsi yang berpeluang bebas ini.

"Saat ini kami hanya melaksanakan permen 10/20 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi, dan di dalamnya tidak termasuk yang terkait PP 99/12, termasuk korupsi," kata dia. 

SHARE ARTIKEL