ODP yang Tak Taati Peraturan Terancam Pidana dan Karantina Paksa
Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 06 Apr 2020Ilustrasi perawatan ODP - Image from wajibbaca.com
ODP di Banyumas ngeyel jalan-jalan dan tak karantina mandiri
Jika tidak disiplin, ancaman corona di Indonesia akan semakin nyata. Bagi para PDP dan ODP yang bisa karantina mandiri, mohon ikuti aturan. Jangan seenaknya sendiri, karena bisa bahayakan orang lain. Ini bukan tentang penyakitnya tapi penyebarannya yang sungguh luar biasa cepatnya.
Tim Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Banyumas melakukan penjemputan paksa dan langsung mengkarantina empat orang dalam pengawasan (ODP). Keempat ODP tersebut diketahui positif virus Corona setelah dites dengan rapid test.
"Bahwa pada hari ini, kami telah melakukan evakuasi dan mengkarantina empat ODP secara paksa. Karena keempat ODP tersebut telah dilakukan rapid test dan keempat empatnya positif rapid test," kata Bupati Banyumas Achmad Husein seperti tertulis di akun instagramnya, @ir_achmadhusein, Minggu (5/4/2020).
Baca juga : WHO Kini Anjurkan Semua Orang Pakai Masker di Tempat Publik
Husein menyebut upaya penjemputan paksa itu dilakukan karena keempat warganya itu tak menaati peraturan untuk karantina mandiri. Ditambah lagi, keempatnya kepergok beberapa kali keluar rumah dan kontak dengan orang lain.
"Akan tetapi mereka tidak mematuhi untuk mengkarantina diri, diketahui beberapa kali keluar rumah dan kontak dengan orang lain. Oleh sebab itu, kami melakukan ini dengan tujuan melindungi masyarakat yang lebih luas," jelasnya.
Husein menyebut saat ini, keempat ODP tersebut telah dikarantina ditempat yang layak dan aman. Keempat ODP tersebut juga diketahui memiliki kontak erat dengan pasien dalam pengawasan (PDP) positif warga Purwokerto Timur yang saat ini tengah dirawat di RS Tentara Wijayakusuma (DKT) Purwokerto.
"Keempat tersebut adalah merupakan kontak erat dengan PDP positif yang sekarang di rawat di RS DKT dan itu berlokasi di Arcawinangun, Purwokerto Timur. Mohon masyarakat dapat memakluminya," tutup Husein.
Dari informasi yang dikumpulkan, apel penjemputan untuk isolasi dilakukan pada Minggu 5 April 2020 pukul 13.00-15.30 WIB. Apel ini diikuti sekitar 50 orang.
Unsur yang terlibat dalam penjemputan ini terdiri dari Satpol PP, Polresta Banyumas, Kodim 0701/Banyumas, Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas. Tim dibagi menjadi tiga untuk menjemput keempat ODP tersebut.
Ancaman Pidana Mengintai ODP Tak Taat Aturan
Jika ada ODP yang tidak melakukan karantina mandiri, maka ada pidana yang diberlakukan untuknya, sebagaimana penjelasan dari Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.
“Ada aturan pidananya. Kita beri pemahaman dulu masyarakat,” ungkap, Artanto pada Senin, 30 Maret 2020 kemarin.
Dia mengurai, aturan pidana itu tercantum dalam pasal 14 ayat 1 UU RI No4/1984 mengenai Wabah Penyakit Menular. Isinya, ancaman pidana bagi yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular. Yakni penjara paling lama satu tahun dan dijatuhi denda maksimal Rp 1 juta.
Tidak hanya itu, ancaman pidana juga bakal diterapkan menggunakan pasal 93 UU RI No6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Isinya, ancaman pidana bagi yang tidak patuh pada pelaksanaan kekarantinaan kesehatan.
Atau, menghalangi-halangi terlaksananya kekarantinaan kesehatan yang menyebabkan, kedaruratan kesehatan masyarakat.
Pelanggaran tersebut akan dikenai hukuman pidana paling lama satu tahun penjara dan atau denda maksimal Rp100 juta.
Polda NTB, kata Artanto, juga akan menerapkan sanksi itu dalam mengawal Maklumat Gubernur NTB No: 360/278/BPBD/III/2020 tertanggal 28 Maret 2020. Isinya tentang Kewajiban Isolasi Diri Bagi Warga Masyarakat yang Datang dari Daerah Pandemi Corona dan Luar Negeri.
Maklumat itu berisi mewajibkan orang yang pulang kampung, bepergian dari dan ke daerah pandemi atau luar negeri dan kembali ke NTB untuk melaporkan dirinya.
Ketika pulang, wajib lapor ke Kadus atau Kades, atau lurah dalam waktu maksimal 1×24 jam. Bagi yang didapati adanya gejala flu, demam, batuk, dan suhu badan di atas 37,5 derajat maka wajib ditetapkan sebagai ODP (orang dalam pemantauan). Selain itu, orang tersebut wajib menjalani masa isolasi diri selama 14 hari.
Jika telah berstatus ODP, namun tidak menjalani isolasi diri dengan baik dan benar maka akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Tentunya kita pakai cara persuasif dulu. Kita imbau dulu. Tetapi kalau ada yang tidak mengindahkan setelah beberapa kali diperingatkan, maka kita tidak akan segan-segan menerapkan pasal itu,” tandas Artanto.