Mahar Nikah yang Paling Sempurna Menurut Rasulullah SAW

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 20 Apr 2020

Mahar Nikah yang Paling Sempurna Menurut Rasulullah SAW

Ilustrasi mahar pernikahan - Image from www.hipwee.com

Benarkah, mahar nikah adalah harga diri wanita? 

Mahar pernikahan sering dianggap sebagai tolok ukur harga diri seorang wanita. Semakin berharga seorang wanita, maka akan ditunjukkan pula dengan semakin mahal mahar yang diberikan suaminya. Lantas bagaimana kata Islam?

Mahar yang Paling Bagus 

Berikut, ada hadits tentang mahar pernikahan yang berbunyi sebagai berikut : 

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرَهُ

“Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.”

Baca juga : Wajahnya Jadi Tua Selama Hamil, Wanita ini Dihina dan Dicaci Tetangga

Dalam riwayat Abu Daud dengan lafazh,

خَيْرُ النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ

“Sebaik-baik nikah adalah yang paling mudah.”

(HR. Abu Daud, no. 2117; Al-Hakim, 2: 181-182. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Hakim juga shahih sebagaiman dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, 6: 344)

Kedua hadits di atas menunjukkan bahwa mahar yang paling bagus dan terbaik adalah mahar yang paling mudah untuk dipenuhi. Sebab mahar adalah syarat penting yang dipersiapkan oleh calon suami, hendaklah pihak wanita memberikan kemudahan atasnya.

Kalau maharnya itu serba sulit dan memberatkan, itu tidak sejalan dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Padahal kalau kita lihat yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, mahar yang beliau berikan pada istrinya hanyalah 12,5 uqiyah, itu sekitar 500 dirham, setara dengan 15 juta rupiah. Ini termasuk mahar yang tidak seberapa mahal di waktu dulu. 

Ada hadits pula dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ أَنْ تَتَيَسَّرَ خِطْبَتُهَا وَأَنْ يَتَيَسَّرَ صَدَاقُهَا وَأَنْ يَتَيَسَّرَ رَحِمُهَا

"Termasuk berkahnya seorang wanita, yang mudah khitbahnya (melamarnya), yang mudah maharnya, dan yang mudah memiliki keturunan.” 

(HR. Ahmad, 6: 77. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Manfaat Kemudahan Mahar

Dibalik syariat Islam terhadap mahar ini, memiliki berbagai manfaat. Diantaranya ialah, sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW, memberikan kemudahan bagi para pemuda untuk menikah, serta dapat mendorong cinta dan langgengnya kasih sayang sepasang suami istri.

Psikolog : Mahar Tak Berkaitan dengan Harga Diri Wanita 

Psikolog dari Universitas Indonesia, Rose Mini Agoes Salim menjelaskan pemberian mahar pernikahan tak berkaitan dengan harga diri seorang perempuan. 

“Pemberian mahar itu relatif. Dalam agama Islam, mahar itu dibuat semudah mungkin agar tidak menghambat terlaksananya ibadah pernikahan," kata Rose, Selasa 19 Maret 2019.

Namun, pada beberapa budaya di Indonesia, Rose Mini melanjutkan, adapula yang menetapkan standar mahar bagi pengantin perempuan. 

"Kalau calon suaminya memberikan mahar yang tinggi, cukup bersyukur Alhamdulillah," ucap Rose Mini. 

Meski begitu, bukan berarti pemberian mahar yang mahal berarti lebih menghargai wanita dibandingkan orang yang memberi mahar sekedar uang 10 ribu. 

Rose Mini menjelaskan, harga diri seseorang tidak diukur dari seberapa besar sesuatu yang bisa dinilai secara kasat mata, seperti materi. Harga diri seseorang dinilai lebih kepada setiap individu menghargai dirinya sendiri.

“Harga diri itu timbul dari dalam diri masing-masing. Harga diri awalnya dari gambaran orang tentang konsep diri. Kalau dia melihat dirinya banyak hal positif, maka dia bisa memiliki self esteem yang bagus," kata Rose Mini.

Walaupun tidak kaya, tapi cukup ramah, banyak teman, dan punya keterampilan yang bagus, maka hal-hal positif itu yang akan mempengaruhi harga diri sesesorang.

Semoga bermanfaat. Bagi yang belum menikah, segeralah menikah. Semoga mendapat pasangan yang maharnya mudah. 

Bagi para wanita, seyogyanya pun tak menuntut mahar yang memberatkan calon suami dan keluarga, sebagaimana anjuran Rasulullah SAW.

SHARE ARTIKEL